Rabu, 11 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Delapan



MENYUSUN RINCIAN DAN RINGKASAN APB DESA DAN MUSYAWARAH ANGGARAN DESA

MENYUSUN RINCIAN DAN RINGKASAN APB DESA DAN MUSYAWARAH ANGGARAN DESA
Setelah semua  RKA terselesaikan lagkah selanjutnya adalah menyusun Rincian dan Ringkasan APB Desa yang dilakukan oleh Sekertaris Desa.  Urut-urutan penyusunan Rincian dan Ringkasan APB Desa  seperti dalam bagan dibawah ini.











Format Rincian APB Desa



KODE REKENING
URAIAN
TAHUN BERJALAN
KET.
xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx
PENDAPATAN DESA


xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



JUMLAH  PENDAPATAN


xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx
BELANJA DESA


xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



xxx
Xxx
xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



JUMLAH BELANJA


SURPLUS


xxx
Xxx
Xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx
PEMBIAYAAN 


xxx
Xxx
Xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



xxx
Xxx
Xxx
Xxx
xxx
Xxx
Xxx
Xxx



JUMLAH  PEMBIAYAAN 



Format Ringkasan APB Desa
KODE REKENING
URAIAN
TAHUN BERJALAN
KET.
xx
xx 
xx 
xx 
PENDAPATAN DESA


xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



JUMLAH  PENDAPATAN


xx
xx 
xx 
xx 
BELANJA DESA


xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



JUMLAH  BELANJA


SURPLUS / DEFISIT


xx
xx 
xx 
xx 
PEMBIAYAAN 


xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



xx
xx 
xx 
xx 



JUMLAH






MUSYAWARAH ANGGARAN DESA
Musyawarah Anggaran  Desa adalah wadah bersama antar pelaku di tingkat Desa untuk membahas Anggaran Desa ( APB Desa ).
TUJUAN
·               Menyepakaati Besaran Pendapatan Desa
·               Menyepakati Besaran Belanja Desa
·               Menyepakati Pembiayaan Desa
METODE
·               Ceramah
·               Curah pendapat
·               Diskusi
·               Tanya jawab
NARASUMBER
1.            Pemerintah Desa
2.            Kecamatan
3.            Pendamping program yang ada di wilayah tersebut

PEMANDU
Pokja / Tim Anggaran Desa
KELUARAN
Draf Rancangan APB Desa

TAHAP PERSIAPAN  MUSYAWARAH ANGGARAN  DESA
1.                      Pokja/ Tim Anggaran  Desa menetapkan jadwal, tempat, peserta dan agenda Musyawarah Anggaran Desa.
2.                      Pokja/ Tim Anggaran  Desa menyiapkan peralatan serta format-format yang dibutuhkan (spidol, kertas plano, daftar hadir, berita acara )
3.                      Distribusi undangan.

TAHAP PELAKSANAAN  MUSYAWARAH ANGGARAN
1.                      Pendaftaran peserta Musyawarah Anggaran .
2.                      Pokja/ Tim Anggaran  Desa memaparkan tujuan, metode serta keluaran Musyawarah Anggaran.
3.                      Paparan dari narasumber
4.                      Pokja/ Tim Anggaran  Desa memfasilitasi Musyawarah Anggaran Desa
5.                      Pokja/ Tim Anggaran  Desa mendokumentasikan proses dan hasil Musyawarah Anggaran Desa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar