Mengingat Sejarah Desa Bulurejo adalah Identik dengan kehidupan seorang tokoh ( Suwargi MBAH DIKTA LEKSANA ) pelarian pada waktu jaman Belanda. Sebagai seorang yang patuh dan taat pada ajaran agama islam beliau juga sangat gigih dalam berkarya dan bekerja, beliaulah yang pertama membuka hutan dan semak belukar menjadi grumbul-grumbul untuk pemukiman dan areal pesawahan yang cukup luas meliputi beberapa Grumbul diantaranya 1. Grumbul Pagebangan yang sebelumnya tumbuh pohon Gebang dan selanjutnya diberi nama Dukuh / Desa Pagebangan pada tahun + tahun 1915 dikepalai oleh seorang Lurah bernama Rana Diwriya sampai dengan tahun 1922 ( menjabat 1 tahun ); pada tahun yang sama ( tahun 1922 ) diganti oleh Mangun Taruna asal desa Rowokele , 2 Grumbul Gemilir Kidul dan Grumbul Gemilir Lor dilurahi oleh H. Ikhsan diganti oleh Hardjo Widjaya, + 8 tahun kedepan diganti oleh bapaknya Panudju, 3 Grumbul/Dukuh Blader yang sebelumnya diberi nama Dukuh Bumirejo, 4 Grumbul/Dukuh Kalibulu Konon ceritanya banyak tumbuh pohon Bulu dukuh tersebut dilurahi oleh Tjitra Wiredja selanjutnya antara Grumbul Blader dan Grumbul Kalibulu diberi nama Desa Kalibulu dan yang terakhir adalah Grumbul Karang Cengis.
Pada sekitar tahun 1923 dari tiga desa tersebut diblengket menjadi satu desa yang diberi nama Desa Bulurejo dan dikepalai oleh Lurah H. Yusup; yang slanjutnya pada tahun 1930 s/d tahun 1936 diganti oleh Ratal al. Atma Sendjaya; tahun 1937 s/d tahun 1945 dilurahi oleh Madkarta; tahun 1946 diadakan pemilihan Kades, dengan 4 Cakades namun ada 2 Calon bermasalah yakni : 1 Sangandulah gugur diganti Hardjo Panuju, 2 Mustama gugur diganti oleh Gama Widjaya. Pilkades dilaksanakan dengan 4 Cakades yaitu : 1. Sukarta al. Sanrodji, 2. Bau Karso, 3. Hardjo Panudju dan yang ke 4 Gama Wijaya, yang terpilih dan ditetapkan menjadi Lurah adal;ah Gama Widjaya. tahun 1951 s/d tahun 1980 dipimpin oleh seorang Kepala Desa yaitu Sanrodji; tahun 1981 s/d tahun 1989 dipimpin oleh Koesen; tahun 1991 s/d tahun 1998 dipimpin oleh Sanmurdja; tahun 1999 s/d Bulan Mei tahun 2007 dipimpin oleh Lasmi dan muali bulan Juli 2007 sampai dengan sekarang dipimpin oleh Saring.
Legenda Desa
1. Pada zaman dahulu sebagian besar masyarakat Bulurejo mempunyai adat istiadat kepercayaan yaitu pada bulan-bulan tertentu mempercayai tidak diperkenankan punya hajat ( Pernikahan dan Khitanan ) terutama bulan syura kalau dilanggar akan membewa mala petaka.
2. Pada menjelang musim tanam dan panen padi di setiap sudut pematang sawah diberi sesaji berupa kembang telon, dan menjelang panen dibuatkan Tumpeng Jabel ( Mogana ) dikendurikan di sawah dengan harapan akan mendatangkan berkah.
3. Pada setiap bulan Syura mengadakan Syuran ! dengan menyembelih Kambing kepalanya ditanam diperempatan jalan, dagingnya dimasak becek, sebagian kecil organ kambing diambil ditambah obo rampe komaran untuk sesaji, sore harinya diadakan kenduri.
4. Pada setiap Grumbul sedesa Bulurejo mengadakan Baritan ( Sedekah Bumi / Sadranan ), Wayangan dan Tayuban; Dan sekarang adat tersebut diadakan ditingkat desa untuk menghemat waktu dan biaya.
5. Kepercayaan penduduk Bulurejo disetiap menjelang Khajatan baik Pernikahan maupun Sunatan calon penganten diharuskan ziaroh ( Resik ) kubur dan tempat-tempat yang dikeramatakan. Sehari sebelum Khajatan dilaksanakan tuan rumah harus memasang sesaji ( kucingan ) baik dirumah, pojok tarub, sumur dan tempat-tempat keramat, tuan rumah juga mempercayakan sesepuh sebagai Goni ( Orang yang dianggap ampuh ) kalau tidak dilaksakan dikhawatirkan akan mendatangkan mala petaka.
6. Setiap ada orang meninggal sebelum dibawa kepemakaman sanak saudara almarhum supaya nylusup ( berjalan keliling 3 kali dibawah mayat yang sedang dipikul ) dipercayai agar tidak membayangi kehidupan mereka.
Sejarah Pembangunan Desa Bulurejo
Kejadian Yang Buruk
1 Pada Pertengengahan Abad ke XVI Bangsa Indonesia dijajah Belandatermasuk desa Bulurejo rakyat sangat menderita banyak Pageblug
2 1942 sampai dengan tahun 1945 Bangsa Indonesia termasuk desa Bulurejo dikuasai oleh Jepang rakyat lebihmenderita dan banyak pageblug.
3 1945 Belanda datang lagi ke Indonesia kemudian diusir oleh bangsa Indonesia.
4 1965Meletusnya G. 30 S. PKI dan banyak tokoh masyarakat diculik
5 1969 Lahan Pertanian yang tadinya produktif menjadi genangan air pada waktu musim penghujan dan pada waktu musiam kemarau kekeringan, Nelayan hasil tangkapannya menurun.
6 1980 Tanaman Padi diserang hama wereng, Paceklik panjang
7 1985 Banjir Besar semua penduduk mengungsi, sebagian di SDN Bulurejo, Sebagian di tanggul dan sebagian lagi ditempat saudara yang lebih aman ( berlangsung + 9 hari )
8 2000 Kemarau panjang dan terjadi paceklik
9 2002 Banjir Besar semua penduduk mengungsi, sebagian di SDN Bulurejo, Sebagian di tanggul dan sebagian lagi ditempat saudara yang lebih aman( berlangsung + 9 hari )
10 2005 Isu Gelombang Sunami Imbas dari Gelombang Sunami Aceh sebagian besar penduduk ( 90 % ) mengungsi didaerah dataran tinggi dan pegunungan selama 2 hari 2 malam.
11 2006 Kemarau panjang, musim paceklik dan harga sembako naik.
12 2007 Kemarau panjang dan musim paceklik dan sembako mahal
Kejadian yang Baik
1 1942 sampai dengan tahun 1945 Belanda diusir oleh Jepang dari Bumi Indonesia termasuk desa Bulurejo.
2 1945 Negara Jepang ( Kota Naga saki dan kota Hiro Sima ) di Bom oleh tentara Sekutu.Negara Indonesia Merdeka diproklamirkan oleh :Ir. Soekarno dan Bung Hatta.
3 1964 Didirikan Sekolah SD Bulurejo Filial dari SDN Kedungweru
4 1969 Sungai Kali bodo diluruskan dan namanya diganti Sungai Ijo.
5 1970 Dibangun SD Inpres
6 1972 Pemilu 3 kontesatan yakni :1. PPP 2. Golongan Karya 3. Partai Demokrasi Indonesia
7 1977 Pemilu 3 Kontestan yakni :1. PPP2. Golongan Karya3. Partai Demokrasi Indonesia
8 1980 Didirikan balai Desa di Jl. Kali-bulu No. 01( Pojok perempatan )
9 1981 Masuk Benih Padi Faritas Unggul
10 1982 Pemilu 3 Kontestan yakni :1. PPP2. Golongan Karya3. Partai Demokrasi Indonesia
11 1983 Balai Desa Dipindah Jl. Kalibulu No. 01 dekat pemakaman
12 1985 Ada bantuan Sembako dari pemerintah.
13 1987 Pemilu 3 Kontestan yakni :1. PPP2. Golongan Karya3. Partai Demokrasi Indonesia
14 1992 Pemilu 3 Kontestan yakni :1. PPP2. Golongan Karya3. Partai Demokrasi Indonesia dan Balai Desa dibangun
15 1995 Bidan Desa masuk Bulurejo namanya Ibu Laili
16 1996 Jalan DPU diaspal dan Jembatan Bodo dibangun
17 1997 Pemilu 3 Kontestan yakni :1. PPP2. Golongan Karya3. Partai Demokrasi Indonesia Listrik Masuk desa dan Bidan Desa Ibu Laili diganti Ibu Wahyu.
18 1998 Bidan Desa Ibu Wahyu diganti Ibu Dwi Kusmarini sampai sekarang dan Pilkdes.
20 1999 Pemilu dengan 48 Kontestan
21 2000 TK. Tunas Bangsa berdiri dan sebagian petani beralih menjadi petani semangka hasilnya memuaskan.
22 2001 Polindes Berdiri dan dibangun Gedung TK Tunas Bangsa serta bantuan P2MPD yang dialokasikan 2 dusun.
23 2002 Bantuan P2MPD yang alokasikan di Dusun III ( Gemilir lor )
24 2003 Pemilu
25 2004 Pengaspalan jalan desa Dusun I yang didanai dari swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah serta Pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat.
26 2005 Pendidikan anak usia dini yaitu Kelompok Bermain ( Play Group ) didirikan, Ganti rugi tanah yang terkena Proyek Sungai Kali Kalibulu, Sungai Plangkah, BLT masuk dan Pemilihan Bupati secara langsung.
27 2006 Renovasi SDN Bulurejo
28 2007 Pilkades
Sumber Perdes RPJMDes Desa Bulurejo Kec. Ayah
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 22 Juni 2009
Sabtu, 20 Juni 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Mengingat :
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.
9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
10. Perangkat Desa Lainnya adalah Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang terdiri dari Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan serta Unsur Pelaksana Teknis Lapangan.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi Daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Daerah untuk Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
13. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi Desa yang bersangkutan.
14. Swadaya masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
15. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
16. Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
17. Tanah Kas Desa adalah semua tanah yang dimiliki dan atau dikuasai Desa baik tanah kemakmuran, tanah bengkok atau tanah-tanah lainnya.
18. Tanah Bengkok adalah bagian dari Tanah Kas Desa yang merupakan sumber penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
19. Tanah Kemakmuran adalah semua tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
20. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21. Pologoro adalah salah satu jenis pungutan yang dibebankan kepada masyarakat atas peralihan hak atas tanah dan menjadi pendapatan Desa.
22. Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan secara terus menerus baik berupa Tanah Bengkok dan/atau bentuk lainnya.
BAB II
KEDUDUKAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang dipilih masyarakat setempat dan disahkan Bupati.
(2) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selain Sekretaris Desa yang berstatus PNS yang terdiri dari :
a. Sekretariat Desa;
b. Unsur Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan yang disebut Kepala Dusun.
(4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari : Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Urusan.
BAB III
SUMBER PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 3
(1) Sumber penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya diperoleh dari :
a. Tanah Bengkok;
b. swadaya dan partisipasi masyarakat;
c. bantuan dari Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lain yang sah.
(2) Sumber penghasilan Sekretaris Desa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 4
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya diberi penghasilan tetap sesuai dengan kemampuan Desa melalui APB Desa.
(2) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dapat diberi tunjangan lain yang sah sesuai kemampuan Desa.
(3) Bentuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dapat berupa : Tanah Bengkok dan/atau Uang, Barang atau bentuk lain.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai besarnya penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
Penghasilan Sekretaris Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberi penghasilan lain yang sah sesuai kemampuan Desa.
Pasal 7
(1) Dalam menentukan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dengan mempertimbangkan perbandingan proposional sesuai jabatan tugas dan pertanggungjawabannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Besaran perbandingan proposional sesuai jabatan tugas dan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten (UMK).
BAB V
PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
Pasal 8
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya diberi penghasilan tetap dan tunjangan, terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Dalam hal Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka penghasilan tetap berupa Tanah Bengkok dikembalikan kepada Pemerintahan Desa terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian.
Pasal 9
(1) Kepala Desa yang berstatus PNS/TNI/POLRI diberikan penghasilan tetap sebesar 50 % (lima puluh persen) dan sisanya dimasukkan ke Kas Desa.
(2) Apabila Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pensiun dari PNS/TNI/POLRI, maka dengan dasar Keputusan Pensiun dari PNS/TNI/POLRI penghasilan tetapnya menjadi 100 % (seratus persen).
(3) Sekretaris Desa yang berstatus PNS dan/atau diangkat menjadi PNS tidak diberikan penghasilan tetap berupa tanah bengkok dan/atau sebutan lain.
Pasal 10
Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus PNS yang diberhentikan sementara diberi penghasilan tetap sebesar 50 % (lima puluh persen).
BAB VI
PEMBERIAN TUNJANGAN KEMATIAN, KECELAKAAN DAN SAKIT
Pasal 11
(1) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya meninggal dunia dalam menjalankan tugas, maka kepadanya dapat diberikan Tunjangan Kematian sesuai kemampuan desa yang diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, maka kepadanya dapat diberikan Tunjangan Kecelakaan sesuai kemampuan desa.
(3) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sakit, maka kepadanya dapat diberikan Tunjangan Biaya Pengobatan sesuai kemampuan Desa.
BAB VII
PENGHARGAAN
Pasal 12
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menunjukan kesetian, ketaatan dan pengabdiannya kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat selama masa jabatannya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 13
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun bagi Kepala Desa dan 10 (sepuluh) tahun bagi Perangkat Desa dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatannya, maka kepadanya diberikan penghargaan sesuai kemampuan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 14
Bagi Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat diberikan penghargaan dan/atau penghasilan lainnya sesuai kemampuan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 18) dan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 85) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka ketentuan mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dimaksud melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam Desa, misalnya :
- urusan ketentraman dan ketertiban di Desa.
- urusan sosial di Desa dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat berupa : Tanah Bengkok, Uang, Barang dan/atau bentuk lain. Penghasilan tetap tersebut dimasukkan dalam APB Desa.
Ayat (2)
Yang dimaksud tunjangan lain yang sah adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya : Tunjangan Aparat Pemerintahan Desa.
Tunjangan sebagaimana tersebut di atas dimasukkan dalam APB Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Penghasilan lain yang sah adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap, misal : upah pungut PBB, menjadi saksi dalam pengajuan hak atas tanah dan lain-lain.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS maka penghasilan tetap berupa Tanah Bengkok dikembalikan menjadi Tanah Kas Desa.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Besarnya Tunjangan Kematian yang diberikan kepada ahli waris Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainnya yang meninggal dunia dalam atau sewaktu menjalankan tugas disesuaikan dengan kemampuan Desa dan ditetapkan dalam APB Desa.
Ayat (2)
Besarnya Tunjangan Kecelakaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainya yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas ditetapkan dalam APB Desa.
Ayat (3)
Besarnya Tunjangan Biaya Pengobatan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa selain Sekretaris Desa Lainnya yang sakit ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya dengan masa kerja 4 (empat) tahun bagi Kepala Desa dan 10 (sepuluh) tahun bagi Perangkat Desa, karena sudah tidak mampu menjalankan tugas atau sebab lain. Adapun bentuk penghargaannya dapat berupa : Tanah Bengkok, Uang atau bentuk lain sesuai kemampuan Desa.
Ayat (2)
Penghargaan yang dimaksud adalah penghargaan yang dapat berupa : Tanah Bengkok, Uang atau bentuk lain sesuai kemampuan Desa.
Pasal 14
Penghargaan yang dimaksud pada Pasal ini adalah penghargaan tambahan setelah mengakhiri masa jabatannya yang disesuaikan dengan kemampuan Desa.
Yang dimaksud dengan penghasilan lainnya antara lain yaitu : tunjangan Perangkat Desa, biaya persaksian penjualan tanah di Desa.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 7
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Mengingat :
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.
9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
10. Perangkat Desa Lainnya adalah Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang terdiri dari Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan serta Unsur Pelaksana Teknis Lapangan.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi Daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Daerah untuk Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
13. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi Desa yang bersangkutan.
