Selasa, 08 Juni 2010

Pelatihan Pokja Perencanaan yang pro MDGs


Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI tentang Desa dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa mengamanatkan adanya penyempurnaan system perencanaan pembangunan desa sebagai bagian integral dari system perencanaan pembangunan daerah dan atau nasional, baik dalam hal proses, mekanisme maupun tahapan penyusunannya. Penyempurnaan dimaksud sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif, berpihak pada kemiskinan, responsive gender dan anak serta dalam upaya mempercepat pencapaian MDGs. Untuk itulah pokja perencanaan desa perlu untuk dikuatkan kapasitasnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar