Ada suasana dan rasa yang berbeda pada sore ini ketika diajak diskusi untuk menyiapkan konsep tentang pengusulan perda inisatif oleh salah satu ketua komisi DPRD Kab Kebumen. Ini adalah kejadian yang kedua kali yang saya alami sejak tahun 1999, waktu itu DPRD Kab Kebumen sedang menyiapkan Perda Miras yang menjadi satu satunya perda inisatif DPRD Kab Kebumen sampai saat ini.
Kesadaran baru ini tentunya cukup menggembirakan dan memberi harapan atas perbaikan kinerja DPRD Kab Kebumen periode 2010-2014, di tengah suara suara sumbang atas kinerja mereka pada tahun tahun terakhir. Kesadaran dan niat untuk menyusun perda inisiatif sungguh sangat layak untuk di dukung oleh segenap elemen di kabupaten kebumen.
Sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 DPRD selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku “pembuat”, Pembahas dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat.
Bahkan dalam dalam peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2010. Pasal 22 dan pasal 82 setiap anggota , komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah dapat mengajukan peraturan daerah.
Dari diskusi santai setidaknya ada beberapa perda inisiatif yang akan diusulkan oleh DPRD Kab. Kebumen diantaranya Perda Tentang Pendidikan, Perda Tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Partisipatif, Perda Perlindungan Anak dan lainnya. Dari sekian banyak perda inisiatif tersebut Komisi A DPRD Kab Kebumen berencana menjadi pengusul untuk Perda Pendidikan yang akan di usulkan dalam Perubahan APBD 2011 ini.
Konsep, Tahapan dan Rencana Biaya telah tersusun semoga eksekutif juga menyambut bangkitnya kesadaran baru ini sehingga dianggarkan dan dilaksanakan pada Perubahan APBD 2011 ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar