Dalam rangka mengurai benang kusut tentang biaya pendidikan pada hari senin 25 Juli 2011 FORMASI mengadakan Talkshow di Radio Mas FM denngan tema " Biaya Pendidikan Tangungjawab Siapa ?. Dalam acara Talkshow tersebut menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Kab. Kebumen( Ibu Halimah ), Seksi Perencanaan Dinas Pendidikan Kab Kebumen ( Ir. Purnowati, MSc) dan Mustika Aji dari FORMASI.
Selalu menarik membicarakan pendidikan di negri ini, apa lagi ketika membicarakan tentang biaya pendidikan. Bertebaran regulasi yang mengatur tentanng biaya pendidikan di negri ini, namun sayang permasalah biaya pendidikan seolah terus menjadi isu yang menarik, karena tidak pernah tutas terselesaikan. Bebrapa regulasi itu antara lain :
UUD 1945
Pasal 31 ayat(4)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
UU No 20 Tahun 2003
Pasal 34 ayat
(2): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 62
Ayat (1) : Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi,
dan biaya personal
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Pasal 9: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pasal 10
ayat (3): Biaya operasi di satuan pendidikan milik pemerintah merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
PP 48 Tahun 2008 Tetang Pendanaan Pendidikan
Pasal 7
(1) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
Pasal 10
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran
Pasal 21
(1) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar