Sabtu, 27 November 2010

Orang Orang Miskin Itu Tak Pernah Iri

“ Pemerintah desa harus adil, saya juga warga desa ….” Lantang suara Pak Karsono yang duduk pada bangku deretan depan menghentak suasana rapat desa siang itu. “ Pokoknya saya tidak setuju kalau cuma orang orang tertentu yang mendapat jatah beras raskin “ , tegasnya. Suasana Rapat menjadi semakin tegang.
“ Pemerintah desa bukan tidak adil, tetapi untuk program raskin sudah aturanya dimana yang berhak mendapatkan hanya KK miskin, itu aturan pusat “ jawab Pak Kades Sambiyo mencoba memberi penjelasan.
“ Pokoknya saya tidak sateju …. Pemerintah desa harus adil, warga desa bukan hanya cuma mereka yang miskin “ jawab pak Karsono tegas.
Di deratan kanan depan tiba tiba Pak Trisno berdiri dan berkata lantang “ Sepakat …. Saya mendukung usulannya pak Karsono, Raskin harus di bagi rata kesemua warga desa, biar adil “
“ Sabar …..Bapak bapak perlu arif memahami ini , raskin itu salah satu program penanggulangan kemiskinan, tanggung jawab Negara mengurusi orang miskin “ Berkata pak Yatno selaku ketu LKMD mencoba mendinginkan suasana dan berusaha memberi pemahaman pada peserta rapat.
“ Kalau hanya mereka yang menerima Raskin, biarlah nanti mereka saja yang melakukan gorong royong dan kerja bakti membangun desa” sergah pak Trisno dengan nada setengah mengancam.
“ Pokoknya harus dibagi rata, biar adil “ terdengar suara dari bangku bagian belakang.
“ Bagaimana ini pak kades, apa memang mau dibagi rata …? Ucap Pak Yatno kepada Pak Kades yang duduk disebelahnya.
“ Baik …. Ada usul lagi tidak tentang pembagian Raskin …? Dari ibu ibu bagaimana ..? ada usulan tidak …? Seru pak kades sorot matanya bagai menyapu seluruh ruangan rapat.
Dari deret tempat duduk ibu ibu, seorang ibu separo baya berdiri dan sambil tunjuk jari “ Pak … saya mau usul “
“ Silakan Bu Hartini ….” Jawab pak Kades.
“ Tapi sebelumnya saya minta maaf kalau nanti ada yang tidak berkenan ..
“ Menurutku Jatah Raskin sebaiknya tidak dibagi rata, karena itu memang haknya orang miskin, saudara saudara kita yang yang mampu dan berkecukupan tak usah iri, karena sebenarnya Negara telah mengalokasikan dana kepada kita orang orang berada begitu banyak, Lihatlah Negara membangun Irigasi dengan biaya beratus juta, kitalah yang menikmati karena kita yang mempunyai sawah, sedang mereka orang orang miskin tidak menikmatinya karena mereka tidak mempunyai sawah, Lihatah Negara telah membangun jalan raya hotmix dengan biaya bermilyar milyar dan kitalah orang orang kaya yang menikmati setiap hari, karena kitalah yang mempunyai kendaraan bermotor, sedangkan orang orang miskin amat jarang menikmatinya, Pemerintah membangun pelabuhan, bandara udara dengan biaya trilyunan untuk melayani kita orang orang kaya, Negara membangun Sekolah Bertaraf Internasional dengan ruangan ber AC, membangun Universitas yang mewah, anak anak kitalah yang bisa menikmatinya, orang orang miskin tak bisa menyekolahkan disitu karena biayanya begitu mahal, Kita setiap hari menikmati subsidi BBM yang orang orang miskin tak pernah menikmati itu, Terlalu banyak sudah Negara melayani kita orang orang kaya ….. dan mereka orang orang miskintak pernah iri dan protes. Rasanya malu hanya subsidi 15 Kg beras … kita semua iri dan ingin ikut menikamati “ Bu Hartini terdiam senjenak sambil matanya manatap kedepan tempat para tokoh masayarkat duduk.
“ Sudah terlalu banyak negara memberi, membantu, memfasilitasi dan melayani kita orang orang kaya jika dibandingkan dengan apa yang telah diberikan Negara kepada orang orang miskin “ Bu hartini diam sejenak dan menghela nafas sesenggukan “ Maaf semuanya saya tidak setuju kalau Raskin dibagi rata “

Ruangan balai desa, tiba tiba berubah menjadi menjadi hening, orang orang yang tadinya bersitegang diam, entah apa yang terpikir dibenaknya.

Sebuah Dialog Kecil Di Balai Desa

Siang itu udara cukup panas, walaupun tadi pagi hujan mengguyur seantero desa sidomakmur kecamatan Sekar Arum, wajah para peserta pelatihan sudah menunjukan expresi kelelahan setelah setengah hari mereka berdiskusi tentang penyusunan RPJMDes.
Ditengah tengah suasana gerah tapi hening tiba tiba dari deret bangku yang paling kanan salah seorang peserta berkata :
“ Mas ... acara diganti diskusi aja ... rasanya udah capai dan pusing “
Aku yang dari tadi duduk manis, sambil menikmati teh manis yang sediakan panitia, kemudia bergegas maju dan berdiri didepan peserta “
“ Gemana ... nich bapak bapak yang lain.... , ada usulan acara selanjutnya diisi dengan diskusi sersan ( santai tapi serius ) setuju ndak “ sergahku sambil menatap semua peserta.
“ Sepakat ... mas, setelah makan malah jadi ngatuk.... ya mendingan diskusi sersan aja..”
Jawab salah satu peserta yang duduknya pas didepan saya.
“ oke ...... kita akan diskusi sersan nanti kalau capainya udah hilang kita lanjutkan lagi materi penyusunan RPJMDes ” sambil sekali lagi mataku semua peserta mengharap kesepatan mereka.
“ Kalau begitu saya mulai dengan satu pertanyaan .......” perlahan lahan aku menghampiri salah seorang peserta pelatihan.
“ Maaf bu.... namanya siapa ya... “ tanyaku pelan
“ Ibu suhartini .....“ jawabnya tegas.
“ Bolehkan ya.... saya bertanya “
“ Angsal ( boleh )mas.... asal ndak sukar sukar “ jawab ibu Suhartini sambil mengembangkan senyumnya
“ Lho ini bukan ujian.... kok....” jawabku
“ Maaf ya...bu, ibu punya suami “ tanyaku pelan dan hati hati takut ada ketersinggungan
“ Ya ... punya mas...” jawabnya pelan
“ Makasih bu... “
“ Bu.... ini seandainya, tapi jangan tersinggung ya... “
“ Ndak apa apa mas,... seandainya gemana..... ? sergah ibu Suhartini penuh penasaran
“Maaf ya... bu ya..., ee... seandainya suami ibu penghasilanya Cuma dari warisan, bantuan orang lan dan minta minta... tapi maaf .... ini Cuma seandainya.....kira kira perasaan ibu gemana....?
Sejenak ibu Suhartini terdiam, mungkin tak mengira aku akan bertanya hal demikian.
“ Ya.... nelangsa mas.... gemana ya.... masa sih cuma mengandalkan warisan, bantuan dan minta minta, iya kalau warisanya besar.... “ jawabnya dengan exspresi wajah yang sedikit memerah.
“ Makasih bu .... ndak usah dipirin ini cuma seandanya kok, kalau tadi saya sudah bertanya pada ibu ibu sekarang saya akan bertanya pada bapak bapak... “ lanjutku sambil berjalan kearah tempat duduknya bapak bapak.
“ Maaf pak... ada yang dari BPD atau LKMD ..... ? tanyaku kepada bapak bapak yang dari tadi terdiam mendengarkan percakapanku dengan ibu suhartini.
“ Ada mas ... itu pak Ludiyo dari BPD malah beliau sebagai ketuanya dan yang duduk disebalahnya itu sekertaris LKMD “ jawab bapak Suratman salah satu perangkat desa Sidomakmur.
“ Pak ... Ludiyo udah lama menjadi BPD ... ? tanyaku kepada pak Ludiyo
“ Wah sudah dua periode mas.... “ Jawab pak Ludiyo mantap
“ Bolehkan ya.... saya bertanya... ?
“ Boleh mas... “
“ Begini pak..... Kalau desa bapak pendapatan desanya hanya mengandalkan warisan, minta minta dan mengharapkan bantuan pihak lain,.. persaan bapak gemana .... ? tanyaku pelan
“ Mengandalkan warisan gemana .... mas ? jawab pak Ludiyo sambil menatapku tajam
“ Bapak pirso ( tahu ) tanah kas desa sini itu asalnya dari mana ..... ?
“ Wah.... ya ndak tau mas, wong dari dulu sudah ada.” Jawab pak ludiyo
“ Itu warisan mataram pak .... ? jawabku
“ Iya... iya ...., lho kalau yang minta minta.....? tanya pak Ludiyo penuh penasaran
“ Minta pada masyarakat pak...., kalau masyarakat ngurus KTP kan disuruh mbayar untuj kas desa, kalau masyarakat minta surat ijin berpergian, kalau ada masyarakat ngurus surat NA ( surat nikah ), dan surat keterangan lainya pasti diminta oleh pemerintah desa untuk mbayar kas, dan semua pungutan itu diatur dalam perdes pungutan desa “ jawabku menyakinkan.
“ Pedapatan dari tanah kas desa yang merupakan warisan itu dan pungutan masyarakat semua dicatat dalam Pendapatan Asli Desa “ tambahku
“ O.... begitu ya mas, lho kalau yang bantuan..... ? tanya pak ludiyo lagi dengan mimik penasaran
“ Bapak pernah mendengar ADD, bagi hasil pajak dan restribusi daerah kepada desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, Propinsi , Pusat, PNPM ..... ?
“ Ya... tahu mas.... wong setiap tahun membahas APB Desa dengan Kepala Desa “
“ Lho ... itu semua kan dana perimbangan dan bantuan.... ? Jawabku menegaskan
“ Oke..... sekarang coba jawab pertanyaan saya...” Kalau desa bapak pendapatan desanya hanya mengandalkan warisan, minta minta dan mengharapkan bantuan pihak lain,.. persaan bapak gemana .... ?
“ Wah.... gemana ya... mas ...? wong udah dari dulu juga seperti itu “ jawab pak Ludiyo
“ Desa ibaratnya adalah sebuah keluarga yang besar, Kalau Ibu Suhartini tadi malu dan nelangsa ( sedih ) kalau rumah tangganya penghasilnya hanya mengandalkan warisan, minta minta dan bantuan dari pihak lain.
Seharusnya kita juga malu sebagai warga desa, ketika pendapatan desa hanya meengandalkan dari warisan, minta minta dan mengandalkan bantuan dari pihak lain.

***************************************************************************

Desa Kedepan memang harus mengembangkan kemandirian, mencari terobosan dengan memeperbesar pendapatan dari usaha desa. Hal itu bisa dilakukan dengan membangun BUMDes, Menanam modal pada pihak ketiga atau yang lainya.

Semangat memungut harus diganti dengan semangat memberi pada warganya, Kalau ada warga desa datang kebalai desa meminta surat jalan untuk berpergian, desa memberi uang jalan, kalau ada warganya mengurus surat kematian, desa akan memberi uang duka cita, kalau ada warganya datang untuk mengurus surat keterangan karena sakit, desa akan memberi uang subsidi kesehatan dan ketika ada warganya mengurus surat NA untuk menikah, desa akan memberi uang suka cita.

Hal ... itu bukan mustahil, asal ada perubahan paradigma perencanaan dan pengeloaan keuangan desa, Bangun Kemandirian dengan mendirikan BUMDes....

Kamis, 11 November 2010

Musrenbang Desa dan Reses DPRD

Reses diadopsi dari kata recess (bhs. Belanda) yang berarti berlibur, istirahat atau turun main. Reses DPR/DPRD bermula dari kebiasaan orang-orang Belanda yang duduk di sebagai anggota volksraad (DPR) dan regentschapsraad (DPRD setingkat kabupaten/kota) pada masa Hindia Belanda, yang mengadaptasi liburan musim panas di negara asal yang beriklim sub-tropis.
Saat ini reses dimaknai sebagai kunjungan DPR/DPRD ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat pemilih sebagaimana diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 Pasal 351 Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban. i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j.menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta PP No 16 Th 2010 Pasal 64 (5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Dengan demikian sangat jelas bahwa reses memang sebuah aktifitas DPRD untuk bertemu dan menyerap aspirasi kontituennya pada daerah pemilihanya dan ini berarti merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan harapan terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
Didalam melakukan penyerapan aspirasi pembangunan dari masyarakat anggota DPRD seharusnya menyimak dan perbedoman pada perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah (RPJMD), dan perencanaan pembangunan daerah untuk panjang (RPJP ). Sehingga mereka ketika melakukan reses tidak memberikan janji-janji pembangunan yang tidak ada atau tidak sesuai dengan perencanaan daerah serta merupakan kebutuhan riil masyarakat dan bukanya daftar keinginan.
Disisi yang lain Reses DPRD Idealnya bersinergi dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang yang digelar setiap tahun adalah hasil perencanaan pembangunan daerah yang dihimpun dari usulan tingkat desa hingga kota/kabupaten. musrenbang disusun dari jalur eksekutif, sedangkan laporan reses dihimpun dari jalur legislatif. Saat ini di 449 Desa di Kabupaten Kebumen sedang melaksanakan musrenbangdes yang dimulai tanggal 3 November s/d 30 November sehingga sudah seharusnya anggota DPRD ikut menghadiri acara tersebut untuk dapat menendengar dan menyerap aspirasi masyarakat desa pada daerah pemilihanya sebagai bagian dari reses mereka. Namun sayangnya sampai saat ini amat jarang anggota DPRD yang terhormat bersedia untuk datang pada acara musrenbangdesa.

Rabu, 03 November 2010

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )

Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

 Adapun tahapan penyussunan RKP Desa adalah sebagai berikut :
1. Persipan
Pada tahap persipan ini dibentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa

2. Penyusunan Rencana
a. Pra musbangdes
Bagi desa desa yang belum mempunyai RPJMDes pada tahapan ini sebaiknya dilakukan musyawarah dusun terlebih dahulu untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedang bagi desa yang telah memunyai RPJMDes pada tahapan ini cukup dengan mengadakan Lokakarya Desa.
Materi Lokakarya Desa antara lain :
a.1. Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
a.2. Identikasi kegiatan dari RPJMDes tahun bersangkutan
a.3. Identifikasi kegiatan dari kebijakan supra Desa
a.4. Identifikasi kegiatan darurat
a.5. Menyusun Arah dan Kebijakan Keuangan Desa
a.6. Menyusun Rencana Anggaran dan Biaya.
a.7. Menyusun draf matrik kegiatan RPKP Desa.
b. Musyawarah Pembangunan Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Secara garis besar musbanngdes dilakukan untuk mendapat masukan dan menyepaki hasil Lokakarya Desa.

3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tetapi lebih tepatnya sebenarnya ditetapkan dengan Pereaturan Kepalan Desa, karena RKP Desa bersifat pengaturan.

4. Pengendalian pelaksanaan Rencana
Pada tahapan ini yang dilakukan adalah melakukan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana

5. Evaluasi pelaksanaan rencana
Pengumpulan dan analisis data untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja

Catatan Pada Suatu Siang.

Siang itu selepas kamu pulang dari sekolah, tidak seperti biasanya tatapmu tajam padaku. Aku sudah hapal ketika tatapu semperti itu, pasti ada sesuatu yang sangat penting yang ingin kamu bicarkan padaku. Benar saja, kamu minta aku membantu menuliskan beberapa penelitian yang sedang kamu jalankan.
Dan ... sayangnya aku tak bisa langsung mengerjakan karena aku harus pergi menghadiri beberapa acara yang memang sudah diagendakan dan disipakan dari kamarin.
Saat itu, kamu terus menantapku dengan tatapan sejuk dan tersenyum. Tapi aku merasakan kegetiran yang dalam. Mungkin bukan sekali ini kamu kecewa yang kemudian kamu lebur dengan ke ihklasan yang luar biasa.
Maafkan aku, walau sungguh aku tak ingin dan pernah ingin membuatmu kecewa.