Senin, 21 November 2016

Melanjutkan Kembali..

Cukup lama.. hampir satu tahun tak menulis di sini. Banyak alasan tentunya knapa waktu itu aku putuskan untuk tidak lagi menulis di blog ini, tapi hari ini aku telah menemukan lebih banyak alasan untuk kembali menulis.


Senin, 16 Februari 2015

MENGGAGAS SPM DESA



Salah satu tujuan pengaturan Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum ( Pasal 4 huruf F UU No 6 Tahun 2104 ). Penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat Desa sebagai pelayanan publik tentunya membutuhkan  norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar pelayanan public bagi masyarakat desa dapat dijalankan secara akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pencapaian kinerja pelayanan public bagi masyarakat desa sering kali terkendala akibat adanya variasi dalam penyelenggaraan atau proses pelayanan apalagi kondisi Desa di Indonesia yang sangat beragam.  Salah satu upaya untuk mengurangi variasi proses tersebut adalah dengan melakukan standarisasi. Dengan adanya standar dalam pelayanan publik  bagi masyarakat Desa akan meningkatkan mutu pelayanan publik, mengurangi terjadinya kesalahan, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan, memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan menjamin masyarakat desa dari sambaing sampai marauke medapatkan kualitas pelayanan yang sama.
SPM Desa dapat diartikan sebagai ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan public bagi masyarakat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa secara langsung maupun tidak langsung. SPM Desa adalah tolok ukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.  Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap desa  terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan public  yang memadai.
SPM Desa meliputi layanan-layanan pada empat bidang kewenangan desa :
1.          Bidang Pemerintahan
2.          Bidangn Pelaksanaan Pembangunan
3.          Bidang  Pembinaan masyarakat
4.          Bidang pemmberdayaan Masyarakat.
Dalam penerapannya, SPM Desa harus menjamin akses masyarakat desa untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Desa sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan. Karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM, yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian.

Sabtu, 20 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN APB DESA ( UU NO 6 TAHUN 2014 )



APB Desa adalah salah satu instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada rakyat miskin dan berkeadilan Gender di tingkat desa. Memahami proses dan seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partispasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalan kan dengan baik.
Semoga Panduan Sederhana Tentang Penyusunan APB Desa ini dapat membantu untuk menysong implemetasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 
Bagi yang berminat silakan donwlod dibawah ini
Panduan Penyusunan APB Desa

Selasa, 16 Desember 2014

PANDUAN PENYUSUNAN RPJM DESA ( UU NO 6 Th 2014 )



Buku Panduan ini merupakan salah satu dari seri penguatan kapasita masyarakat dan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin  dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79  ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Denga semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan  Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
 Untuk menjadaptkan, silakan donwlod di bawah ini

Selasa, 26 Agustus 2014

Diskusi Publik " Kewenangan dan Perencanaan Desa "



Dalam rangka persiapan implementasi UU Desa Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES) pada hari Senin, 25 Agustus 2014 mengadakan Diskusi Publik ‘ Kewenangan dan Perencanaan Desa “.  Acara yang diselenggarakan diaula dinas tersebut diikuti sekitar 40 Peserta dari unsur Bapeda, Bagian Tapem, Bagian Hukum, DPPKAD, Inspekorat, Kecamatan, Perwakilan Desa dan LSM.
Diskusi public ‘Kewenangan dan Perencanaan Desa’ dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan daftar Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen sebagaimana diamanatkan dalam 37 dan Pasal 114 s/d 120  PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa.  Masukan awal tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan masukan dalam menyusunan regulasi  tentang Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari  Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi  Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil  Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi  Paparan Silakan Klik