Senin, 31 Oktober 2011

Masyarakat Desa Pandansari Kec. Sruweng Melakukan KPB Pencapaian MDG

Pada hari kamis tanggal 27 bulan oktober tahun 2011 masyarakat Desa Pandansari Kec. Sruweng Kab. Kebumen difasitilasi oleh FORMASI melakukan KPB ( Kartu Penilaian Bersama ) untuk pencapaian MDGs. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Pandansari dan di ikuti berbagai unsur masyarakat.

Millennium Development Goals atau Tujuan Pembangunan Millenium,adalah agenda terpadu guna mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kehidupan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pemimpin dunia pada KTT Millennium, September tahun 2000. Tiap tujuan dijabarkan menjadi beberapa target dimana sebagian besar ditetapkan untuk dicapai pada tahun 2015, dengan menggunakan tahun 1990 sebagai titik awal.

Kartu Penilaian adalah salah satu cara masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan meningkatkan kinerja pemerintah lokal ( Kabupaten dan Desa).Bentuk partisipasi tersebut memberi penilaian terhadap kinerja pemerintah lokal berdasarkan pertanyaan kunci yang telah ditentukan sebagai sebuah bentuk kegiatan evaluasi. Dengan demikian, keterlibatan setiap unsur masyarakat di tingkat lokal serta kemampuan pemerintah lokal dalam mengubah dan memperbaiki keadaan di dalam masyarakat, menjadi salah satu faktor terpenting dalam keberhasilan pencapaian target-target MDG.

Kartu Penilaian Bersama untuk MDG adalah alat yang sederhana dan fleksible untuk mengumpulkan penilaian masyarakat terhadap:
a. Kinerja lembaga politik dan administratif di tingkat pemerintahan lokal dalam menghadapi masalah serta tingkat efektifitas penanganan masalah tersebut
b. Arah kebijakan pemerintahan lokal
c. Dampak dari kebijakan serta program pemerintah dalam jangka pendek
d. Tingkat partisipasi yang demokratis oleh setiap unsur masyarakat di tingkat lokal

JADWAL MUSRENBANDES RKP DESA KECAMATAN SRUWENG KAPUPATEN KEBUMEN TH 2011

Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar.

Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsur pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan Lokakarya dan Musrenbangdes Kecamatan Sruweng Kab Kebumen.

A. JADWAL LOKAKARYA
1. Desa Condongcampur, Desa Sidorharjo, Desa Menganti waktu: Rabu 2 November 2011 pukul 09.00 WIB – selesai.
2. Desa Jabres, Desa giwangretno, Desa sruweng waktu: kamis 3 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
3. Desa Purwodeso, Desa Sidoagung, Desa klepusangar waktu: Jumat 4 November 2011 pukul 13.00 – selesai.
4. Desa Tanggeran, Desa Karanggedang waktu: Salasa 8 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
5. Desa Pakuran, Desa Karangjambu, Pengempon waktu: Rabu 9 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
6. Desa Kejawang, Desa Pandansari, Desa Karangpule waktu: Kamis 10 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
7. Desa Karangsari, Desa Penusupan, Desa Donosari waktu: Jumat 11 November 2011. Pukul 13.00 – selesai.

B. JADWAL MUSRENBANG RKP DESA
1. Desa Condongcampur waktu: Selasa 8 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
2. Desa Kejawang waktu: Senin 14 November 2011 pukul 09.00 – selasai.
3. Desa Jabres, Desa GIwangretno, Desa Sruweng waktu: Selasa 15 November 2011 pukul09.00 – selesai.
4. Desa Purwodeso, Desa Sidoagung, Desa Klepusanggar waktu: Rabu 16 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
5. Desa Karanggedang, Desa Tanggeran, Desa Pakuran Waktu: Kamis 17 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
6. Desa Karangsari, Desa Karangpule, Desa Pengempon waktu: Jumat 18 November 2011 pukul 13.00 – selesai.
7. Desa Pandansari, Desa Karangjambu, Desa Penusupan waktu: Senin 21 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
8. Desa Donosari, Desa Trikarso, Desa Sidoharjo waktuSelasa 22 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
9. Desa Menganti waktu: Rabu 23 November 2011 pukul 09.00 – selesai.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Sosialiasi Unit Cost Pendidikan Dasar Kab Kebumen

