Cukup lama.. hampir satu tahun tak menulis di sini. Banyak alasan tentunya knapa waktu itu aku putuskan untuk tidak lagi menulis di blog ini, tapi hari ini aku telah menemukan lebih banyak alasan untuk kembali menulis.
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 21 November 2016
Senin, 16 Februari 2015
MENGGAGAS SPM DESA
Salah
satu tujuan pengaturan Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat
Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum ( Pasal 4 huruf F UU No 6
Tahun 2104 ). Penyelenggaraan
pelayanan yang menyangkut masyarakat Desa sebagai pelayanan publik tentunya
membutuhkan norma, aturan, standar, dan
ukuran yang harus dipenuhi agar pelayanan public bagi masyarakat desa
dapat dijalankan secara akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pencapaian
kinerja pelayanan public bagi masyarakat desa sering kali terkendala akibat adanya
variasi dalam penyelenggaraan atau proses pelayanan apalagi kondisi Desa di
Indonesia yang sangat beragam. Salah
satu upaya untuk mengurangi variasi proses tersebut adalah dengan melakukan standarisasi.
Dengan adanya standar dalam pelayanan publik bagi masyarakat Desa akan meningkatkan mutu
pelayanan publik, mengurangi terjadinya kesalahan, meningkatkan efisiensi dalam
pelayanan, memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan menjamin
masyarakat desa dari sambaing sampai marauke medapatkan kualitas pelayanan yang
sama.
SPM Desa dapat diartikan sebagai
ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan public bagi masyarakat desa yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa secara langsung maupun tidak langsung. SPM
Desa adalah tolok ukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa. Penerapan SPM
dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap desa terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan
untuk menjamin terselenggaranya pelayanan public yang memadai.
SPM Desa
meliputi layanan-layanan pada empat bidang kewenangan desa :
1.
Bidang Pemerintahan
2.
Bidangn Pelaksanaan Pembangunan
3.
Bidang
Pembinaan masyarakat
4.
Bidang pemmberdayaan Masyarakat.
Dalam penerapannya, SPM Desa harus menjamin akses
masyarakat desa untuk mendapatkan
pelayanan dasar dari Pemerintah Desa sesuai dengan
ukuran-ukuran yang ditetapkan. Karena itu, baik dalam perencanaan maupun
penganggaran, wajib diperhatikan
prinsip-prinsip SPM, yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mempunyai batas waktu pencapaian.
Sabtu, 20 Desember 2014
PANDUAN PENYUSUNAN APB DESA ( UU NO 6 TAHUN 2014 )
APB
Desa adalah salah satu instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka
perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada
rakyat miskin dan berkeadilan Gender di tingkat desa. Memahami proses dan
seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan
desa itu sendiri.
Proses
pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partispasi, transparansi dan
akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalan kan
dengan baik.Semoga Panduan Sederhana Tentang Penyusunan APB Desa ini dapat membantu untuk menysong implemetasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bagi yang berminat silakan donwlod dibawah ini
Panduan Penyusunan APB Desa
Selasa, 16 Desember 2014
PANDUAN PENYUSUNAN RPJM DESA ( UU NO 6 Th 2014 )
Buku
Panduan ini merupakan salah satu dari seri penguatan kapasita masyarakat dan
pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.
Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah
dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara
partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk
mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat
(2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau
yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Denga
semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu
yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini
implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan
dengan kerangka pikir diatas “ Buku
Panduan Penyusunan RPJM Desa “ ini
kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong
terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat
desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Untuk menjadaptkan, silakan donwlod di bawah ini
Selasa, 26 Agustus 2014
Diskusi Publik " Kewenangan dan Perencanaan Desa "
Dalam rangka persiapan implementasi UU Desa Pemerintah
Kabupaten Kebumen yang dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES)
pada hari Senin, 25 Agustus 2014 mengadakan Diskusi Publik ‘ Kewenangan dan
Perencanaan Desa “. Acara yang
diselenggarakan diaula dinas tersebut diikuti sekitar 40 Peserta dari unsur
Bapeda, Bagian Tapem, Bagian Hukum, DPPKAD, Inspekorat, Kecamatan, Perwakilan Desa dan LSM.
Diskusi public ‘Kewenangan dan Perencanaan Desa’ dimaksudkan
untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan daftar Kewenangan
Desa dan Perencanaan Desa di Kabupaten Kebumen sebagaimana diamanatkan dalam 37
dan Pasal 114 s/d 120 PP No 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa. Masukan awal tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan masukan dalam menyusunan regulasi tentang Kewenangan Desa dan Perencanaan Desa
di Kabupaten Kebumen.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.
Diskusi publik selanjutnya akan dilakasanakan pada hari Kamis 28 Agustus 2014 dengan materi Pengalokasian ADD, Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Restrubusi Daerah Kepada Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi Paparan Silakan Klik
Langganan:
Postingan
(
Atom
)