14. Swadaya masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
15. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
16. Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
17. Tanah Kas Desa adalah semua tanah yang dimiliki dan atau dikuasai Desa baik tanah kemakmuran, tanah bengkok atau tanah-tanah lainnya.
18. Tanah Bengkok adalah bagian dari Tanah Kas Desa yang merupakan sumber penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
19. Tanah Kemakmuran adalah semua tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
20. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21. Pologoro adalah salah satu jenis pungutan yang dibebankan kepada masyarakat atas peralihan hak atas tanah dan menjadi pendapatan Desa.
22. Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan secara terus menerus baik berupa Tanah Bengkok dan/atau bentuk lainnya.
BAB II
KEDUDUKAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang dipilih masyarakat setempat dan disahkan Bupati.
(2) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selain Sekretaris Desa yang berstatus PNS yang terdiri dari :
a. Sekretariat Desa;
b. Unsur Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan yang disebut Kepala Dusun.
(4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari : Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Urusan.
BAB III
SUMBER PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 3
(1) Sumber penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya diperoleh dari :
a. Tanah Bengkok;
b. swadaya dan partisipasi masyarakat;
c. bantuan dari Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lain yang sah.
(2) Sumber penghasilan Sekretaris Desa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 4
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya diberi penghasilan tetap sesuai dengan kemampuan Desa melalui APB Desa.
(2) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dapat diberi tunjangan lain yang sah sesuai kemampuan Desa.
(3) Bentuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dapat berupa : Tanah Bengkok dan/atau Uang, Barang atau bentuk lain.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai besarnya penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
Penghasilan Sekretaris Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberi penghasilan lain yang sah sesuai kemampuan Desa.
Pasal 7
(1) Dalam menentukan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dengan mempertimbangkan perbandingan proposional sesuai jabatan tugas dan pertanggungjawabannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Besaran perbandingan proposional sesuai jabatan tugas dan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten (UMK).
BAB V
PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
Pasal 8
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya diberi penghasilan tetap dan tunjangan, terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Dalam hal Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka penghasilan tetap berupa Tanah Bengkok dikembalikan kepada Pemerintahan Desa terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian.
Pasal 9
(1) Kepala Desa yang berstatus PNS/TNI/POLRI diberikan penghasilan tetap sebesar 50 % (lima puluh persen) dan sisanya dimasukkan ke Kas Desa.
(2) Apabila Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pensiun dari PNS/TNI/POLRI, maka dengan dasar Keputusan Pensiun dari PNS/TNI/POLRI penghasilan tetapnya menjadi 100 % (seratus persen).
(3) Sekretaris Desa yang berstatus PNS dan/atau diangkat menjadi PNS tidak diberikan penghasilan tetap berupa tanah bengkok dan/atau sebutan lain.
Pasal 10
Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus PNS yang diberhentikan sementara diberi penghasilan tetap sebesar 50 % (lima puluh persen).
BAB VI
PEMBERIAN TUNJANGAN KEMATIAN, KECELAKAAN DAN SAKIT
Pasal 11
(1) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya meninggal dunia dalam menjalankan tugas, maka kepadanya dapat diberikan Tunjangan Kematian sesuai kemampuan desa yang diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, maka kepadanya dapat diberikan Tunjangan Kecelakaan sesuai kemampuan desa.
(3) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya sakit, maka kepadanya dapat diberikan Tunjangan Biaya Pengobatan sesuai kemampuan Desa.
BAB VII
PENGHARGAAN
Pasal 12
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menunjukan kesetian, ketaatan dan pengabdiannya kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat selama masa jabatannya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 13
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun bagi Kepala Desa dan 10 (sepuluh) tahun bagi Perangkat Desa dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatannya, maka kepadanya diberikan penghargaan sesuai kemampuan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 14
Bagi Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat diberikan penghargaan dan/atau penghasilan lainnya sesuai kemampuan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 18) dan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 85) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka ketentuan mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dimaksud melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam Desa, misalnya :
- urusan ketentraman dan ketertiban di Desa.
- urusan sosial di Desa dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat berupa : Tanah Bengkok, Uang, Barang dan/atau bentuk lain. Penghasilan tetap tersebut dimasukkan dalam APB Desa.
Ayat (2)
Yang dimaksud tunjangan lain yang sah adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya : Tunjangan Aparat Pemerintahan Desa.
Tunjangan sebagaimana tersebut di atas dimasukkan dalam APB Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Penghasilan lain yang sah adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap, misal : upah pungut PBB, menjadi saksi dalam pengajuan hak atas tanah dan lain-lain.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS maka penghasilan tetap berupa Tanah Bengkok dikembalikan menjadi Tanah Kas Desa.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Besarnya Tunjangan Kematian yang diberikan kepada ahli waris Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainnya yang meninggal dunia dalam atau sewaktu menjalankan tugas disesuaikan dengan kemampuan Desa dan ditetapkan dalam APB Desa.
Ayat (2)
Besarnya Tunjangan Kecelakaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainya yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas ditetapkan dalam APB Desa.
Ayat (3)
Besarnya Tunjangan Biaya Pengobatan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa selain Sekretaris Desa Lainnya yang sakit ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya dengan masa kerja 4 (empat) tahun bagi Kepala Desa dan 10 (sepuluh) tahun bagi Perangkat Desa, karena sudah tidak mampu menjalankan tugas atau sebab lain. Adapun bentuk penghargaannya dapat berupa : Tanah Bengkok, Uang atau bentuk lain sesuai kemampuan Desa.
Ayat (2)
Penghargaan yang dimaksud adalah penghargaan yang dapat berupa : Tanah Bengkok, Uang atau bentuk lain sesuai kemampuan Desa.
Pasal 14
Penghargaan yang dimaksud pada Pasal ini adalah penghargaan tambahan setelah mengakhiri masa jabatannya yang disesuaikan dengan kemampuan Desa.
Yang dimaksud dengan penghasilan lainnya antara lain yaitu : tunjangan Perangkat Desa, biaya persaksian penjualan tanah di Desa.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 7
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu mengatur kembali pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11. Keputusan Lurah adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Lurah.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
13. Swadaya masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa .
Pasal 3
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat serta ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dibentuk dengan tujuan :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan ;
b. meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan ;
c. meningkatkan seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; dan
d. meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan Desa dan Kelurahan dengan melibatkan komponen masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat di Desa dan Kelurahan.
BAB III
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Pasal 5
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a.penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.penyusunan rencana pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai fungsi :
a.penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b.penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
g.pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi masyarakat;
h.pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i.pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j.pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat.
Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Pasal 12
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Syarat-syarat Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di Desa atau Kelurahan setempat; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
(3) Masa jabatan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 13
(1) Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. APB Desa/Anggaran Kelurahan;
c. bantuan Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat memperoleh bantuan biaya operasional sesuai kemampuan Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) Hak, kewajiban dan larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditentukan berdasarkan musyawarah.
(2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa pengabdian.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 9
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
I PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam penyusunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Pemerintah Desa/Kelurahan dapat memberikan arahan/ bimbingan sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud menyusun rencana pembangunan secara partisipatif adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b
Yang dimaksud melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggungjawab untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.
Huruf c
Yang dimaksud menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat adalah penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu mengatur kembali pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11. Keputusan Lurah adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Lurah.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
13. Swadaya masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa .
Pasal 3
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat serta ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dibentuk dengan tujuan :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan ;
b. meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan ;
c. meningkatkan seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; dan
d. meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan Desa dan Kelurahan dengan melibatkan komponen masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat di Desa dan Kelurahan.
BAB III
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Pasal 5
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a.penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.penyusunan rencana pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai fungsi :
a.penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b.penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
g.pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi masyarakat;
h.pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i.pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j.pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat.
Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Pasal 12
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Syarat-syarat Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di Desa atau Kelurahan setempat; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
(3) Masa jabatan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 13
(1) Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. APB Desa/Anggaran Kelurahan;
c. bantuan Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat memperoleh bantuan biaya operasional sesuai kemampuan Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) Hak, kewajiban dan larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditentukan berdasarkan musyawarah.
(2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa pengabdian.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 9
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
I PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam penyusunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Pemerintah Desa/Kelurahan dapat memberikan arahan/ bimbingan sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud menyusun rencana pembangunan secara partisipatif adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b
Yang dimaksud melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggungjawab untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.