Pada tanggal 29 Oktober 2011 bertempat di Hotel Candisari Dikpora Kab, Kebumen melakukan Sosialisasi Perhitungan Unit Cost biaya operasional non personal untuk Pendidikan Dasar yang diikuti oleh Kepala Sekolah,Komite Sekolah,Bapeda Dinas Dikpora, dan LSM Pendidikan.Sedang narasumber kegiatan tersebut adalah Kabid Sosbud Bapeda dan Instpetorat Kab Kebumen.

Paparan Perhitungan Unit Cost Hasil Lokakrya untuk SD Standar disampaikan oleh Dwi Winarti, S. Sos Kasek SD IT Logaritma dan Unit Cost SD Standar Nasional dibawakan oleh Daryati, M. Pd Kepsek SD N 2 Sruweng. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa Unit Cost untuk SD Stadar sebesar Rp 634.966,- / Siswa / Tahun dan untuk SD Standar Nasional sebesar Rp 743.721,-/ Siswa / Tahun.
Untuk Tingkat SLP panparan Unit Cost disampaikan Oleh Drs Mardan Kepsek SMP N 2 Karangsambung untuk SMP Standar, Thobari, M. Pd Kepsek SMP N 1 Kuwarasan untuk SMP Standar Nasional dan Karyono, S.Pd dari SMP 1 Kebumen untuk Unit Cost SMP Standar Internasional. Dalam paparanya disampaikan bahwa besaran unit cost SMP Standar Rp 823,005,-/ Siswa/ Tahun dan Unit Cost SMP Standar Nasional sebesar Rp 884.487,-/ Siswa / Tahun.

Perhitungan unit cost ini setidaknya dapat digunakan sebagai acuan oleh pihak pihak yang berkepentingan dengan pendanaan Sekolah baik Pemerintah Derah, Sekolah dan Masyarakat.

1. Pemerintah Daerah
a. Memperoleh gambaran tentang berapa yang diperlukan sekolah untuk menopang kegiatan operasionalnya. Informasi ini selanjutnya bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menghitung kebutuhan biaya pendidikan secara keseluruhan.
b. Menjadi dasar alokasi dana APBD untuk menunjang kebutuhan sekolah. Dana APBD perlu dialokasikan untuk “mendampingi” dana BOS, jika terbukti bahwa BOSP lebih tinggi dibandingkan dengan dana BOS yang diterima oleh sekolah.
2. Sekolah
a. Dapat mengkomunikasikan kebutuhan dana untuk keperluan operasional sekolah secara lebih baik dengan pihak di luar sekolah.
b. Bisa menjadi acuan alokasi/penggunaan dana di sekolah
3. Masyarakat
a. Diperoleh gambaran lebih jelas tentang berapa sebenarnya yang dibutuhkan oleh sekolah untuk keperluan operasionalnya.
b. Diperoleh gambaran lebih jelas tentang apakah memang sekolah masih memerlukan partisipasi masyarakat untuk keperluan operasionalnya.
c. Diperoleh gambaran tentang alokasi penggunaan dana operasional di sekolah, sehingga memberi peluang untuk ikut mengawasi penggunaan dana di sekolah.

Jumat, 28 Oktober 2011

Konsultasi Publik Draf Rancangan Perbub APBS

. Pada hari Jum"at tanggal 28 Oktober Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mengadakan acara konsultasi publik draf rancangan Peraturan Bupati Tentang APBS. Kegiatan tersebut di hadiri peserta dari unsur Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, LSM, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Inspektorat dan DPPKAD. Draf Rancangan Perbub APBS Th 2011 merupakan Revisi dari Perbub No 22 Tahun 2008 Tentang APBS.

Beberpa pointer Revisi Perbub No 22 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
• APBS berlaku tahun anggaran, bukan tahun pelajaran, sehingga terjadi perubahan pola penyusunan.
• APBS ditetapkan dengan Peraturan Sekolah paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran bersangkutan
• Dalam penyusunan APBS harus diawali dengan Penyusunan RKAS yang mengacu pada RKS.
• Pelaksanaan APBS merupakan tanggung jawab kepala sekolah (bab III. Ps-3).
• Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Sekolah yang selanjutnya disingkat PTPKS adalah Perangkat Sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan.
• setiap Sekolah wajib menyusun APBS, Perubahan APBS serta Laporan Keuangan Sekolah untuk setiap tahun Anggaran
• Penentuan besarnya anggaran pendapatan dan belanja yang dananya bersumber dari APBD disesuaikan dengan kebutuhan rasional masing-masing Sekolah dan harga satuan tidak boleh melebihi Standarisasi Harga yang telah ditetapkan oleh Bupati .
• Penyusunan APBS berpedoman kepada Program Tahunan, Program Jangka Menengah dan Program Jangka Panjang Sekolah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya Visi dan Misi Sekolah.
• Kepala Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Sekolah dibantu oleh Kepala Tata Usaha ,PTPKS dan Bendahara Sekolah.
• Untuk melaksanakan Kegiatan Sekolah, Kepala Sekolah menunjuk Perangkat Sekolah yang tidak menjadi PTPKS sebagai Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
• Penatausahaan APBS yang dananya bersumber dana hibah, bantuan sosial dan dana lain merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Dana yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan terlebih dulu dilakukan review oleh internal auditor.
• Dana yang berasal dari masyarakat atau Dana Komite dipertanggungjawabkan kepada orang tua murid/Wali Murid dengan lebih dahulu diaudit oleh auditor independen .
• Dana yang berasal dari hibah yayasan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan.
• Besaran Dana Komite Sekolah sebagaimana ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan Orangtua/Wali Siswa dan dilarang dipungut apabila Siswa belum masuk Sekolah.
• Siswa Miskin pada Sekolah yang mendapatkan BOS harus dibebaskan dari Iuran/Sumbangan Sekolah dalam bentuk apapun.
• Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBS tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Sekolah tentang APBS menjadi Peraturan Sekolah.

Dilakukanya Konsultasi Publik sebagai upaya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnan Draf Rancangan Perbub APBS.

Draf Rancangan Perbub APBS 2011

Kamis, 27 Oktober 2011

RBM dan Advokasi Kebijakan Publik

Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut kemudian muncullah RBM ( Ruang Belajar Masyarakat ) tempat sharing sekaligus ruang belajar dalam peningkatan kapasitas masyarakat.

Kesadaran dan menguatnya kapasitas masyarakat kadang belum mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka manakala kebijakan negara tidak berpihak pada mereka. Disinilah sebenarnya kemampuan untuk melakukan advokasi kebijakan sangat diperlukan oleh masyarakat agar kebijakan negara selalu berpihak pada masyarakat khusunya masyarakat marginal.

“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).

“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder),yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999, The Philippines, The Center for Legislative Development)

Sudah saatnya masyarakat desa dipahamkan akan hak haknya, diberdayakan dan dikuatkan sehingga dia tidak hanya menjadi “konsumen program “ tanpa posisi tawar sedikitpun. RBM seharusnya mulai mengenalkan tentang advolkasi kebijakan khusunya advokasi dalam perencanaan dan penganggaran agar nantinya selepas program PNPM masyarakat mampu mengawal, memperjuangkan dan mempengaruhi kebijakan perencanaan dan pengangaran tetap berpihak pada mereka.