Minggu, 10 April 2011

Antara BOS dan APBS

Akhir akhir ini selain sibuk menghadapi UAN, sekolah juga sibuk menyiapkan SPJ BOS Tri wulan pertama agar dapat mengajukan BOS untuk tri wulan kedua. Seperti kita ketahui bersama mulai tahun ini dana BOS disalurkan melalui pemerintah daerah kemudian baru ditansfer kesekolah. Dengan mekanisme seperti ini artinya dana BOS dianggarkan dulu dalam APBD baru kemudian di transfer ke rekening sekolah. Ini berarti pengagarannya mengikuti mandzab permendagri 13 dan permendagri 59.
BOS pada tahun 2011 dimasukan dalam dalam belanja langsung pada APBD dimana kelompok belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Disinilah kesulitan mulai muncul ditingkat Kabupaten, mereka sulit untuk membuat RKA yang merangkum kebutuhan ratusan sekolah, bahkan kalau di kebumen jumlahnya lebih dari seribu. Untuk mensiasati hal tersebut kemudaian dipasanglah prosentase untuk setipa kelompok belanja, missal belanja pegawai 20 % belaja barang dan jasa 55 % dan belanja modal 30 %.
Dengan patokan seperti diatas, kemudian sekolah disuruh membuat RKA dengan mengacu pada patokan yang telah ada, dan kini keruwetan berpindah ke sekolah, mengingat kebutuhan sekolah memang sangat beragam sesuai dengan perencanaan strategis mereka. Yang kemudian terjadi adalah dalam membuat RKA tak lagi berbasis pada kebutuhan dan perencanaan yang ada tetapi lebih pada menyesuaikan patokan pengalokasian dana yang ada pada RKA Kabupaten. Disisi yang lain banyak sekolah ( terutama SD ) mengalami kesulitan dalam penyusunan RKA mengingat mereka baru mengenal RKA karena memang menyusun RKA membutuhkan pemahaman yang memadai tentang kode rekening sebagaimana diatur dalam permendagri 13. Kalau sudah seperti ini bagaimana dengan konsep MBS …?
Disisi lainya penganggaran sekolah dikabupaten kebumen mengacu pada perbub 22 dimana kode rekening dan panata usahaan keuangannya sedikit berbeda denngan permendagri 13. Untuk laporan keuangan sekarang setidaknya merekan harus menyusun laporan K 2 ( BOS ) dan lapoaran yang sesuai dengan permendagri 13 dan perbub 22. Sekolahpun menjadi tambah pusing.
Mensikapi kondisi demikian ada wacana untuk merevisi perbub 22 dengan menyesuaikan permedagri 13 dan aturan bos. Ada wacana juga untuk merubah tahun anggaran sekolah dari tahun ajaran menjadi tahun anggaran menyesuaikan siklus anggaran kabupaten. Tapi bagaimanapun keruwetan ini harus di segera di urai, agar sekolah tidak terjebak pada urusan administrasi keuangan yang ruwet ini.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar