Selasa, 10 Juni 2014

Menyusun APB Desa, Bagian Satu

Mengenal APB Desa
Pengertian
o     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa
o     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut
Fungsi  APB Desa
o      Fungsi   otorisasi   adalah   bahwa   anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
o     Fungsi  perencanaan  mengandung  arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
o      Fungsi  pengawasan  mengandung  arti  bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
o     Fungsi   alokasi   mengandung  arti   bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian desa.
o         Fungsi    distribusi     mengandung   arti   bahwa kebijakan   anggaran   desa   harus   memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat desa.
o     Fungsi   stabilisasi     mengandung  arti   bahwa anggaran Pemerintah Desa menjadi alat untuk memelihara dan mengucapkan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Tujuan Penyusunan APB Desa
o     Pembuatan Kebijakan  dan  Pengawasan, yaitu  meningkatkan  perumusan   kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya jika diperlukan;
o        Arahan  Operasional,  yaitu memberikan  cara yang  lebih  sistematis  bagi  para  Kepala Desa dan BPD untuk mendeteksi kekuatan dan kelemahan operasional serta melakukan analisa program yang berkelanjutan;
o   Akuntabilititas, yaitu dapat membantu Pemerintahan Desa dalam memperoleh kepercayaan masyarakat  dengan  memperlihatkan  hasil   yang   baik  dari pendapatan yang diterima;
o       Perencanaan,  yaitu menfasilitasi   perencanaan    strategis    dan    operasional    dengan   cara menyediakan   informasi   yang   dibutuhkan dalam menetapkan tujuan dan sasaran serta merencanakan program-program untuk pencapaian tujuan dan sasaran;
o    Pengelolaan, yaitu memperbaiki dasar bagi identifikasi awal dari adanya penurunan efesiensi operasional dan cara untuk memperhatikan seberapa efesien sumber daya digunakan dalam menyediakan pelayanan dan pencapaian tujuan;

o      Penganggaran,  yaitu memperbaiki   proses   anggaran   dengan   sebisa   mungkin  membuat keputusan   yang  obyektif mengenai alokasi dan redistribusi sumber daya, pengurangan biaya dan menginvestasikan kelebihan / surplus dana; dan

o    Pengawasan Kerja, yaitu mencapai kinerja yang lebih baik dengan memberikan dasar yang obyektif bagi penetapan target serta memberikan masukan dan insentif.

                 
Azas Umum APB Desa
o     Tertib mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti­bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
o    Taat pada peraturan perundang-undangan mengandung arti bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
o        Efektif mengandung arti merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
o        Efisien mengandung arti merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
o      Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
o   Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa.
o  Bertanggungjawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
o   Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
o           Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
o        Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat

Tidak ada komentar :

Posting Komentar