Senin, 09 Agustus 2010

Memuliakan Tetangga

Memuliakan tetangga, karena tetangga memiliki hak. Para ulama berkata: jika tetangga itu adalah seorang muslim dan masih memiliki hubungan kekerabatan, maka ia memiliki tiga hak: hak tetangga, hak sesama muslim, dan hak karib kerabat. Jika dia seorang muslim namun bukan karib kerabat, maka dia memiliki dua hak. Dan jika tetangga itu seorang kafir dan bukan karib kerabat, maka ia hanya memiliki satu, yaitu hak tetangga.Adapun tamu, dia adalah orang yang singgah kepadamu, sementara engkau berada di negerimu, sedangkan ia sedang berada dalam perjalanan dan bepergian. Ia seorang yang asing (bukan penduduk setempat) lagi membutuhkan. Adapun ucapan dengan lisan, maka ini adalah hal yang paling berbahaya bagi diri seseorang. Oleh karena itu, di antara perkara yang wajib dilakukan oleh seseorang adalah ia menjaga apa-apa yang akan ia ucapkan, sehingga ia berkata baik atau diam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
[رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamunya.” (Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam [Al Adab/6018/Fath], Muslim di dalam [Al Iman/37/Abdul Baqi])

Tidak ada komentar :

Posting Komentar