Akhir akhir ini begitu marak dalam diskusi diskusi tentang PNPM Integrasi, sebuah konsep baru dari PNPM atau lebih tepat kesadaran baru atau kalau menurut teman saya sebagai sebuah pertobatan. Kalau sementara ini mereka ( PNPM ) lebih asyik bermain dengan system, regulasi, perencanaan, anggaran,pelaksanaan pembangunan, monef dan mekanisme pertanggung jawaban dan intitusi sendiri di luar system, regulasi, perencanaan, anggaran dan intitusi yang ada dan berlaku baik ditingkat daerah maupun desa. Perlahan lahan mereka mulai sadar mereka ada di NKRI yang mempunyai system dan kedaulatan, bekerja di desa yang juga mempunyai system, kedaulan dan kearifan local sendiri. Sebuah kesadaran yang patut untuk disyukuri setelah sekian lama sibuk membangun Negara dalam Negara, membangun Desa dalam Desa.
Kesadaran ini memaksa mereka menoleh pada regulasi yang ada dan tidak hanya suntuk membaca PTO. UU No 25 tengtang Sistem Perencanaan Nasional, UU No 17 Tentang Keuangan Negara dan UU 32 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan mulai mereka tengok dan baca secara serius beserta prodak prodak regulasi turunanya ( PP dan Permen ), Perda dan perdes juga mereka mulai baca dengan seksama. Mungkin ada beberapa keterkejutan dan ketergagapan ketika mulai menyadari ternyata ada system perencanaan dan anggaran yang berlaku didaerah dan desa yang harus hormati dan dikuti.
Sayangnya kesadaran yang ada belumlah kesadaran yang sepenuhnya. Integrasi hanya pada sisi perencanaannya saja sedang pada sisi penganggaran, pelaksanaan, monef dan pengawasan masihlah berjalan sendiri. Akibatnya integrasi ini tetap saja melahirkan kebingungan kebingunan dalam tataran implementasinya, canggung dan kelihatan belum ikhlas kalau harus melebur dan memperkuat system yang ada.
Kapan ya … pertobatan secara penuh ….? Padahal mereka adalah bagian dari Negara dan dibiyayai dari Negara (walau dengan utang luar negri ) , menjadi lucu kalau kalau terus menerus membangun system dalam sistem.
PNPM Sinergi...
BalasHapus