Mengenal APB Desa
Pengertian
o
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa
o Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut
Fungsi APB Desa
o Fungsi otorisasi
adalah bahwa anggaran desa menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
|
o Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran
desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
|
o Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
|
o Fungsi alokasi
mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber
daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian desa.
|
o Fungsi distribusi mengandung arti
bahwa kebijakan anggaran
desa harus memperhatikan rasa keadilan bagi
masyarakat desa.
|
o Fungsi stabilisasi mengandung arti
bahwa anggaran Pemerintah Desa menjadi alat untuk memelihara dan
mengucapkan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
|
Tujuan Penyusunan
APB Desa
o Pembuatan
Kebijakan dan Pengawasan, yaitu meningkatkan perumusan
kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para
pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebutuhan
dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya jika
diperlukan;
|
|
o Arahan Operasional, yaitu memberikan cara yang
lebih sistematis bagi
para Kepala Desa dan BPD untuk
mendeteksi kekuatan dan kelemahan operasional serta melakukan analisa program
yang berkelanjutan;
|
|
o Akuntabilititas,
yaitu dapat membantu Pemerintahan Desa dalam memperoleh kepercayaan
masyarakat dengan memperlihatkan hasil
yang baik dari pendapatan yang diterima;
|
|
o Perencanaan, yaitu menfasilitasi perencanaan strategis dan
operasional dengan cara menyediakan informasi
yang dibutuhkan dalam
menetapkan tujuan dan sasaran serta merencanakan program-program untuk
pencapaian tujuan dan sasaran;
|
|
o Pengelolaan, yaitu
memperbaiki dasar bagi identifikasi awal dari adanya penurunan efesiensi
operasional dan cara untuk memperhatikan seberapa efesien sumber daya
digunakan dalam menyediakan pelayanan dan pencapaian tujuan;
|
|
o Penganggaran, yaitu memperbaiki proses
anggaran dengan sebisa
mungkin membuat keputusan yang
obyektif mengenai alokasi dan redistribusi sumber daya, pengurangan
biaya dan menginvestasikan kelebihan / surplus dana; dan
|
|
o Pengawasan Kerja,
yaitu mencapai kinerja yang lebih baik dengan memberikan dasar yang obyektif
bagi penetapan target serta memberikan masukan dan insentif.
|
Azas Umum APB Desa
o Tertib mengandung arti bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa dikelola secara tepat waktu dan
tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
o Taat pada
peraturan perundang-undangan mengandung arti bahwa pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa harus berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
o Efektif mengandung arti
merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu
dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
o Efisien mengandung arti
merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau
penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
o Ekonomis merupakan
pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga
yang terendah.
o Transparan merupakan prinsip
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses
informasi seluas-Iuasnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB
Desa ) desa.
o Bertanggungjawab merupakan
perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan
pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
o Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan
pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan
pertimbangan yang obyektif.
o Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan
proporsional.
o Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB
Desa ) desa diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar