Kemiskinan
adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai dimana-mana. Tak hanya di desa-desa,
tapi juga di daerah perkotaan. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit
di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh
berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan
jalan.
Kemiskinan
adalah suatu fakta, jika dilihat dari kacamata atau dari sudut mana pun
seharusnya (standar) kemiskinan memiliki definisi sesuai dengan realitasnya. Namun,
masih ditemukan kerancuan dalam masyarakat tentang (definisi) kemiskinan yang
riil. Sebagian memandang nominal kekayaan yang dimiliki sebagai standar
kemiskinan; ada juga yang melihat kepada jenis pekerjaan atau penghasilannya
dan banyak lagi definisi yang mereka buat. Akhirnya, banyak yang bingung dalam
menentukan seseorang itu miskin atau tidak.
Sebenarnya
orang miskin dalam pandangan Islam seperti diungkap Syaikh Shâlih al-Fauzân
(al-Mulakhkhas al-Fiqhi hlm 361) adalah orang yang hanya memiliki dan dapat
mencukupi setengah atau sebagian besar (kurang dari 100%,
red) kebutuhan primernya yang mencakup sandang, pangan dan papan. Jadi
tolak ukurnya adalah kemampuan memenuhi kebutuhan pokok. Demikian juga Islam
memandang fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama di mana pun dan
kapan pun waktunya. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian problem kemiskinan
dalam pandangan Islam tetap sama, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu
wilayah dengan wilayah lainnya; dahulu atau sekarang.
Yang
perlu diketahui juga, bahwa Islam memandang kemiskinan sebagai fakta yang
dihadapi umat manusia, baik itu Muslim maupun bukan Muslim. Lalu bagaimana
Islam mengatasi kemiskinan? Syariat Islam memiliki banyak petunjuk (aturan)
yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan. Aturan-aturan itu tidak berdiri
sendiri, akan tetapi saling memiliki hubungan kuat dengan hukum-hukum lainnya.
Di
antara petunjuk-petunjuk Islam yang bisa dijadikan solusi untuk mengatasi
kemiskinan adalah:
- Islam memerintahkan kaum Muslimin untuk bersabar dan bersikap qanâ’ah terhadap kekayaan dunia.
- Islam mewajibkan laki-laki memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.
- Islam menganjurkan dan mewajibkan kerabat dekat untuk membantu dan memberikan nafkah untuk saudaranya yang membutuhkan.
- Islam mewajibkan negara membantu rakyat miskin dengan banyak cara di antaranya: bantuan langsung, penyediaan lapangan kerja, pelayanan pendidikan yang baik dan penyebaran zakat yang merata kepada para fakir miskin, santunan kepada janda dan selainnya.
- Islam mewajibkan dan menganjurkan kaum Muslim untuk berbagi dan membantu kaum yang membutuhkan.
- Islam menganjurkan pendistribusian kekayaan dan pengembangannya melalui cara-cara yang telah ditentukan.
Selain
itu, orang-orang yang papa tetap diperintahkan untuk bekerja dan berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya;
tidak bergantung kepada belas kasihan kaum berada, apalagi kemudian menjadikan
meminta-minta sebagai profesi. Sebab meminta-minta hukumnya terlarang dalam
Islam. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
،لَأَنْ يأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَـيَأْتِـيَ بِـحُزْمَةِ الْـحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَـيَبِيعَهَا
فَـيَكُفَّ بِـهَا وَجْهَهُ، خَـيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
فَـيَكُفَّ بِـهَا وَجْهَهُ، خَـيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
Seseorang di antara kalian yang membawa tali, kemudian ia
datang membawa dengan seikat kayu bakar di atas punggungnya, lalu ia jual
kayu bakar itu sehingga ia dapat menjaga mukanya (kehormatannya, red),
lebih baik daripada meminta-minta kepada orang-orang, (yang nantinya) akan
diberi atau tidak. (HR. al-Bukhâri)
Islam
adalah agama yang lengkap dan sempurna yang memiliki cara-cara untuk mengatasi
berbagai problem kemanusiaan, termasuk problematika kemiskinan. Islam
tidak hanya sebatas menjelaskan kemiskinan sebagai salah satu sunatullâh
yang berlaku pada manusia. Namun, juga memberikan solusi pengentasannya.
Maka, mari kita bersama kembali kepada ajaran Islam yang benar dan
kemudian mengamalkan kandungannya, termasuk juga dalam pengentasan
kemiskinan. Wallâhu a’lam.
Sumber: Tajuk: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII
Tidak ada komentar :
Posting Komentar