Pada
tanggal 31 Juni 2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyerahkan KUA dan PPA
perubahan tahun 2012 kepada DPRD Kab Kebumen. Dalam KUA dan PPA tersebut
dicantumkan perubahan pendapatan yang cukup signifikan , dimana pada anggaran
murni pendapatan daerah sebesar Rp. 1,319,066,680,000,00 dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.402.408.744.000,00 atau
mengalami kenaikan sebesar Rp. 83,342,064,000.0 ( 6,32% ). Pos pendapatan yang mengalami kenaikan signifikan adalah sebagai berikut 1.
Dana Penyesuaian mengalami kenaikan
sebesar Rp 60,361,477,000.00, 2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 12,222,076,000.00 , 3. Pos Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 7,972,084,000.00, 4. Bantuan
keuangan dari provinsi mengalami
kenaikan sebesar Rp 2,477,000,000.00.
Disamping meningkatnya pendapatan, penerimaan dari SILPA juga mengalami
kanaikan, jika pada Anggaran 2012 Silpa sebesar Rp
66,597,099,000.00 pada Anggaran
Perubahan 2012 diproyeksi naik menjadi Rp 81,953,428,000.00 atau naik
sebesar Rp 15,356,329,000.
Kenaikan pendapatan dan silpa pada
perubahan anggaran tahun 2012 memberikan dana segar yang bisa diperuntukan bagi
pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam hubungan
dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maka pelaksanaan urusan
wajib dan pilihan harus menjadi acuan dan prioritas. Penyelenggaraan urusan
wajib merupakan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan
Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) sebagai alat ukur yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan wajib Daerah
terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. SPM merupakan standar yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan urusan wajibnya yang berhak di terima oleh setiap warga. Standar Pelayanan
Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong
pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan
sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja
pemerintah di bidang pelayanan publik.
Berangkat dari kerangka piker diatas
maka seyogyanya penggunaan dana dari kenaikan pendapatan dan silpa pada tahun
2012 di prioritaskan untuk mencapai target target SPM, tetntunya dengan tetap
meperhatikan dan berpedoman pada RKPD tahun 2012. Pencapain SPM tentunya harus
di tuangkan dalam KUA dan PPA sebagaimana diamatkan oleh Permendari No
79 Tahun 2007 pasal Pasal 11 “Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama
antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan
penerapan SPM” hal ini tetnyu berlaku juga pada KUA dan PPA Perubahan.
Pencapain SPM juga diperkuat oleh Permendari No 22 Tahun 2011 tentang
Pedomoman Penyusunan APBD 2012 disebutkan dengan jelas bahwa Penyusunan
anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan
harga.
Lihat
dan lakukan pemetaan pencapaian SPM di Kab Kebumen, Perbaiki KUA dan PPA yang ada dengan memuat target pencapaian SPM. Lakukan yang wajib
terlebih dahulu sebelum yang sunah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar