Rabu, 21 September 2011

Reviu Buku Panduan Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif ( P2DP )

. Udara cukup sejuk walau sudah cukup lama tidak turun hujan dikotaku membuat semangat tetap ada dan mengalir dalam tubuh ini. Pagi ini ini juga harus bertemu dengan beberapa teman dari SKPD,PNPM MD dan Plan Pu Kebumen untuk melakukan revieu Buku Panduan Perencaan Pembangunan Desa Partisipatif ( P2DP ).

Rasanya baru kemarin bercapai capai menyusun dan menulisnya, tapi apa dikata semua memang harus terus disempurnakan tak terkecuali dengan Buku P2DP. Setelah dipakai sebagai pedomaan penyusunan RPJMDes hampir di 499 Desa dan telah menghantarkan Desa Pandansari menjadi juara 1 Nasional dalam perencanaan pembangunan mudah mudahan dengan penyempurnaan ini buku P2DP menjadi lebih baik. Mudah mudahan edisi revisi juga akan bisa cetak dan terbitkan tahun ini.

Selasa, 20 September 2011

57.472 kk di Kab Kebumen Belum Terlayani Air Bersih

. 57.472 kk di atau 19,14 Kab Kebumen Belum Terlayani Air Bersih, hal terungkap dalam pertemuan Forum Percepatan MDGs yang dilaksankan pada Hari selasa 29 Sepetember 2011.
Peretemuan forum percepatan MDGs tersebut dilaksanakan di aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten kebumen dan dihari stake holeder yang terkait ( DPU,Dinkes, Dikpora, BPPKB, Nakertransos, Lingkungan Hidup, Bapermades, Bapeda, PNPM MD, PNPM MP, Pamsimas, Plan PU Kebumen< Formasi dan Bina Insani .

Dalam pertemuan itu juga dibicarakan beberpa kendala yang dihadapi dalam pencapaian MDGs tujuan ke-7 yaitu Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Beberapa permasalahan terkait pekerjaan Air minum dan sanitasi adalah sbb:
I. Air minum
1. Semua desa rawan kekeringan yang masuk dalam daftar panjang (long list) sampai dengan tahun 2011 sudah tertangani program air bersih namun pada setiap program tersebut karena keterbatasan dana maka belum semua wilayah pada desa sasaran tersebut dapat terlayani.
2. Ada wilayah tertentu di Kabupaten Kebumen yang memang secara alamiah tidak memiliki sumber air yang memadai sehingga harus mengambil dari daerah lain
3. Kegiatan pengelolaan pasca konstruksi sangat terkendala karena kelembagaan yang ada belum berjalan optimal.

II. Sanitasi
1. Penanganan air limbah khususnya limbah rumah tangga dari WC adalah bahwa masih banyak wc yang belum memenuhi syarat dan juga adanya truck tinja yang membuang kotoran di sungai
2. Belum terbangunnya fasilitas Instalasi Pengolah lumpur Tinja (IPLT)
3. Kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan

III. Drainase
1. Prasarana drainase yang ada kurang terawat sehingga sering mengalami sedimentasi dan tertutup sampah yang pada akhirnya menimbulkan luapan air/banjir.
2. Terdapat wilayah-wilayah yang langganan banjir, yang disebabkan karena kondisi geografis yang merupakan wilayah rendah atau cekungan seperti di Adimulyo, Kuwarasan dan Buayan.
3. Meningkatnya pembangunan gedung dan perumahan yang pada akhirnya akan menurunnya area resapan air.
4. Kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan dalam masalah drainase.
5. Perlunya keterpaduan dalam penanganan masalah drainase.

IV. Pengelolaan Sampah
1. Tempat pembuangan akhir sampah (TPA) masih bersifat open dumping sehingga masih menimbulkan pencemaran udara dan pencemaran air serta masih memungkinkan penyebaran penyakit melalui lalat dan binatang lainnya. TPA mestinya harus menggunkan sistim Sanitary landfill atau control landfill.
2. Peranserta masyarakat dalam pemilahan (3R) sampah belum optimal sehingga volume sampah yang harus diangkut ke TPA masih besar.

Senin, 19 September 2011

Work Shop 1 Penyunan Unit Cost Pendidikan

Pada tgl 19 s/d 20 September 2011 Dinas Dikpora Kab. Kebumen mengadakan acara Work Shop Penyusunan Unit Cost untuk pendidikan dasar. Work shop tersebut diikuti 35 peserta dari unsur Bapeda,DPPKAD, Dikpora, UPTD, Pengawas, Kepala Sekolah DPK dan LSM Pendidikan.

Seperti kita ketahui Program BOS ternyata ditanggapi secara beragam oleh daerah (kabupaten/kota). Ada daerah yang mengalokasikan APBD-nya sebagai dana “pendamping BOS” (dengan jumlah yang bervariasi) dan kemudian menerapkan kebijakan “sekolah gratis”, ada pula yang tetap bertahan dengan kebijakan mengizinkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan operasional sekolah. Perbedaan respon daerah tersebut pada dasarnya dilatar-belakangi oleh perbedaan pemahaman tentang biaya operasional pada satuan pendidikan (sekolah).

Adanya standar biaya pendidikan sangat membantu pemerintah daerah dalam meencankan dan mengalokasikan angggaran pendidikan. Di dalam terminologi administrasi keuangan, khususnya adminsitrasi keuangan bidang pendidikan, dibedakan antara biaya (cost) dan pembelanjaan (expenditure). Biaya (cost) adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu, misalnya kegiatan akademik, kegiatan kesiswaan, dan sebagainya. Sedangkan pembelanjaan (expenditure) adalah besar dana riil yang dikeluarkan untuk membiayai unit kegiatan tertentu, misalnya kegiatan praktikum siswa. Oleh karena itu, seringkali muncul adanya perbedaan antara biaya yang dianggarkan dengan pembelanjaanriil.

Secara umum, pembiayaan pendidikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu; (1) biaya rutin (recurring cost) dan biaya modal (capital cost). Recurring cost pada intinya mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraaan pendidikan, seperti biaya administrasi, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, gaji, biaya untuk kesejahteraan, dan lain-lain. Sementara, capital cost atau sering pula disebut biaya pembangunan mencakup biaya untuk pembangunan fisik, pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didanai melalui anggaran pemabangunan.

Dengaan Work shop penyusunan unit cost diharapkan ditemukan dan disepakati formula perhitungan dan besaran standar biaya operasional per unit atau unit cost jenjang sekolah dasar dan menengah pertama yang akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan baik bagi pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat.

Kamis, 15 September 2011

Kekerasan Terhadap Anak

Anak adalah pewaris masa depan, agar Negara ini kuat, maju dan sejahtera tida pilihan kecuali menjadikan anak-anak sebagai asset masa depan. Sayangnya akhir-akhir ini, kita justru banyak mendengar berita tentang kekerasan terhadap anak. Ada anak yang mengalami kekerasan fisik ( disiksa bahkan sampai ada yang dibunuh ) penelantaran maupun pengabai terhadapan pemenuhan hak hak anak. Ini tentunya sangat memprihatinkan kita bersama.
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”
Menurut WHO ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu;
a. kekerasam fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b. kekerasan seksual
Kekerasan adalah ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi, dsb.
c. kekerasan emosional
Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dpatt berupa kata-kata yang mengancam/ menakut-nakuti anak, dsb.
d. tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e. kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anaka pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.

Senin, 05 September 2011

Koleksi Bosai Mirten 2


Nama Bonsai : Mi 67
Jenis Tanaman : Mirten
Tinggi Batang : 22 Cm
Besar Batang : 10 Cm
Umur : 14 Tahun
Gaya : Tegak
Harga : Rp 400.000,-










Nama Bonsai : Mi 8
Jenis Tanaman : Mirten
Tinggi Batang : 28 Cm
Besar Batang : 10 Cm
Umur : 11 Tahun
Gaya : Tegak
Harga : Rp 350.000,-






Nama Bonsai : Mi 9
Jenis Tanaman : Mirten
Tinggi Batang : 29 Cm
Besar Batang : 10 Cm
Umur : 9 Tahun
Gaya : Tegak
Harga : Rp 350.000,-





Nama Bonsai : Mi 11
Jenis Tanaman : Mirten
Tinggi Batang : 27 Cm
Besar Batang : 8 Cm
Umur : 7 Tahun
Gaya : Tegak
Harga : Rp 300.000,-








Nama Bonsai : Mi 12
Jenis Tanaman : Mirten
Tinggi Batang : 25 Cm
Besar Batang : 8,5 Cm
Umur : 9 Tahun
Gaya : Tegak
Harga : Rp 300.000,-