Sejak tahun 2007 ADD telah dimplementasikan, sudah saatnya semua pihak untuk diam sejenak kemudian secara arif melakukan refleeksi diri untuk melihat sejauh mana ADD telah memberikan dampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat Desa dan perbaikan pelayanan publik desa.
Pemerintah kabupaten harus membuka dan mencermati kembali regulasi yang telah diluncurkan berkaitan dengan ADD, Kecamatan juga harus merefleksi diri sejauh mana pendapingan kepada desa yang dilakukan selama ini sudahkan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah dan masyarakat desa juga harus duduk bersama untuk mempertanyakan sejauh mana ADD telah menyelesaikan permasalahan masyarakat desa, para pegiat desa juga harus merefleksi diri apakah advokasi dan pendampingan yang dilakukan memang telah berdampak pada kesejahteraan dan perbaikan pelayanan publik desa.
Tampa keberanian untuk menengok diri dan melakukan perbaikan, ada kekawatiran ADD hanya memindahkan dan menyebarkan korupsi ke pelosok desa.
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar