Kesadaran ini memaksa mereka menoleh pada regulasi yang ada dan tidak hanya suntuk membaca PTO. UU No 25 tengtang Sistem Perencanaan Nasional, UU No 17 Tentang Keuangan Negara dan UU 32 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan mulai mereka tengok dan baca secara serius beserta prodak prodak regulasi turunanya ( PP dan Permen ), Perda dan perdes juga mereka mulai baca dengan seksama. Mungkin ada beberapa keterkejutan dan ketergagapan ketika mulai menyadari ternyata ada system perencanaan dan anggaran yang berlaku didaerah dan desa yang harus hormati dan dikuti.
Sayangnya kesadaran yang ada belumlah kesadaran yang sepenuhnya. Integrasi hanya pada sisi perencanaannya saja sedang pada sisi penganggaran, pelaksanaan, monef dan pengawasan masihlah berjalan sendiri. Akibatnya integrasi ini tetap saja melahirkan kebingungan kebingunan dalam tataran implementasinya, canggung dan kelihatan belum ikhlas kalau harus melebur dan memperkuat system yang ada.
Kapan ya … pertobatan secara penuh ….? Padahal mereka adalah bagian dari Negara dan dibiyayai dari Negara (walau dengan utang luar negri ) , menjadi lucu kalau kalau terus menerus membangun system dalam sistem.
PNPM Sinergi...
BalasHapus