Manifestasi otonomi di tingkat desa sejak digulirkannya otonomi daerah mulai menggeliat nyata. Jauh sebelum pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung, desa telah lebih dahulu menunjukan kemandiriannya dengan pemilihan Kepala Desa secara langsung.
Menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kedua struktur pemerintah di level bawah ini, memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah.
APB Desa adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka mewujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APB Desa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalan kan dengan baik.
Adanya Alokasi Dana Desa yang memadai untuk menunjang sumber penerimaan APB Desa, diharapkan akan mampu mendorong roda pemerintahan di tingkat desa, termasuk untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan yang mampu ditangani di tingkat desa. APB Desa yang memadai juga dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Namun demikian, agar pelaksanan APB Desa benar-benar diimplementasikan, perlu dilakukan proses penguatan Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengelola keuangan desa, khususnya tahap penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa, agar APB Desa yang disusun berorientasi kepada peningkatan kesejahetraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektifitas dan akuntabel.
Berdasar pemikiran-pemikiran itulah modul ini disusun sebagai sumbangsih kami dalam mewujudkan Good Vilage Governace.
Silakan Klik Bawah ini
Modul " Penyusunan APB Desa Partisipatif "
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 11 April 2011
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar