Minggu, 19 Januari 2014

UU Desa" Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan " Bagian 4

APB Desa Berbasis Kinerja 
Seperti telah di jelaskan dalam tulisan terdahulu bahwa salah satu implikasi dari UU Desa adalah akan mendapatkan sumber pendanaan yang cukup besar. (http://mustikajikebumen.blogspot.com/2014/01/uu-desa-gelombang-perubahan-menuju_15.html) Pendanaan tersbut tentunya harus dikelola dengan baik untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Desa. Pengelolan keuangan desa dalam kerangka besar penganggaran desa dan dituangkan dalam dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APB Desa). Dalam UU Desa pengaturan pengaturan tentang APB Desa hanya tercantum dalam Pasal Psl 71 s/d 75 namun demikian seperti apa model penganggaran desa yang akan terapkan tidak member arah yang jelas.
Saat ini penerapan penyusunan anggaran dengan pendekatan kinerja / anggaran kinerja (performance based budget) menjadi satu pilihan yang dianggap paling baik  ini. Dengan menggunakan pendekatan kinerja maka setiap nilai anggaran (input) harus dihubungkan dengan hasil yang akan diperoleh baik berupa keluaran (output) maupun hasil (outcomes).
Pemerintah desa kedepan haruslah  berorientasi pada hasil (result oriented). Orientasi pada input, semata mata pada besarnya uang yang diterima dan dikelola , seperti selama ini dijalankan, hendak ditinggalkan. Pemerintahan desa harus berorientasi hasil dan fokus pada mewujudkan sebesar-besar kemaslahatan bagi masyarakat, berupa upaya untuk menghasilakn output dan outcome yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Output merupakan hasil langsung dari program-program atau kegiatan yang dijalankan pemerintah desa dan dapat berwujud sarana, barang, dan jasa pelayanan kepada masyarakat, sedang outcome adalah berfungsinya sarana, barang dan jasa tersebut sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Output dan outcome inilah yang selayaknya dipandang sebagai kinerja, bukan kemampuan menyerap anggaran pendapatan dan belanja yang kemudian mepertanggungjawabkanya dalam tumpukan kertas SPJ seperti persepsi yang ada selama ini. Namun demikian uang tetap merupakan faktor penting untuk mencapai kinerja tertentu  berupa output maupun outcome. Money follows function, bukan sebaliknya, karena itu prinsip dasarr nanajernen berbasis kinerja adalah no performance, no money.
Dengan demikian, ke depan anggaran pendapatan dan belanja desa seharusnya menjadi anggaran pendapatan dan belanja yang berbasis kinerja, yaitu anggaran pendapatan dan belanja yang dihitung dan disusun berdasarkan perencanaan kinerja, atau dengan kata lain dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menghasilkan output dan outcome yang diinginkan masyarakat. Dengan anggaran pendapatan dan belanja desa berbasis kinerja ini akan dapat dilakukan penelusuran alokasi anggaran kinerja yang direncanakan, dan pada setiap akhir tahun anggaran pendapatan dan belanja desa juga dapat dilakukan penelusuran realisasi anggaran  dengan capaian kinerjanya. Hal ini akan memudahkan evaluasi untuk mengetahui cost efficency dan cost effectiveness anggaran pendapatan dan belanja desa bersangkutan, sekaligus memudahkan pencegahan dan deteksi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja desa.
Untuk mewujudkan APB Desa yang berbasis kinerja tentunya harus dimulai dengan perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa) yang baik dimana didalamnya harus mencatumkan indicator kinerja berserta targetnya. RPJM Desa harus sudah mencantumkan IKU (indikakator Kinerja Utama) dengan dicantumkannya IKU diharapkan akan diperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik serta diperolehnya ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis.(http://mustikajikebumen.blogspot.com/2013/10/buku-panduan-penyunan-rpjm-desa-pro.html)
IKU dalam RPJM Desa selanjutnya menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang selanjutnya di kompilasi  kedalam Rincian dan Ringkasan APB Desa. Dengan menggunakan pendekatan kinerja maka setiap nilai anggaran (input) harus dihubungkan dengan hasil yang akan diperoleh baik berupa keluaran (output) maupun hasil (outcomes) yang tertuang dalam Dokumen RKA(http://mustikajikebumen.blogspot.com/2013/10/panduan-penyusunan-apb-desa-pro-poor.html)
Ini adalah tantanngan dan PR dalam untuk dalam menyusun PP dan Permen dari UU Desa, agar amanat dari Psl 4 huruf e dan f dapat terwujud.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar