Jumat, 10 Juni 2011

Pentingnya Pemetaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM ) Pendidikan.

Bulan bulan ini banyak orang tua sibuk mencari sekolah tempat dimana ia akan member amanah untuk mendidik putra putrid tercinta. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, institusi penyelenggara satuan pendidikan ( sekolah ) berkewajiban memberikan layanan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar yang merupakan amanah dari wali murid. Semakin baik dan standar pelayanan yang di berikan maka semakin memuaskan penerima layanan.

Kemdiknas telah menerbitkan regulasi baru yakni Permendiknas nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal atau SPM pendidikan dasar. SPM Pendidikan Dasar ini bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan SD/MI dan SMP/ MTs. SPM pendidikan dasar dapat diartikan sebagai ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan Kandepag untuk MI dan MTs secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM Pendidikan Dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan merupakan ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah. Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai.

SPM Pendidikan meliputi layanan-layanan:
1. yang merupakan tanggung-jawab langsung Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan untuk sekolah atau kantor departemen agama untuk madrasah (misalnya: penyediaan ruang kelas dan penyediaan guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi maupun kompetensi);
2. yang merupakan tanggung-jawab tidak langsung Pemerintah Kabupaten/Kota c/q Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama - karena layanan diberikan oleh pihak sekolah dan madrasah, para guru dan tenaga kependidikan, dengan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (contoh: persiapan rencana pembelajaran dan evaluasi hasil belajar siswa terjadi di sekolah, dilaksanakan oleh guru tetapi diawasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota).
SPM Pendidikan menyatakan secara tegas dan rinci berbagai tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota c/q oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

SPM tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tahapan menuju pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan ditetapkannya SPM Bidang Pendidikan Dasar maka setiap daerah perlu menyusun perencanaan program/kegiatan untuk mencapai SPM. Untuk mengukur sejauh mana kinerja dinas pendidikan kabupaten telah mencapai SPM atau belum maka dinas pendidikan perlu melakukan pemetaan terhadap kinerja layanan dinas pendidikan/depag serta sekolah-sekolah (SD/MI dan SMP/MTs). Dari pemetaan tersebut diketahui kinerja mana yang belum mencapai SPM dan kinerja mana yang sudah mencapai SPM.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, dinas pendidikan perlu menganalisis pencapaian masing-masing indikator yang tercantum dalam standar pelayanan minimum (SPM) bidang pendidikan. Hasil analisis kondisi pencapaian SPM digunakan sebagai bahan masukan dalam merumuskan kebijakan, program, kegiatan dan juga pembiayaan ketika menyusun dokumen rencana strategis pencapaian SPM.
Dengan demikian dalam mengembangkan rencana peningkatan mutu pendidikan setiap kabupaten/kota perlu memperhatikan kondisi pencapaian SPM di daerah masing-masing. Pelaksanaan dan capaian program juga di monitor dan dievaluasi sehingga diketahui dimana titik lemah dan keberhasilan yang telah dicapai sebagai bahan untuk perbaikan perencanaan dan pencapaian SPM tahun tahun berikutnya. Sehingga diharapkan semua kabupaten/kota telah mencapai SPM pada tahun 2014

1 komentar :

  1. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Sedikit ngobrol masalah pendidikan ...
    Pada penerapannya di desa, sekolah - sekolah cenderung tidak memikirkan SPM, bagaimana tidak, karena kebutuhan ekonomi yang semakin hari semakin banyak, dan tingkat sosialisme yang menurun karenanya, di desa - desa banyak yang ber agumen, " yang penting sekolah daripada ngluyur " ada lagi yang berkata " sing penting ndue lulusan ".
    Dapat dilihat dari sisi orang tua murid pun sudah sedemikian mengenyampingkan terhadap pendidikan anaknya, ada seorang guru madrasah yang pernah saya tanyai karena sudah jam 10 pagi beliau masih di sawah, saya bertanya " pak mboten tindak teng sekolahan nopo?" beliau menjawab " Nanti mas kalau sudah selesai matun ". " Lha terus murid - murid sami pripun?" tanya saya kembali. " Mpun kulo paringi tugas mas, mengkin kan onten sing ngunpulake" jawab beliau. Saya ingin ngguyu dengarnya.
    Saya berfikir bagaimana seorang murid yang ingin belajar sungguh - sungguh dan memerlukan bimbingan gurunya saat dia memerlukan suatu penyelesaian pendidikan yang kiranya dapat dia tanyakan pada gurunya, kalau gurunya berangkatnya saja ke sawah ???? Kalau murid yang berangkatnya cuman buat jauhin pekerjaan rumah, mungkin hal seperti itu malah menyenangkan, sudah di kasih uang saku, pakai seragam, di sekolah cuman ngerjain tugas tanpa bimbingan, wah nyontek temen aja malah enak ga pake mikir.
    Menurut saya tidak hanya SPM saja yang perlu diawasi oleh Depdiknas, keberadaan berdirinya sekolah - sekolah barupun harus dengan setandar sebuah sekolah yang menjamin proses belajar siswanya dengan baik, dan pengadaan tunjangan untuk tenaga pendidikpun perlu sangat diperhatikan, supaya tidak ada pengenyampingasn tupoksi guru dengan alasan tidak ada tunjangan.
    Kalau sebuah sekolah tidak bisa dianggarkan sesuai dengan standarnya, seharusnya Depdiknas berfikir seribu kali untuk mengijinkan sekolah tersebut untuk berdiri.
    Pak Mustika Aji, kiranya dapat menjadi tambahan umuk, dan pengetahuan saya seputar SPM, khilaf kata, saya minta maaf.
    Wassalamu'alaikum wr. wb

    BalasHapus