Huruf c
Yang dimaksud menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat adalah penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen.
10. Kerjasama antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa dan/atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
11. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar Desa dan/atau desa dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB II
TUJUAN KERJASAMA
Pasal 2
(1) Desa dapat mengadakan kerjasama dengan Desa lain maupun dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangannya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
(4) Tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. meningkatkan pelaksanaan pembangunan;
c. meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa;
d. meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
f. meningkatkan pendapatan asli desa.
BAB III
BENTUK KERJA SAMA
Pasal 3
(1) Kerjasama dapat dilakukan antara :
a. Desa dengan Desa lain pada 1 (satu) Kecamatan;
b. Desa dengan Desa lain pada lain Kecamatan dalam 1(satu) Daerah; dan
c. Desa dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa dengan mendapat persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(3) Dalam kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibentuk Badan Kerjasama.
(4) Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama dengan mendapat persetujuan dari BPD.
BAB IV
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 4
(1) Ruang lingkup kerjasama antar Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bidang pemerintahan :
1. pemasangan tanda batas wilayah;
2. pengadaan atau pengelolaan tanah Kas Desa; dan
3. bidang pemerintahan yang lain.
b. bidang pembangunan dan ekonomi :
1. pembuatan jalan, jembatan dan sarana pengairan;
2. pembangunan pasar desa;
3. pembangunan tempat rekreasi;
4. pengadaan sarana dan prasarana air bersih; dan
5. bidang pembangunan yang lain.
c. bidang kemasyarakatan :
1. pengamanan dan ketertiban desa;
2. bidang pendidikan, kebudayaan dan kesehatan; dan
3. bidang kemasyarakatan yang lain.
(3) Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga meliputi bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketenteraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
BAB V
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 5
(1) Rencana Kerjasama antar Desa dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa yang meliputi:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. hak dan kewajiban; dan
d. biaya pelaksanaan.
(2) Hasil dari Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian dijadikan materi pembahasan antara Desa-desa yang akan mengadakan kerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) Terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditetapkan dimintakan persetujuan kepada BPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 6
(1) Rencana Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa yang meliputi:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. hak dan kewajiban; dan
d. biaya pelaksanaan.
(2) Hasil dari Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian dijadikan materi pembahasan antara Desa dengan Pihak Ketiga yang akan mengadakan kerjasama untuk disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
(3) Terhadap Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani dimintakan persetujuan kepada BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VI
BADAN KERJASAMA
Pasal 7
(1) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat dari Desa-desa yang mengadakan Kerjasama.
(2) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan kerjasama.
Pasal 8
(1) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat membentuk Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama.
(3) Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerjasama.
BAB VII
PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA
Pasal 9
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan dimintakan persetujuan dari BPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 10
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap ruang lingkup kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dituangkan dengan Perjanjian Kerjasama.
(2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditandatangani dimintakan persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 11
(1) Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
(2) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa masing-masing.
(3) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
(1) Penyelesaian perselisihan antar Desa dilaksanakan secara musyawarah dengan mengikutsertakan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(2) Tatacara penyelesaian perselisihan antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) Tatacara penyelesaian perselisihan kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Pasal 13
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam Daerah difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak serta bersifat final.
Pasal 14
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam Daerah difasilitasi oleh Bupati.
(3) Apabila perselisihan antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat diselesaikan maka dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.
BAB X
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 15
BPD dalam kerjasama antar Desa berperan :
a. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa;
b. memberikan persetujuan terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antar Desa.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Pengawasan kerjasama antar Desa dilakukan oleh BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Bupati melakukan pembinaan kerjasama antar Desa.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Kerjasama antar desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen.
10. Kerjasama antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa dan/atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
11. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar Desa dan/atau desa dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB II
TUJUAN KERJASAMA
Pasal 2
(1) Desa dapat mengadakan kerjasama dengan Desa lain maupun dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangannya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
(4) Tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. meningkatkan pelaksanaan pembangunan;
c. meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa;
d. meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
f. meningkatkan pendapatan asli desa.
BAB III
BENTUK KERJA SAMA
Pasal 3
(1) Kerjasama dapat dilakukan antara :
a. Desa dengan Desa lain pada 1 (satu) Kecamatan;
b. Desa dengan Desa lain pada lain Kecamatan dalam 1(satu) Daerah; dan
c. Desa dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa dengan mendapat persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(3) Dalam kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibentuk Badan Kerjasama.
(4) Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama dengan mendapat persetujuan dari BPD.
BAB IV
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 4
(1) Ruang lingkup kerjasama antar Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bidang pemerintahan :
1. pemasangan tanda batas wilayah;
2. pengadaan atau pengelolaan tanah Kas Desa; dan
3. bidang pemerintahan yang lain.
b. bidang pembangunan dan ekonomi :
1. pembuatan jalan, jembatan dan sarana pengairan;
2. pembangunan pasar desa;
3. pembangunan tempat rekreasi;
4. pengadaan sarana dan prasarana air bersih; dan
5. bidang pembangunan yang lain.
c. bidang kemasyarakatan :
1. pengamanan dan ketertiban desa;
2. bidang pendidikan, kebudayaan dan kesehatan; dan
3. bidang kemasyarakatan yang lain.
(3) Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga meliputi bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketenteraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
BAB V
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 5
(1) Rencana Kerjasama antar Desa dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa yang meliputi:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. hak dan kewajiban; dan
d. biaya pelaksanaan.
(2) Hasil dari Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian dijadikan materi pembahasan antara Desa-desa yang akan mengadakan kerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) Terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditetapkan dimintakan persetujuan kepada BPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 6
(1) Rencana Kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa yang meliputi:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. hak dan kewajiban; dan
d. biaya pelaksanaan.
(2) Hasil dari Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian dijadikan materi pembahasan antara Desa dengan Pihak Ketiga yang akan mengadakan kerjasama untuk disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
(3) Terhadap Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani dimintakan persetujuan kepada BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VI
BADAN KERJASAMA
Pasal 7
(1) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat dari Desa-desa yang mengadakan Kerjasama.
(2) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan kerjasama.
Pasal 8
(1) Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat membentuk Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama.
(3) Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerjasama.
BAB VII
PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA
Pasal 9
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan dimintakan persetujuan dari BPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 10
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap ruang lingkup kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dituangkan dengan Perjanjian Kerjasama.
(2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditandatangani dimintakan persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 11
(1) Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
(2) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa masing-masing.
(3) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
(1) Penyelesaian perselisihan antar Desa dilaksanakan secara musyawarah dengan mengikutsertakan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(2) Tatacara penyelesaian perselisihan antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) Tatacara penyelesaian perselisihan kerjasama antara Desa dengan Pihak Ketiga diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Pasal 13
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam Daerah difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak serta bersifat final.
Pasal 14
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam Daerah difasilitasi oleh Bupati.
(3) Apabila perselisihan antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat diselesaikan maka dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.
BAB X
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 15
BPD dalam kerjasama antar Desa berperan :
a. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa;
b. memberikan persetujuan terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antar Desa.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Pengawasan kerjasama antar Desa dilakukan oleh BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Bupati melakukan pembinaan kerjasama antar Desa.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Kerjasama antar desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
PUBLIK HEARING RAPERDA TENTANG KERJASAMA PEMDA DENGAN DUNIA USAHA
Pada Hari Sabtu tanggal 19 Juni 2009 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen telah berlangsung Publik Hearing Raperda Kerjasama Pemda dengan Dunia Usaha dan Raperda Restribusi KIR Kendaraan Bermotor. Acara tersebut dipimpin oleh Ir. Sri Hari Susanti. MM sebagai ketua pansus dan dihadiri oleh unsur SKPD terkait, Organda , Akli dan LSM (FORMASI). Dari unsur LSM hadir Mustika Aji dan Erwin. Dalam pertemuan tersebut dari pihak LSM melakukan korekasi tentang konsideran hukum dan penambahan pada penjelasan serta dasar perhitungan digunakan untuk menentukan besaran tarif Restribusi. Pada akhir acara kemudian disepakati tentang perubahan konsideran dan penambahan penjelasan pada Raperda Kerja Sama Pemda Dengan Dunia Usaha serta penurunan tarif restribusi seperti yang diussulkan pihak LSM
Langganan:
Postingan
(
Atom
)