RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa dan program prioritas kewilayahan, yang disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dan supradesa, dalam rangka mengelola potensi maupun persoalan di desa. Karena itu, RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, (Pasal 63 ayat 1 PP No 72/2005).
RPJM Desa dapat dimaknai sebagai dokumen ”cetak biru” (blue print) desa selama rentang waktu lima (5) tahun. Dokumen ”cetak biru” ini memuat arah dan orientasi pembangunan desa selama lima tahun. Secara konsepsional capaian pembangunan desa selama lima tahun dituangkan ke dalam visi dan misi desa. RPJM Desa juga merumuskan permasalahan desa, strategi dan kebijakan yang hendak ditempuh,serta program dan kegiatan yang disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desamerupakan hasil (output) dari musrenbang tahunan.
Donlod disini
Buku Panduan Perencanaan Desa Partispatif
Terimakasih sharing bukunya. Mohon ijin mendownload. salam, erwin.
BalasHapusd_erwin_irawan@yahoo.com