Rabu, 15 Januari 2014

UU Desa " Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan" Bagian 2

Uang Yang Melimpah, Jangan Sampai Membikin Susah


Hampir tidak mungkin mewujudkan kesejahteraan dengan pendanaan yang terbatas pepaptah jawa mengatakan “ Jer Basuki Mowo Bea “untuk sejahtera memerlukan uang. Dengan dana yang terbatas mimpi akan tetap menjadi mimpi tapi dengan pendanaan yang memadai mimpi kita akan mewujudkan mimpi dalam realita.

Seperti diberitakan di media, diceritakan oleh para politisi, dinarasikan oleh para aktifis desa UU, diperjuangkan oleh para perangkat desa dan dinantikan oleh masyarakat desa bahwa salah satu implikasi dari ditetapkannya UU Desa adalah akan banyak dana mengucur ketingkat Desa. Ini tetntunya sesuatu yang harus disukuri dengan benar agar menjadi berkah bukan malah menjadikan desa bubrah dan susah. 

a.       Bertambahnya Sumber Pendapatan Desa
PP 72/Permendagri 37
UU Desa
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a.   pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.   bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.    bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.   bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e.   hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Pasal 72 ayat (1)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.         pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.         alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.          bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.         alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.         bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.           hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.         lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Kalau kita cermati tabel perbandingan diatas UU Desa menambah dua sumber pendapatan desa yaitu sumber pendapatan dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain pendapatan Desa yang sah. Penambahan sumber pendapatan desa dari APBN sebagai konsekwensi dari asas “rekognisi” sesuatu yang dari dahulu belum pernah didapatkan oleh desa.
Dalam penjelasan Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.  Ini sebuah ketentuan yang memberikan harapan besar namun demikian diakhiri ketidak pastian. Kenapa saya menyebut dengan ketidak pastian sebab kalimat tersebut diakhiri dengan “secara bertahap”. Kapan pentahapan itu akan dimulai ?, bagaimana pentahapannya ? sampai kapan akan terpenuhi ?.  Apakah akan dimulai dari tahun 2014 dimulai dari angka 5% kemudian tahun 2015 sudah penerimaan penuh 10 % atau akan dimulai dari tahun 2015 mulai dari angka 1 % kemudian setiap tahun naik 1%  dan baru terpenuhi  10 % pada tahun 2024 ? hanya pemerintah pusat yang tahu.
Lepas dari ketidak pastian tersebut tentunya tak menghalagi untuk bernadai andai jika pos pendapatn tersebut diterapkan secara penuh (10%) pada tahun 2014 maka akan kita dapati perhitungan sebagai berikut
1.         Transfer Daerah (on top)  Tahun 2014  Rp 592,5 T
2.         Jumalah Desa =  72.944 Desa
3.         DAD  = Rp 592,5 T X 10 %  =  Rp 59,25 T
4.         Rata-rata Alokasi / Desa =  Rp 59,25 T / 72.994 = Rp. 812.404.036
Sebuah penerimaaan yang fantastis.

b.         Berubahnya Formulasi perhitungan Bagi Hasil Pajak, Restribusi dan ADD
PP 72 Tahun 2005
UU Desa Tahun 2013
Pasal 68 ayat (1)
b.         bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.          bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
Pejelasan Psl 68 ayat (1) huruf c
Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai
Pasal 72
(1)   Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(2)   Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.


Dari perbandingan formulasi perhitungan antara PP 72 dengan UU Desa kita dapati perubahan Formulasi Perhitungan yang berdampak cukupbesar terhadap besaran dana yang diterima oleh Desa.
1.      Formulasi Perhitungan bagi hasil pajak dan restribusi
Dalam ketentuan lama bagi hasil restribusi disebutkan “sebagian” diperuntukan untuk desa, berapa besar “sebagian” yang akan diberikan ke desa tidak ditentukan dan menjadi ranah “ suka-sukanya” kabuapten.  Dalam UU Desa bagi hasil pajak dan restribusi daerah ke desa “paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah”.
2.      Formulasi Perhitungan ADD
Kalau kita membaca pasal dalam PP 72 tentang ADD terasa begitu manis “ bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10%”  tetapi kalau kita teruskan membaca penjelasanya rasa manis itu berubah menjadi tangis karena yang diterima desa adalah 10 % dari sisa” Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai.  Sebuah akrobatik yang memilukan dan tak boleh terulang kembali dalam penyusunan PP yang baru.
Dalam UU Desa formulasi perhitungan ADD adalah “ Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus “. Apa akan ada akrobatik lagi PP, ini adalah tanggung jawab kita semua untuk mengawalnya.

Seperti telah disebutkan diatas bahwa perubahan Formulasi Perhitungan Bagi Hasil pajak, Restribusi dan ADD akan berdampak perubahan dana yang akan diterima desa.
Tabel
Perhitungan Bagi Hasil Pajak, Restribui dan ADD


DATA DASAR APBD
Perhitungan Bagi Hasil Pajak  Untuk Desa
Perhitungan Bagi Hasil Restribusi Untuk Desa
Perhitungan  ADD untuk Desa
PP 72
UU DESA
PP 72
UU DESA
PP 72
UU DESA
1
PENDAPATAN

1,709,860,366,000
  Pasal 68 ayat (1) b
Pasal 72 ayat (3)
Pasal 68 ayat (1) b
Pasal 72 ayat (3)
Pasal 68 ayat (1) c dan Penjelasanya
Pasal 72 ayat (4)
1.1
PENDAPATAN ASLI DAERAH
     126,808,275,000
1.1.1
Pendapatan Pajak Daerah
        38,797,026,000
   3,879,702,600
   3,879,702,600
1.1.2
Hasil Retribusi Daerah
       30,948,107,000
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
Tidak diatur secara jelas, karena disebutkan hanya sebagian  diperuntukan untuk Desa
  3,094,810,700
1.2
DANA PERIMBANGAN
   1,234,875,449,000
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
  8,596,811,200
  115,416,627,900
1.2.1
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
        28,597,395,000
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
1.2.2
Dana Alokasi Umum
 1,125,568,884,000
1.2.3
Dana Alokasi Khusus
      80,709,170,000
2
BELANJA
 1,771,073,094,000
2.1
BELANJA TIDAK LANGSUNG
   1,187,919,376,000
2.1.1
Belanja Pegawai
 1,068,198,167,000
   SumbeAPBD Kab Kebumen tahun 2014
c.          Perlindungan Implementasi ADD
Dalam peraturan yang lama sama sekali tidak ada perlindungan implementasi ADD akibatnya tidak semua kabupaten memberikan ADD kepada Desa dan kabupaten-kabupaten yang telah menerapkan ADD itupun belum semua menerapkanya dengan benar.
Dalam UU Desa Psl 72 ayat (6) disebutkan “Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa”. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan nantinya semua kabupaten/kota mempunyai keseriusan dalam menerapkan ADD.
Agin perubahan keuangan desa yang dihembuskan UU desa, tentunya akan berlalu begitu saja bila mana pengawalan PP dan Permen tidak kuat.  Disisi lain Desa juga harus mengorganis dri untuk menngawal  di tingkat kabupaten sehingga tidak “di kadali” oleh kabupaten, kemampuan advokasi anggaran mutlak harus mereka miliki.

UU Desa " Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan " Bagian 1



Perencanaan Desa, mau dibawa kemana..?

Setelah berpuluh kali melakukan demonstrasi dan diskusi digelar oleh banyak pihak  untuk memperjuangkan UU Desa pada akhirnya tanggal 18 Desember 2013 UU Desa ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sebuah pergulatan  dan penantian panjang  masyarakat Desa  akhirnya sampai pada momentum yang bersejarah bagi kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan ditetapkanya UU Desa bukan berarti perjuangan untuk Desa telah sampai pada titik finanal masih dibutuhkan kerja keras semua pihak yang peduli terhadap Desa untuk mewujudkan  Desa yang sejahtera dan berkeadilan social. UU Desa ibaratnya adalah  pintu pertama yang telah berhasil dibuka tetapi masih banyak pintu lagi yang harus dibuka agar masyarakat Desa dapat keluar dari ketertinggalan, keterpinggiran dan kemiskinan untuk bisa menikmati kesejahteraan dan keadilan social.
UU Desa membawa angin perubahan yang lebih berpihak pada Desa.  Jika dibandingkan dengan peraturan yang lama UU Desa lebih membuka ruang partisipasi masyarakat baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pelaporan dan bertanggungjawaban dan memberikan hak informasi bagi masyarakat Desa. Dalam perencanaan pembangunan Desa setidaknya membawa perubahan perubahan sebagai berikut :
a. Perubahan Regulasi
Dalam PP 72 tahun 2005 tentang Desa maupun Permendagri  66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan bahwa RKP Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, sebuah materi yang berisi tentang pengaturan tentang perencanaan pembangunan tapi ditetapkan dengan pruduk hukum yang bersifat penetepan. Disis lain bagaimana mungkin dalam menyusun Peraturan Desa justru memperhatikan dan mengacu pada sebuah Surat Keputusan Kepala Desa, hal tersebut yang kemudian memunculkan banyak inkonsitensi antara RKP Desa dengan APB Desa.
UU Desa Pasal  79 ayat  ( 3 ) menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Perubahan ini tentunya akan memperkuat RKP Desa dalam hubunganya dengan APB Desa, dengan diatur dengan Peraturan Desa maka Peraturan Desa Tentang APB Desa menjadi konsideran dalam Peraturan Desa tentang APB Desa sehingga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran Desa menjadi lebih terjamin.
b.   Perubahan Jangka RPJM Desa
Dalam peraturan yang lama disebutkan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ( Psl 64 ayat (1) huruf PP 72 Th 2005 Tentang Desa ) sedangkan masa jabatan kepala Desa adalah 6 tahun (Pasal 52). Perbedaan antara masa jabatan kades (6 Tahun) dengan Jangka RPJM Desa (5 Tahun) dalam implementasinya menimbulkan beberapa keruwetan tersendiri.  
Dalam UU Desa Jangka RPJM Desa dirubah dan disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yaitu 6 (enam) tahun (Psl 79 ayat(2) huruf b). Perubahan ini akan memudahkan mensinkronkan Visi dan Misi Kepala Desa dengan RPJM Desa (pendekatan politik) dan keberhasilan implentasi RPJ Desa menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja Kepala Desa yang dituangkan dalam LPPD,LKPJ dan ILPPD akhir masa jabatan. Keberhasilan kinerja Kepala Desa akan dinilai dengan sejauh mana indicator-indikator kinerja dalam RPJM Desa dapat terpenuhi.
c.    Konsolidasi Perencanaan  Desa
Sebelum diperlakukanya UU Desa, Desa sekan menjadi pasar bebas propram dari supra Desa. Seperti kita ketahui bersama semua program tersebut membawa mekanisme perencanaan dan pengangggaran sendiri serta membangun institusi instusi baru diluar system dan institusi yang telah ada dan dikenal luas oleh masyarakat Desa. PNPM MP mensyaratkan Desa untuk menyusun PJM Pronangkis dan membangun institusi BKM dan KSM, PNPM MD mensyaratkan Desa untuk menggali gagasan masa depan Desa ( RPJMDes) dan membentuk KPM dan TPK, PPIP mensyaratkan Desa untuk menyusun PJM Desa dan membentuk OMS.     
UU Desa dengan semangat rekosiliasi memperteguh “kedaulatan” Desa dalam hal perencanaan pembangunan hal tersebut sebagaimana  diatur dalam Pasal  79 ayat  (4)   “Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa”.
d.      Hubungan  dengan Perencanaan kabupaten
Selama ini hubungan antara Perencanaan Desa dengan  Perencanaan Kabupaten adalah satu arah dimana dimana Harus menyesuiakan dan teritegrasi dalam perencanaan kabupaten (Pasal 63 ayat 1 PP No 72/2005) namu demikian hubungan dan kedudukan perencanaan Desa dengan perencanaan kabupaten tidak diatur secara jelas.
Dalam  UU Desa hubungan antara Perencanaan Desa dengan Perencanaan Kabupaten adalah hubungan timbal balik . Pasal 79 ayat (1)  UU Desa menyebutkan dengan jelas mengacu  pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota sedangkan pada  ayat  (7) pasal yang sama menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal yang demikian jelas memperkuat kedudukan perencanaan Desa terhadap perencanaan kabupaten dimana dalam UU 25 tentang SPPN dan turunanya sama sekali tidak disebutkan tentang perencanaan Desa 
Namun demikian UU Desa berarti tanpa cela dalam hal pengaturan perencanaan Desa, beberapa hal yang tertinggal dalam UU ini adalah.
a.            Ketiadaan Perencanaan Jangka Panjang
Dalam UU Desa hanya diatur tentang tentang perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa) dan dan Perencanaan tahunan (RKP Desa) dan sama sekali tidak mengatur tentang Perencanaan Jangka Panjang. Ketiadaan perencanaan Jangka  Panjang Desa setidaknya dapat beriplikasi pada hal-hal sebagai berikut :
1.      Ketidak Sinambungan Perencanaan Desa
Ketiadaan RPJP Desa menjadikan RPJM Desa tidak mempunyai acuan dan orientasi jangka panjang, ketiadaan orientasi ini bisa menyebabkan antara RPJM Desa dengan RPJM Desa selanjutnya tidak mempunyai benang merah yang jelas.
2.      Terjebak dalam perencanaan “politik”
Ketiadaan “blue print” jangka panjang yang jelas  dikawatirkan “pedekatan politik” sesaat (enam tahunan) menjadi sangat dominan mewarnai RPJM Desa mengingat bahwa RPJM Desa adalah penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih. Bisa saja satu peride RPJM Desa menitik beratkan pada pembangunan pertanian karena visi misi kepela desa terpilih memang menuju kesanan dan pada RPJM Desa selanjutnya berubah menitik beratkan pada industry karena visi misi kepala desa terpilih pada periode tersebut memang mengarah kesana.  Ketiadaan RPJP  Desa menyebabkan calon kepala desa dapat menawarkan “mimpi” apa saja kepada masyarakat desa.
b.            Ketidak Jelasan Hubungan Perencanaan Pembanganunan Desa dengan Rencana tata ruang Desa.
Desa sebagai kesatuan wilayah dengan batas-batas wilayah yang jelas sebaiknya memang miliki kepastian hukum tentang batas wilayahnya yang ditetapkan dengan Perdes Batas Desa serta Peruntukan wilayahnya yang diatur dengan Perdes Tata Ruang Desa. Dalam UU Desa  tata ruang desa disebutkan dalam psl 69 ayat (4) dan pasl 81 ayat (1) namun demikian diantara pasal pasal yang ada tak satupun mengatur tentang tentang hubungan antaran Perencanaan Desa dan Tata Ruang Desa.
Mudah-mudah mudahan dengan tulisan ini bisa memberikan masukan kepada Desa apa saja yang harus mereka lakukan untuk menyongsong Implementasi UU Desa dan  bagi teman teman yang bergerak diranah advokasi setidaknya ini adalah sinyal kecil bagaimana mengadvokasi PP dan Permen Tentang Desa.

Kesumba,…
Ketika harus memaknai sepi dan kesendirian.

Minggu, 12 Januari 2014

KENANGAN TERAKHIR


Jum’ at 29 November 2013.

Malam itu tatapmu begitu sayu dan tergambar keletihan yang mendalam, dengan suara yang sendu engkau berucap padaku "Bi.... semua urusan ini besok akan selesai ". Karena tak mengerti apa yang engkau maksudkan sambil mengelus rambutmu aku menyahuti pelan " Urusan yang mana ?. Sambil menggerakan tanganmu engkau berkata lagi " Ya.. urusan semuanya " suaramu terdengar pelan dan tenang. " Urusan yang mana ?" tanyaku lagi karena aku belum juga mengerti apa yang engkau maksudkan. Tiba-tiba tangamu memegang tanganku cukup kencang, dengan suara parau dan bergetar " Bi ... umi harus mengatakan apa yach ?. Tiba-tiba ada perasan yang begitu hebat bergejolak dalam dadaku seiring tumbuhnya kesadaranku bahwa ini adalah isyarat perpisahan darimu, tak terasa ada butiran bening mengalir dari sudut mataku. Sambli menantap wajahmu lalu berkata " Mi ...maafkan abi yach ..." dengan suara yang tenang lalu engkau berkata " Ya... aku juga mohon untuk dimaafkan " aku mengangguk kecil lalu memeluknya erat erat.

Jum at 6 Desember 2013
Tujuh hari setelah jum at 29 November 2013 tepatnya pada hari jumat 6 Desember 2013 .
Setelah selesai sholat jum"at aku langsung bergegas keruang ICU, rasanya begitu ingin menemuimu sebab sejak engkau dimasukan keruang icu sekitar setengah jam sebelum jum atan aku belum sempat menengokmu. Buru sekitar lima menit aku duduk di depan ruang ICU, seorang perawat keluar dari ruang ICU kalau istriku dalam keadaaan kritis dan menyuruhku untuk mendapinginnya. Bergegas aku masuk kedalam ruang ICU dan menghampirinya, aku melihat engakau terbaring lemah, perlahan aku mendekat ke sebalah kananmu dan terus menerus mengucapkan kalimat talkin persis di telinnga kananya. Beberapa saat kemudian aku merasakan nafasnya mulai melemah, lalu aku melihat beberapa dokter menghampiri dan memberikan bantuan pemacu jantung. Sambil terus menerus mentalkim, aku terus memperhatikan dokter dokter itu berusaha memacu jantungnya, sampai suatu saat salah satu dokter yang masih saudaraku menatapku tajam dan mengangguk lau ada perasaan yang tak bisa aku lukiskan dengan kata kata. Perlahan aku usap wajahnya dan menutupkan kedua matanya.
ALLAHUMMAGHFIR LAHA

Sungguh aku telah ridho dan ikhlas atas hidup dan matimu.

Maaf sahabat aku menuliskan kisah ini, bukan untuk menularkan kesediahan tetapi semoga ini menjadi pelajaran agar kita semua lebih menyangi dan mencintai orang-orang yang mencintai kita selagi ia masih bersama kita karena sungguh perpisahan itu pasti akan datang.

Tidak ada suatu umat pun yang dapat mendahului ajalnya dan tidak pula dapat memundurkannya (QS. al-Hijr [15]: 5; al-Mu’minun [23]: 43)

Sesungguhnya Allah tidak akan mengakhirkan (kematian) seseorang jika telah datang ajalnya. Sesungguhnya bertambahnya umur itu dengan keturunan salih yang Allah karuniakan kepada seorang hamba, lalu mereka mendoakannya sesudah kematiannya sehingga doa mereka menyusulinya di kuburnya. Itulah pertambahan umur. (HR Ibn Abi Hatim dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir di dalam tafsirnya QS. Fathir [35] : 11).