Jumat, 13 Juni 2014

PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.  Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014. 

Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014 yang terdiri dari XIII Bab dan 159 Pasal antara lain memuat :


1.         Kewenangan Desa yang meliputi :
Kewenangan Desa meliputi:
a.            kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.            kewenangan lokal berskala Desa;
c.     kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d.     kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.         Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
a.         kepala Desa;
b.         sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c.          perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
3.         Keuangan Desa yang meliputi :
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.    ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.  ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c.          ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
d.      ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.  Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.         60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b.         40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. 
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.         paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.         paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 


Silakan klik dibawah untuk donwlod dokumen

PP NO 43 TAHUN 2014

Kamis, 12 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Dua Belas



PELAKSANAAN APB DESA       
Asas Umum Pelaksanaan Anggaran

  1.  Semua  penerimaan  desa  dan  pengeluaran   desa  dikelola  dalam  APBDesa
  2. Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDesa.
  4.  Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
  5.  Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Setiap Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
  7. Pengeluaran belanja desa menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Pengeluaran  kas   yang  mengakibatkan  beban  APBDesa tidak dapat  dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa
  9. Pengeluaran kas  Desa  tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa  yang bersifat wajib yang ditetapkan  dengan Peraturan Kepala Desa
  10. Belanja yang  bersifat mengikat  merupakan belanja yang dibutuhkan terus menerus, dan harus dialokasikan oleh pemerintah  desa dengan jumlah cukup untuk keperluan  setiap bulan  dalam tahun anggaran yang bersangkutan, misal belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
  11. Belanja bersifat wajib  merupakan belanja untuk pemenuhan  pendanaan  pelayanan dasar masyarakat, misalnya : pendidikan, kesehatan dan /atau melaksanakan  kewajiban kepada Pihak Ketiga.
  12. Bendahara Desa wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Pendapatan Desa

  1. Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
  2.  Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada daerah;
  3.  Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
  4. Setiap pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
  5. Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
  6.   Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa;
Pelaksanaan Belanja Desa

  1. Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan harus mendapat pengesahan dari Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
  2. Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
  3. Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada pin 2 tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa;
  4. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyusun APB Desa Bagian Sebelas



SOSIALISASI APB DESA

DASAR HUKUM
UU No 6 Tahun 2014  Tentang Desa Pasal 82 ayat (4) “Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
MATERI  SOSIALISASI
  1. RKA
  2. Rincina APB Desa
  3. Ringkasan APB Desa
  4. DPA
MEDIA SOSIALISASI
  1. Forum masyarakat  baik  formal maupun non formal
  2. Poster
  3. Radio kumunitas
  4. Papan Informasi Desa/RW/Rt
  5. Sistem Informasi Desa
SASARAN SOSIALISASI
  1.  Lembaga  Masyarakat Desa
  2. Masyarakat Umun
  3. Kecamatan/SKPD