Selasa, 04 Februari 2014

MENYONGSONG IMPLEMENTASI UU DESA


Dengan di tetapkanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan berarti kerja-kerja besar untuk mensejahterakan masyarakat desa telah usai. UU Desa ibaratnya adalah sebuah tonggak besar  yang telah berhasil dipancangkan masih panjang jalan untuk sampai pada Desa yang Sejahtera dan Berkeadilan Sosial Agar nantinya implementasi UU Desa  dapat berjalan dengan baik pada tahun 2014 banyak agenda yang harus selesaikan dari tingkat nasional sampai tingkat desa dan dilakukan secara sinergis baik dari pemerintah, pemerintah daerah, program, NGO, serta masyarakat desa.
Beberapa agenda besar yang harus dilakukan pada tahun 2014 ini  menurut hemat  kami adalah sebagai berikut :



No
Agenda  Utama
Ouput
Sumber Dana
Target Waktu
Pelaku Utama
1
Nasional





a.      Pengawalan Penyusunan Regulasi Implementasi UU Desa
Tersusunya PP dan Permen
1.      APBN
2.      Donor
Januari/Juli 2014
Depdagri, NGO, Asosiasli Desa Tingkat Nasional
2
Daerah





a.   Konsoilidasi Pemahaman Pelaku Utama ditingkat Kabupaten
Kesepahaman dan Roadmap Penyiapan Implementasi UU Desa
1.      APBD
2.      NGO
3.      PNPM
Februari
Pemda, NGO, PNPM, Asosiasi Desa Tingkat Kabupaten

b.   Penguatan kapasitas Kasi PM dan Tapem Kecamatan
Semua Kasi PM dan Tapem Kecamatan mempunyai Kecakapam teknis tentang Perencanaan, Pengangaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksanaan Pembangunan, Monitoring , Pelaporan dan Pertangungjawaban serta managemen Aset Desa
1.      APBD Murni/ Perubahan
2.      Dana Pendaping PNPM
3.      Dana RBM
4.      NGO
Februari/Maret
Pemda, NGO

c.    Penguatan  Kapasitas Pemerintahan Desa Tingkat Kecamatan
Semua Kepala Desa dan BPD mempunyai pemahaman tentang Perencanaan, Pengangaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksanaan Pembangunan, Monitoring , Pelaporan dan Pertangungjawaban serta managemen Aset Desa
1.   DOK Perencanaan PNPM
2.   Dana Penguatan Kelembagaan PNPM
Maret/ April
Pemda, NGO,PNPM

d.   Penyusunan Regulasi  
Perda dan Perbub
APBD  Murni/   Perubahan
Agustus/ Desember
Pemda,NGO, Asosiasi Desa Tingkat Kabupaten
3
Desa





a.   Penguatan Kapasitas internal (Workshop / Pelatihan )
1.      Semua Perangkat Desa Mempunyai  kemampuan menyusun anggaran
2.      Pengelola Keuangan Desa mempunyai Ketrampilan teknis dalam penatausahaan Keuangan Desa
APBDes           ( ADD 2014 )
Agustus/ Desember
Pemdes

b.   Konsolidasi  dan Advokasi Kebijakan Tingkat Daerah
Terbentuknya asosiasi Pemdes dan Masyarakat Desa 

Februari / Agustus
Pemdes dan Usur Masyarakat Desa

Minggu, 19 Januari 2014

UU Desa" Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan " Bagian 4

APB Desa Berbasis Kinerja 
Seperti telah di jelaskan dalam tulisan terdahulu bahwa salah satu implikasi dari UU Desa adalah akan mendapatkan sumber pendanaan yang cukup besar. (http://mustikajikebumen.blogspot.com/2014/01/uu-desa-gelombang-perubahan-menuju_15.html) Pendanaan tersbut tentunya harus dikelola dengan baik untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Desa. Pengelolan keuangan desa dalam kerangka besar penganggaran desa dan dituangkan dalam dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APB Desa). Dalam UU Desa pengaturan pengaturan tentang APB Desa hanya tercantum dalam Pasal Psl 71 s/d 75 namun demikian seperti apa model penganggaran desa yang akan terapkan tidak member arah yang jelas.
Saat ini penerapan penyusunan anggaran dengan pendekatan kinerja / anggaran kinerja (performance based budget) menjadi satu pilihan yang dianggap paling baik  ini. Dengan menggunakan pendekatan kinerja maka setiap nilai anggaran (input) harus dihubungkan dengan hasil yang akan diperoleh baik berupa keluaran (output) maupun hasil (outcomes).
Pemerintah desa kedepan haruslah  berorientasi pada hasil (result oriented). Orientasi pada input, semata mata pada besarnya uang yang diterima dan dikelola , seperti selama ini dijalankan, hendak ditinggalkan. Pemerintahan desa harus berorientasi hasil dan fokus pada mewujudkan sebesar-besar kemaslahatan bagi masyarakat, berupa upaya untuk menghasilakn output dan outcome yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Output merupakan hasil langsung dari program-program atau kegiatan yang dijalankan pemerintah desa dan dapat berwujud sarana, barang, dan jasa pelayanan kepada masyarakat, sedang outcome adalah berfungsinya sarana, barang dan jasa tersebut sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Output dan outcome inilah yang selayaknya dipandang sebagai kinerja, bukan kemampuan menyerap anggaran pendapatan dan belanja yang kemudian mepertanggungjawabkanya dalam tumpukan kertas SPJ seperti persepsi yang ada selama ini. Namun demikian uang tetap merupakan faktor penting untuk mencapai kinerja tertentu  berupa output maupun outcome. Money follows function, bukan sebaliknya, karena itu prinsip dasarr nanajernen berbasis kinerja adalah no performance, no money.
Dengan demikian, ke depan anggaran pendapatan dan belanja desa seharusnya menjadi anggaran pendapatan dan belanja yang berbasis kinerja, yaitu anggaran pendapatan dan belanja yang dihitung dan disusun berdasarkan perencanaan kinerja, atau dengan kata lain dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menghasilkan output dan outcome yang diinginkan masyarakat. Dengan anggaran pendapatan dan belanja desa berbasis kinerja ini akan dapat dilakukan penelusuran alokasi anggaran kinerja yang direncanakan, dan pada setiap akhir tahun anggaran pendapatan dan belanja desa juga dapat dilakukan penelusuran realisasi anggaran  dengan capaian kinerjanya. Hal ini akan memudahkan evaluasi untuk mengetahui cost efficency dan cost effectiveness anggaran pendapatan dan belanja desa bersangkutan, sekaligus memudahkan pencegahan dan deteksi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja desa.
Untuk mewujudkan APB Desa yang berbasis kinerja tentunya harus dimulai dengan perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa) yang baik dimana didalamnya harus mencatumkan indicator kinerja berserta targetnya. RPJM Desa harus sudah mencantumkan IKU (indikakator Kinerja Utama) dengan dicantumkannya IKU diharapkan akan diperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik serta diperolehnya ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis.(http://mustikajikebumen.blogspot.com/2013/10/buku-panduan-penyunan-rpjm-desa-pro.html)
IKU dalam RPJM Desa selanjutnya menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang selanjutnya di kompilasi  kedalam Rincian dan Ringkasan APB Desa. Dengan menggunakan pendekatan kinerja maka setiap nilai anggaran (input) harus dihubungkan dengan hasil yang akan diperoleh baik berupa keluaran (output) maupun hasil (outcomes) yang tertuang dalam Dokumen RKA(http://mustikajikebumen.blogspot.com/2013/10/panduan-penyusunan-apb-desa-pro-poor.html)
Ini adalah tantanngan dan PR dalam untuk dalam menyusun PP dan Permen dari UU Desa, agar amanat dari Psl 4 huruf e dan f dapat terwujud.

Kamis, 16 Januari 2014

UU Desa " Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan" Bagian 3


Mencari Celah Partisipasi Warga Dalam Pengangaran Desa

Perencanaan yang baik dan keuangan yang melimpah belumlah cukup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa dibarengi dengan penganggaran baik.  Anggaran merupakan alat perencanaan manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sektor public pemerintah Desa adalah suatu rencana kerja yang dibuat dan digunakan oleh pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk ukuran financial, yang memuat informasi mengenai pendapatan, belanja,  dan pembiayaan, dalam satuan moneter  yang dituangkan dalam dokumen Anggaran Desa ( APB Desa )
Dalam UU Desa penganggaran Desa diatur dalam  Psl 73, Psl 69 ayat (4s/d 12), Psl 72 ayat ( 1 s/d 4 ), Psl 74 dan Psl 82 ayat (4). Menurut Psl 73 ayat (1) Strutur APB Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa, sedang proses penyusunan APB Desa diatur dalam Psl 73 ayat (2 dan 3) serta Psl 69 ayat (4s/d 8). Sumber pendapatan Desa diatur dalam Psl 72 ayat ( 1 s/d 4 ), belanja Desa diatur dalam Psl 74, sedang untuk pembiayaan Desa UU Desa sama sekali tidak memberi sinyal. Penyebaran Informasi tentang APB Desa diatur dalam Psl 82 ayat (4).
Berkaitan dengan Anggaran masyarakat Desa menurut kami setidaknya masyarakat memiki lima hak, lima hak masyarakat tersebut adalah
1.      Hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan anggaran,
2.      Hak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan anggaran
3.      Hak untuk mendapatkan alokasi dan manfaat anggaran
4.      Hak untuk melakukan pemantauan anggaran
5.      Hak untuk mendapatkan Informasi anggaran
Membicarakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran sementara ini yang gegap gempita baru pada partisipasi dalam proses perencaan saja sedang dalam penganggaran suara dan realitanya masih sayup-sayup. Kita begitu familier dengan istilah musyawah perencanaan pembangunan dari musyawarah  dusun sampai musrenbangnas tapi begitu asing dengan istilah musyawarah angggaran (berkumpulnya multi stakeholder untuk memusyawarahkan anggaran) kalaupun kita cari istilah itu dalam semua  regulasi  yang mengatur penganggaran takan ketemu juga.
Sementara ini kalau sekedar membuat rencana pembangunan, mengusulkan kegiatan “mari kita duduk bersama untuk bermusyawarah” forum-forum perencanaan digelar dan di siapkan dari mulai tingkat dusun sampai tingkat nasional, tetapi kalau urusan membagi kue (anggaran) “ini adalah urusan kami  rakyat tak perlu ikut campur”  kalaupun mau ikut terlibat cukup lewat melalui mekanisme perwakilan saja (BPD,DPRD dan DPR)  walau kita mahfum bersama yang dibagi bagi, yang dialokasikan adalah uang rakyat.
Berkaitan dengan UU Desa  ada sebuah pertanyaan yang menggelitik “Apakah UU Desa memberi ruang partisipasi masyarakat dalam  proses penyusunan Anggaran Desa ? “ .  Dalam UU Desa Proses penyusunan APB Desa dimulai dari penyusunan Rancangan APB Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa  kemudian diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dimusyawarahkan bersama ( Psl 73 ayat (2) ) setelah mendapat persetujuan BPD selanjutnya dilakukan Evaluasi oleh Bupati (Psl 69 ayat (4s/d 8)) setelah diperbaiki sesuai hasil evaluasi kemudian dimusyawarahkan kembali dengan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Psl 73 ayat (3). Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APB Desa secara spesifik UU Desa tidak memberi penekanan yang jelas, hanya bersandar pada pada pasal yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam dalam Psl 69 ayat (9 dan 10) yang berbunyi “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa (ayat 9) dan Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa (ayat 10) “.
Dalam PP  yang akan dibuat menurut hemat kami celah ini harus ditutup dan mulai mengenalkan musywarah anggaran tidak hanya sekedar dikonsutasikan.  Kontruksi pasal 45 pada Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen  No 31 tahun 2008  tentang Pengelolaan Keuangan Desa menurut kami cukup baik untuk memberi ruang pasrtisipasi dalam penganggaran Desa.
Pasal   45
(1)
Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan disampaikan kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dibahas dalam musyawarah anggaran Desa menjadi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(2)
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Dengan adanya partisipasi dalam proses Penganggaran Desa kami mempercayai penyimpangan dan korupsi akan bisa ditekan dari awal.