Minggu, 08 Mei 2011

Mereviu RPJMDes

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan ditingkat desa.
Sedangkan Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Sangat penting bagi desa untuk menilai RPJMDesnya sudah baik atau belum, karena dengan dokumen perencanaan yang baik tentunya akan menghatarkan pada hasil yang baik pula.
Untuk melakukan Penilain RPJMDes setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain,
1. Aspek aspek apa saja yang akan dimonef. Dalam mengevaluasi RPJMDes setidaknya ada tiga aspek yang menjadi titik berat evaluasi.
a. Aspek Proses Penyusunan RPJMDes, meliputi beberapa sub aspek berikut ini.
a.1. Tingkat Partisipasi
Pada sub aspek ini yang perlu dinilai adalah apakah dalam penyusunan RPJMDes telah melibatkan warga miskin, perempuan dan anak pada semua tahapan. Dismping itu juga perlu dilihat sejauh mana kualitas keterlibatan mereka.
a.2. Tahapan dan Mekanisme Penyusunan
RPJMDes tentunya disusun berdasar tahapan dan mekaniseme yang telah di tententukan. Dimulai dari Sosialisasi, Pemebentukan Tim Penyusunan / Pokja, Musyawarah Dusun/RW/RT/ Kelompok utuk menggali masalah dan potensi dengan menggunakan tiga alat kajiaan ( Sketsa Dusun, Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan ), Lokakarya desa untuk membahas pengelompokan masalah, penyusunan legenda dan sejarah desa, penyusunan visi dan misi desa, skorining masalah, kajian dan analisa masalah untuk mendapatkan alternative dan tindakan yang layak, penyusunan arah kebijakakan keuangan desa, penyusunan matrik program dan kegiatan serta penyusunan rancangan draf naskah RPJMDes. Musbangdes RPJMDes serta musyawarah BPD dalam rangka penetapan Perdes RPJMDes.
Hal tersebut diatas itulah yang harus di nilai dalam sub aspek ini.

b. Aspek Isi / Konten RPJMDes terdiri dari beberapa sub aspek berikut ini
b.1. Keakuratan Perumusan
Pada sub aspek ini yang dinilai adalah keakuratan perumusan masalah,potensi Visi, Misi, Arah kebijakan , Program dan Kegiatan
b.2. Keberpihakan
Sub aspek ini meliputi keterkaitan dengan pencapaian MDGs, Pengurangan Kemiskinan, Pendidikan Dasar, Kesehatan anak, Kesehatan Ibu, Pemberantasan Penyakit Menular, Penyedian lingkungan yang sehat dsb.
b.3. Kesesuaian dengan RPJMD Kabupaten.
Kesesuaian nomenklatur program dan kegiatan dengan nomenklatur program dan kegiatan SKPD, kesesuaian dengan visi misi daerah serta keterpaduan dengan kebijakan strategis daerah.

c. Aspek Dokumen RPJMDes
c.1. Sistematika Penulisan Dokumen
c.2. Kelengkapan Dokumen

2. Siapa Yang Melakukan Penilaian
Untuk melakukan penilaian RPJMDes perlu di bentuk Tim/Pokja. Tim / Pokja penilaian RPJMDes bisa di bentuk di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.

3. Bagaimana Melakukan Penilain
Sebaikanya evaluasi RPJMDes dilaksanakan secara partisipatif yang di pandu oleh Tim Penilai. Kegiatan ini bisa dilaksanakan dalam acara Lokakarya Penilaian  RPJMDes di tingkat Desa dengan melibatkan stake holder yang terkait.

4. Rekomendasi
Hasil penilian RPJMDes berupa rekomendasi perbaikan pada aspek aspek yang di nilai yang disusun oleh Tim Evaluasi berdasarkan hasil lokakarya penilain RPJMDes di tingkat Desa. Laporan hasil penilaian disusun oleh Tim Penilai dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk digunakan sebagaimana mestinya.

5. Tindak Lanjut Paska Penilaian RPJMDes
Pemerintah desa menindak lanjuti rekomendasi Tim evaluasi RPJMDes, jika rekomendasinya hanya pada perbaikan domumen tidak tidak perlu melakukan Revisi Perdes RPJMDes,tetapi jika rokemendasinya berkaintan dengan proses dan isi / konten RPJMDes maka perlu dilakukan Revisi RPJMDes.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar