Rabu, 11 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Lima



MENYUSUN BELANJA DESA
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum desa yang mengurangi ekuitas dana, merupakan  kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Belanja Desa Terdiri dari
a.         Belanja  Tidak Langsung
b.         Belanja Langsung
a.         MENYUSUN BELANJA TIDAK LANGSUNG
1.      Pengertinan
Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan Desa yang pengaruh kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur.
2.      Bahan Yang Diperlukan
Agar dapat menyusun Belanja Tidak Langsung bahan bahan di bawah ini harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Ø    Realisasi Belanja Desa pada tahun anggaran lalu
Ø    Daftar  Infentaris Pegawai / Perangkat Desa
Ø    RKP Desa
Ø    Regulasi yang berkaitan dengan belanja Tidak Langsung misal Peraturan dan SK Bupati tentang   Tunjangan Perangkat Desa dsb.

















  







3.  Langkah Menyusun Belanja Tidak Langsung
Ø  Identifikasi  Kelompok, Jenis dan Objek Belanja Tidak Langsung yang ada di desa
Ø  Misal belanja Pengawai, Belanja Hibah dll
Ø  Hitung Besaran  Anggaran pada setiap objek belanja Tidak Langsung
Ø  Masukan dalam Format RKA Belanja Tidak Langsun
.
Contoh Format Formulis RKA Desa 2.1

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

Formulir RKA DESA 2.1

DESA
Desa …… Kecamatan … Kabupaten/Kota ..
Tahun Anggaran …
UrusanPemerintahan  :    x. xx.        ………………….
Organisasi                 :
x. xx xx.
………………….
Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Desa

Kode  Rekening

Uraian
Rincian Penghitungan
Jumlah     ( Rp )

Tri Wulan
Volume
Satuan
Harga satuan

I

II

III

IV
1
2
3
4
5
6=(3x5)
7
8
9
10
x
x
x
Xx
Xx









x
x
x
Xx
Xx









x
x
x
Xx
Xx









x
x
x
Xx
Xx









x
x
x
Xx
Xx









Jumlah





……..,tanggal …..
Kepala Desa
(tanda tangan)



Keterangan                      :



Tanggal Pembahasan        :


Catatan Hasil Pembahasan :


1.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
No
Nama
Nip
Jabatan
Tnada Tangan
1


























b.         MENYUSUN BELANJA LANGSUNG
1.         PENGERTIAN
Belanja Langsung  Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara  langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
2.         BAHAN YANG DIPERLUKAN
Ø   RKP Desa
Ø   Standar Analisa Belanja
Ø   Standar Harga Satuan
Ø   Iventaris Kekayaan Desa  Regulasi Kabupaten  

























3. LANGKAH MENYUSUN  BELANJA LANGSUNG
Ø   Identikasi  Belanja  Langsung seduai dengan kode program dan kegiatan
Ø   Hitung Besaran Anggaran pada setiap kegiaatn dengan memperhatikan standard analisa belanja dan indek harga satuan
Ø    Identifikasi  Kelompok, Jenis dan Objek Belanja Langsung yang ada pada setiap kegiatan
Ø   Masukan dalam Format RKA ( 2.2.1 )

Cntoh Format Formulis RKA Desa 2.2.1
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Formulir

DESA
RKA – DESA
Desa ………….. Kecamatan ……………… Kabupaten/Kota …….
 2.2.1
Tahun Anggaran …
UrusanPemerintahan  :    x. xx.        ………………….

Organisasi                 :
x. xx xx.
………………….

Program                    :
x. xx xx. xx.
………………….


Kegiatan                    :
x. xx. xx. xx. xx.
………………….


Lokasi  kegiatan
 …..
Jumlah Tahun n-1
 Rp ……………….(……………………………………………………..)
Jumlah Tahun n
 Rp ……………….(……………………………………………………..)
Jumlah Tahun n+1
 Rp ……………….(……………………………………………………..)
Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung
Indikator
Tolok Ukur Kinerja
Target Kinerja
Capaian Program


Masukan


Keluaran


Hasil


Kelompok Sasaran Kegiatan : ………….
Rincian Anggaran Belanja Langsung
menurut Program dan Per Kegiatan Desa

Kode  Rekening

Uraian
Rincian Penghitungan
Jumlah     ( Rp )

Tri Wulan
Volume
Satuan
Harga satuan

I

II

III

IV
1
2
3
4
5
6=(3x5)
7
8
9
10
X
X
x
xx
xx











X
X
x
xx
xx




Jumlah






……..,tanggal …..

Kepala Desa
(tanda tangan)
(nama lengkap)
Keterangan                      :


Tanggal Pembahasan        :


Catatan Hasil Pembahasan :


1.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
No
Nama
Nip
Jabatan
Tnada Tangan



1




2




























Contoh Format Formulis RKA Desa 2.2
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Formulir
DESA
RKA-DESA
Desa ………….. Kecamatan ……………… Kabupaten/Kota …….
2.2
Tahun Anggaran …
Urusan Pemerintahan
: x. xx. .………………….
Organisasi
: x. xx. xx. ..………………….
Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan
Kode
Uraian
Lokasi Kegiatan
Target Kinerja (Kuantitatif)
Jumlah
Program
Kegiatan
Tahun n
Tahun
Belanja Pegawai
Barang & Jasa
Modal
Jumlah
n+1

1
2
3
4
5
6
7
8
9=6+7+8
10
Xx

Program..








xx
Kegiatan ….







Xx

Program …








xx
Kegiatan ….








xx
dan sebagainya







Jumlah














                                          ……..,tanggal …..









Kepala Desa









(tanda tangan)









(nama lengkap)























Selasa, 10 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Empat



Menyusun Pendapatan Desa
PENGERTIAN
Pendapatan  Desa   adalah hak Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih,  meliputi semua penerimaan uang yang merupakan hak  desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Langkah langkah menyusun Pendapatan Desa tertera dalam gambar tabel  dibawah ini.


1.                  BAHAN YANG DIPERLUKAN
a.               Realisasi penerimaan Desa pada tahun anggaran lalu
b.               Perdes tentang pungutan desa
c.                Iventaris Kekayaan Desa
d.               Regulasi Kabupaten  ( Peraturan yang berkaitan dengan pendapatan desa )
2.                  INDENTIFIKASI SUMBER PENDAPATAN DESA
Agar dapat menyusun Pendapatan Desa dengan baik terlebih dahulu harus di indentfikasikan sumber sumber Pendapatan Desa
a.               Indentifikasikan sumber pendapatan asli desa
b.               Indentifikasikan sumber pendapatan dana perimbangan
c.                Indentifikasikan sumber pendapatan lain yang sah
d.               Indentifikasikan potensi sumber pendapatan desa
3.                  MENENTUKAN TARGET PENDAPATAN  ASLI DESA
Menentukan target Pendapatan Desa dapat dilakukan dengan  langkah langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a.               Meneliti buku kas umum dan buku kas pembantu pendapatan
b.               Meneliti buku inventaris kekayaan desa
c.                Mengkaji Perdes tentang pungutan desa
d.               Menkaji potensi sumber pendapatan desa
e.               Mengkaji kesepatan-kesepakatan warga tentang partisipasi dan gotong-royong
f.                 Mengkaji regulasi yang berkaitan dengan pendapatan desa misal  Perbub dan SK tetang ADD, Perbub dan SK tentang Bantuan Keuangan dsb
g.               Menentukan target Pendapatan Desa
h.               Mengisi Format RKA Pendapatan Desa 

Menyusun APB Desa Bagian Tiga

Alur / Tahapan Penyusunan APB Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen public sudah seharusnya disusun secara partisipatif.  Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa di belanjakan.  Dengan demikian harapan tentang anggaran yang di gunakan untuk sebesar besar kesejahteraan rakyat benar benar akan terwujud.
Secara garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikurt inii.


Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
  • Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Pengkat Desa )
  • BPD
  • Warga masyarakat ( Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin )
  • Bupati

Peran Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri sendiri sesuia dengan tugas pokok  dan fungsinya masing masing.
a.                  Peran Kepala Desa
1.                   Membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban bersama BPD
2.                   Menetapkan Perdes APB Desa
3.                   Mensosialisasikan perdes APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban APB Desa
4.                   menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
5.                   menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
6.                   menetapkan bendahara desa
7.                   menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
8.                   menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
b.                  Peran Sekertaris Desa
1.                   Menyusun RKA
2.                   Menyusun Draf Raperdes APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa.
3.                   Menyusun DPA.
4.                   Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Perubahan APB Desa.
5.                   Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban APB Desa.
c.                   Peran BPD
1.                   Membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama; (Pembahasan dimaksud di atas, menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa )
2.                   Menyetujui dan menetapkan anggaran     
3.                   Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa
d.                  Peran Maysarakat
1.                   Konsolidasi partisipan
2.                   Agregasi  kepentingan ( mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda )
3.                   Memilih preferensi ( prioritas )
4.                   Monitoring dan evaluasi
e.                  Peran Bupati
1.                   Melakukan Evaluasi
2.                   Melakukan Pembinaan
3.                   Melakukan Pengawasan