Senin, 28 Juni 2010

Dialog Interaktif Ratif TV " Hak Rakyat Atas Informasi LKPJ/LPPD Kepla Daerah "


Hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Di Indonesia, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 (Pasca perubahan) menegaskan adanya jaminan hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
PP No.3/2007 mewajibkan kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan dan terdiri atas LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan (psl. 15). LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna dan kemudian dibahas DPRD secara internal sesuai tata tertib DPRD, sebelum akhirnya ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD. Frase terakhir dalam PP ini dipertegas melalui pasal 27 ayat 1; kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan atau media elektronik, paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran atau selambat-lambatnya tanggal 31 Maret.
Berkait dengan masalah diatas FORMASI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 28 Juni 2010 mengadakan dialog interasi khusus dengan tema “ Hak Rakyat Atas Informasi LKPJ/LPPD Kepala Daerah “ yang disiarkan secara langsung Oleh Ratih TV dan Radio In Fm Kabupaten Kebumen. Sebagai narasumber dalam dialog interaktif tersebut adalah H. Suroso selaku Sekda Kab. Kebumen, Miftahul Ulum Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dan Mustika Aji dari FORMASI.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar