Jumat, 13 Juli 2012

Marhaban Romadhon 1433 H

Waktu terasa berjalan begitu cepat kini pertengahan Sya'ban 1433 tlah berlalu artinya Ramadhan 1433 H akan segera menghampiri kita 

Saat kita mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut seruan Alloh memanfaatkan sebaik baiknya kesempatan yang masih diberikan berjumpa lagi dengan bulan yang penuh dengan kebaikan, rahmat dan pengampunan.

Ya.. Alloh berilah hidayah dan kekuatan kepada hamba agar dapat menjalankan ibadah dengan baik  pada bulan Romadhon 1433 H

Kepada semua teman dan saudaraku " Mohon maaf atas segala dosa dan khilafku "

Senin, 25 Juni 2012

KUA PPA PERUBAHAN DAN PENCAPAIAN SPM


Pada tanggal 31 Juni 2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyerahkan KUA dan PPA perubahan tahun 2012 kepada DPRD Kab Kebumen. Dalam KUA dan PPA tersebut dicantumkan perubahan pendapatan yang cukup signifikan , dimana pada anggaran murni  pendapatan daerah sebesar Rp. 1,319,066,680,000,00  dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.402.408.744.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar  Rp.  83,342,064,000.0 ( 6,32% ). Pos pendapatan yang mengalami  kenaikan signifikan adalah sebagai berikut 1.  Dana Penyesuaian mengalami kenaikan sebesar Rp 60,361,477,000.00,  2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 12,222,076,000.00 , 3. Pos Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 7,972,084,000.00,  4. Bantuan keuangan dari provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 2,477,000,000.00. Disamping meningkatnya pendapatan, penerimaan dari SILPA juga mengalami kanaikan, jika pada Anggaran 2012 Silpa sebesar Rp 66,597,099,000.00 pada Anggaran Perubahan 2012 diproyeksi naik menjadi Rp 81,953,428,000.00 atau naik sebesar Rp 15,356,329,000.  
Kenaikan pendapatan dan silpa pada perubahan anggaran tahun 2012 memberikan dana segar yang bisa diperuntukan bagi pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maka pelaksanaan urusan wajib dan pilihan harus menjadi acuan dan prioritas. Penyelenggaraan urusan wajib merupakan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) sebagai alat ukur yang ditetapkan pemerintah. Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. SPM merupakan standar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajibnya yang berhak  di terima oleh setiap warga. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.

Berangkat dari kerangka piker diatas maka seyogyanya penggunaan dana dari kenaikan pendapatan dan silpa pada tahun 2012 di prioritaskan untuk mencapai target target SPM, tetntunya dengan tetap meperhatikan dan berpedoman pada RKPD tahun 2012. Pencapain SPM tentunya harus di tuangkan dalam KUA dan PPA sebagaimana diamatkan oleh Permendari No 79 Tahun 2007 pasal Pasal 11 “Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM” hal ini tetnyu berlaku juga pada KUA dan PPA Perubahan. Pencapain SPM juga diperkuat oleh Permendari No 22 Tahun 2011 tentang Pedomoman Penyusunan APBD 2012 disebutkan dengan jelas bahwa Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani Standar Pelayanan Minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga.

Lihat dan lakukan pemetaan pencapaian SPM di Kab Kebumen,  Perbaiki KUA dan PPA yang ada dengan memuat target pencapaian SPM. Lakukan yang wajib terlebih dahulu sebelum yang sunah.

Jumat, 18 Mei 2012

Perdes Perlindungan Anak Desa Kajoran

Setelah berproses Hampir selama tiga bulan, akhirnya Perdes Perlindungan Anak Desa Kajoran Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen pada tanggal 15 Mei 2012 di tetapkan dalam acara musyawarah penetapan bersama di Balai Desa Kajoran. Musyawarah penetapan bersama Perdes Perlindungan anak dihadiri oleh oleh Kepala Desa Kajoran, BPD Desa Kajoran serta di hadiri masyarakat dari unsur kewilayahan, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat. Perdes Perlindungan Anak Desa Kajoran dapat di donwlod, silakan klik Perdes Perlindungan Anak Desa Kajoran

Senin, 09 April 2012

Dari Pojka RBM menjadi FORMOK ( Forum Monitoring dan Evaluasi Kabupaten )

Partisipasi masyarakat idealnya ada pada semua tahapan, baik pada tahap perencanaan, pengangaran, monev dan laporan . Namun demikian ruang partisipasi masyarakat boleh dikatakan hanya ada pada tahap perencanaan, pada tahap tahap selanjutnya ruang partisipasi masyarakat menjadi semakin sempit bahkan hampir tidak ada lagi.
Berawal dari dari Pelatihan Community Based Monitoring (CBM) yang diselenggarakan oleh pokja RBM Kabupaten Kebumen kesadaran akan pentingnya kesadaran tentang pentinya monitoring dan evaluasi yang partisipatif mulai tumbuh dikalangan peserta. Keadaran baru tersebut terus tumbuh sehingga paska pelatihan mereka terus melakukan konsolidasi dengan beberapa kali melakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan perwakilan dari 26 kecamatan. Dari pertemuan tersebut digagas bagaimana melakukan Pelatihan Community Based Monitoring (CBM), Perjalanan Pokja CBM Kedepan serta pembentukan Serta pembentukan Tim Monevpa pada setiap desa.
Dari beberapa kali pertemuan paska pelatihan ada beberapa hal yang disepakati antara lain :
1. Didesa dibentuk Tim Monevpa dengan legalitas SK Kepala Desa, yang melakukan semua kegiatan monev pembangunan di tingkat desa baik kegiatan yang angaranya bersumber dari APBDes, APBD I, APBD II maupun APBN dengan konsep dasar Satu Tim Monevpa untuk semua.
2. Monitoring dan Evaluasi partisipatif tidak hanya dilakukan ditingkat basis / desa tapi juga pada program dan kegiatan yang ada di tingkat kabupaten.
3. Membentuk Forum Monitoring dan Evaluasi tingkat Kabupaten.
Dari kesepahan tersebut pada tanggal 6 April 2012 terbentuklah Forum Monitoring dan Evaluasi di tingkat Kabupen.

Dinas Pendidikan Kab Kebumen, Melakukan Analisa Belanja Pendidikan

Beberapa tahun belakangan ini, belanja pendidikan di tingkat kabupaten/kota telah meningkat pesat baik dalam sisi jumlah maupun proporsinya terhadap belanja pendidikan nasional. Peningkatan pengeluaran publik untuk anggaran pendidikan ini juga tidak terlepas dari amanat konstitusi, UUD 1945. Kewajiban konstitusi ini kemudian dipertegas dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran mereka untuk sektor pendidikan. Meskipun demikian, besarnya anggaran pendidikan ini tampaknya belum efektif dalam mempengaruhi kinerja sektor pendidikan di Indonesia.
Namun demikian masih terdapat permasalahan dalam hal output dan pencapaian walaupun belanja pendidikan telah ditingkatkan. Kurangnya keselarasan antara perencanaan dan penyusunan anggaran serta inefisensi dalam alokasi anggaran juga dapat menghambat pencapaian seperti yang diharapkan. Implikasinya, terkadang ketersediaan anggaran yang cukup besar (dalam nominal rupiah) namun tidak efektif dalam penggunaannya, sehingga dampaknya menjadi tidak begitu nyata bagi peningkatan kinerja pendidikan di daerah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas pemerintah kabupaten Kebumen bermitra melalui Program Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF) berencana melakukan Analisa Belanja Publik Pendidikan ( ABPP ).

Tujuan dari dilakukanya ABPP Memahami pola pengeluaran pemerintah kabupaten/kota dan bagaimana hal tersebut terkait dengan input dan output di bidang pendidikan merupakan salah satu cara yang dapat membantu mengubah sumber daya pendidikan secara signifikan untuk meningkatkan pencapaian kualitas pendidikan. Dengan melakukan analisis terhadap pengeluaran publik untuk pendidikan, dapat dibuat penilaian yang baik terhadap efektivitas dan efisiensi pengeluaran pemerintah kabupaten/kota.
Secara lengkap, tujuan dari pelaksanaan Analisis Belanja Publik Pendidikan ini dapat adalah sebagai berikut :
1. Mendukung pemerintah daerah untuk dapat mengembangkan gambaran utuh dan berkelanjutan tentang pengelolaan pendidikan dan belanja publik sektor pendidikan di daerahnya.
2. Mendukung pemerintah daerah untuk menganalisis secara kolaboratif pelaksanaan pengelolaan pendidikan dengan belanja publik sektor pendidikan, dan memahami pola belanja dan korelasinya.
3. Menjadikan pendekatan Praktik yang Baik/Good Practice bagi pemerintah daerah untuk:
a. Menganalisis dan memonitor komponen pendidikan dan keuangan pada belanja pendidikan kabupaten/kota, agar:
 Lebih memahami faktor-faktor yang mempengaruhi dan kesulitan-kesulitan dalam mengukur komponen pengelolaan pendidikan dan keuangan tersebut.
 Mengidentifikasi masalah-masalah pengelolaan pendidikan dan keuangan yang ada dan mungkin akan muncul di kemudian hari.
 Mengembangkan usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
b. Mengembangkan pengelolaan pendidikan, anggaran pendidikan dan mengalokasikan sumber daya keuangan yang mencerminkan kebutuhan pendidikan daerah untuk memaksimalkan kepentingan publik.
Adapun ruang lingkup ABPP meliputi (i) menganalisis konsistensi antara perencanaan, penyusunan anggaran dan pola realisasi belanja; (ii) menganalisis konsistensi antara perencanaan sektoral dan daerah; (iii) menganalisis apakah rencana sektor pendidikan mencerminkan permasalahan dan tantangan aktual yang dihadapi oleh sektor pendidikan di daerah yang bersangkutan; dan (iv) menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran.