Sabtu, 10 Mei 2014

Mengembangkan Sistem Informasi Desa, Bagian Satu



Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Inforasmsi Desa menurut hemat kami kedepan dikembangkan untuk dapat menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
  1. Fungsi Media Transparansi dan Informasi
  2. Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
  3. Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
  4. Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa
Untuk dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID harus dikebangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa harus didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :
1.      Fungsi  Transparansi
       Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang- 
       undangan sebagai berikut :
a.    Informasi Publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal  UU No 6 Tahun 2014 tentang desa
b.      Menyebarkan Informasi Publik Adalah Kewajiban Badan Publik
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008  Tentang Kebebasan Inforasmi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c.      Badan Publk wajib membangun Sistem Informasi Untuk Menyebarluarkan Informasi Publik
Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluarkan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008  Pasal 7 ayat (3) “ Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014  Pasal 82 (4) “ Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali “ dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 Pasal 6 (1) Proses Kebijakan Publik dan hasilnya diinformasikan kepada masyarakat.
        Agar dapat memenuhi tututan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten 
        wajib yang harus ada dalam web/portal desa  adalah sebagai berikut :
1.      Proses Kebijakan public
a.      Waktu penyusunan
b.      Mekanisme dan tahapan
c.       Draf rancanngan dokumen publik
2.      Hasil kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
a.      Peraturan Bersama Kepala Desa Perdes, Perkades, SK Kades
b.      Dokumen Perncanaan Pembangunan ( RPJMDes dan RKP Desa )
c.       Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
d.      Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
e.      Profil Desa
3.      Pelaksanaan Kebijakan Publik
a.      Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
b.      Pelaksanaan dan hasil pembangunan
c.       Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainya 
2.      Fungsi Media Informasi
Dalam hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.
  • Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya  dan diluar desanya
  • Membangun kesadaran warga yaitu menggungah kesadaran akan hak dan kewajibanya sebagai warga masyarakat desa
  • Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja untuk memajukan diri dan desanya
  • Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan desa
  •  Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat  bagi warga masyarakat desa.
Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan 
web/ portal desa sebagai wahana Transparansi haruslah dikedepan karena hal tersebut merupakan 
tuntutan dari UU Desa.
Bersambung …

Kamis, 13 Maret 2014

UU DESA DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Sebagaian besar penduduk Indonesia berdomisili di perdesaan dan mendiami 72.944 Desa  yang tersebar dari sambang sampai meraoke, namun demikian tingkat kesejahteraan penduduk yang berdomisi di perdesaan masih dibawah kesejahteraan penduduk yang berdomisi di perkotaan. Wajah perdesaan, adalah wajah keterbelakangan, terisolir dan kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah  penduduk miskin di pedesaan mencapai  17,919.46 juta sedang jumlah penduduk miskin di perkotaan sebesar 10,634.47, jumlah  penduduk miskin desa dan kota sebesar 28,553,93 Juta. 
Dan jika di lihat dari prosentasi kemiskinan di tingkat desa mencapai 14,42 % jauh lebih tinggi dari prosentase penduduk miskin di perkotaan yang hanya 8,52 %. Tidak ada pilhan lain, pengurangan kemiskinan di perdesaan haruslah menjadi prioritas.
UU Desa  secara subtantif memberikan arahan dan peluang agar desa menjadi  subyek dalam penanggulangan kemiskinan.

1.                  1. Memberikan Kewenangan yang Memadai.
Dalam Pasal 18 disebutkan ” Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa “ . Inisebuah kewenangan yang cukup menjadi dasar desa merencankan, melaksanakan, memonitoring dan mengevalasi program penanggulangan kemiskinan  dengan pendekatan partisipatif
2. Mereform Paradigma Pembangunan Desa
Paradigma pembangunan Desa selama ini  sangat bias infrastruktur, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, talud, tugu dan balai desa sedangkan pemunuhan kebutuhan dasar warga masyarakat masih mendapat porsi yang sangat minim. UU No 14 Tahun 2014 dengan meletakan konsep dan tujuan pembangunan desa sebagai mana diatur dalam  Pasal 78 ayat (1)  Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Ini sebuah konstruksi yang akan  mendorong setiap program, kegiatan serta  aktifitas pembanguan desa diletakan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki kualitas hidup dan penanggulangan kemisikinan.
1.                  3. Mereform Perencanaan dan Penganggaran Desa
Untuk melaksanakan pembangunan desa harus menyusun perencanaan pembanguanan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (Pasal 79 ayat (2).  Dalam mennyusun rencana pembangunan tersebut dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4).Jika penilaan kebutuhan masyarakat dilakukan dengan benar, maka akan memunculkan proram dan kegiatan yang berprespektif pengurangan kemiskinan sebagai priotis karena faktanya kemiskinan memang masih menjadi momok bagi masyarakat desa
 
2.                  4. Membuka Peluang Pendanaan Pembangunan Desa.
Selama ini hampir semua program dan pedanaan penanggulangan kemikinan berasal dari supra desa masih sangat jarang desa mempunyai program dan menggarakan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Pasal 72 ayat (1) memberikan peluang pendanaan yang besar bagi desa, dengan  dana yang besar  tersebut  desa dapat mengimplementasi perencaan mereka dengan baik, tak perlu lagi sibuk membikin proposal untuk program penanggulangan kemiskinan, uang sudah ada di tangan mereka. 
 
Dengan  lahirnya UU No 6  Tahun 2014  menjadikan desa sebagai subjek penanggulangan kemiskinan dan percepatan pengurangan kemiskinan di perdesaan akan menjadi sebuah keniscayaan tentunya dengan syarat kapasitas dan tata kelola yang baik.