Selasa, 10 Juni 2014

Menyusun APB Desa Bagian Dua

Anggaran Responsif Gender dan Kemiskinan


Anggara Responsif Gender
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan penyusunan anggaran yang respon terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan serta mengakomodasi 2 hal yakni :
  1. Kadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat,  berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya
  2. Keadilan bagi perempuan dan laki-laki terhadap kesempatan/peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
Kategori Anggaran Responsif Gender
1.         Anggaran untuk kebutuhan spesifik gender
Merupakan alokasi anggaran yang secara khusus ditujukan untuk merespon kebutuhan praktis/strategis khusus laki-laki atau kebutuhan dasar khusus perempuan berdasarkan hasil analisa gender
Contoh :
Ø  untuk kesehatan reproduksi
Ø  untuk perbaikan gizi & makanan (balita/bumil/busui)
Ø  untuk pendidikan kewanitaan/ketrampilan dan peningkatan pendapatan
Ø  untuk pemenuhan kebutuhan prioritas perempuan dalam pelayanan publik.
2.         Anggaran untuk meningkatkan kesempatan yang setara/peluang yg sama antara laki-laki dan perempuan
a.   Merupakan alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender, ditujukan sebagai tindakan affirmatif untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender
b.  Didesain untuk membiayai program atau kegiatan untuk laki-laki & perempuan dari ketertinggalan
Contoh :
Ø  program pelatihan dalam pengembangan bisnis
Ø  pelatihan untuk meningkatkan kesempatan pendidikan
Ø  pelatihan yg mendukung untuk menduduki jabatan strategis
Ø  kredit usaha kecil & menengah
Ø  penyediaan penitipan anak di tempat-tempat kerja
Ø  penanganan anak jalanan
Ø  pengentasan kemiskinan
3.          Anggaran untuk pelembagaan keadilan  gender
Merupakan alokasi anggaran untuk penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender, baik dalam hal pendataan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia
a.     Alokasi anggaran untuk advokasi & sosialisasi
Untuk melakukan integrasi secara penuh analisis gender ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan & evaluasi terhadap program/kegiatan
Contoh :
Ø  untuk menyusun profil desa responsif gender
Ø  untuk melakukan studi & analisis gender
Ø  untuk lokakarya dan kelembagaan PUG
b.  Anggaran tidak dialokasikan khusus untuk perempuan atau laki-laki saja tetapi pemanfaatan anggarannya/proporsinya ditetapkan sejalan dengan rencana peningkatan keadilan dan kesetaraan gender. Persentase alokasi untuk mendukung pelaksanaan PUG setiap sektor
Contoh :
Ø  untuk pembangunan fasilitas umum (toilet, parental room) yg jumlahnya proporsional
Ø  untuk pemberian beasiswa bagi laki-laki & perempuan.     
4.         Keuntungan Anggaran Responsif Gender
  • Terakomodirnya aspirasi dan kebutuhan setiap  kelompok masyarakat (laki-laki dan perempuan) dalam program dan kegiatan pembangunan
  • Anggota masyarakat, baik laki-laki dan perempuan mempunyai akses dan menerima manfaat sama dari hasil pembangunan
  •  Laki-laki dan perempuan memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam mengontrol proses pembangunan
  • Gender gap antara laki-laki dan perempuan dapat diminimalisir
Anggara Responsif  Kemiskinan
Anggaran yang berpihak pada orang miskin menjadi sebuah keniscayaan, sebagai salah satu wujud implementasi fungsi negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Setidaknya ada tiga landasan hak bagi warga miskin menuntut hal ini, yaitu: hak asasi manusia, hak warga negara, hak ekonomi sosial dan budaya.
Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan tentang konsep dari anggaran yang berpihak pada orang miskin. Jika dilihat dari kerangka demokrasi, anggaran berpihak pada orang miskin (pro poor budget) berproses secara partisipatif yang melibatkan partisipasi rakyat, dan secara substantif ia bersifat responsif dan berpihak kepada hak dan kepentingan orang miskin yang selama ini terpinggirkan dari kebijakan alokasi-distribusi anggaran.
Kelompok Kerja Pro Poor Budget misalnya, memberi pemahaman bahwa anggaran pro poor berarti anggaran yang memihak orang miskin atau dapat diterjemahkan pula sebagai praktik penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran yang sengaja (by design) ditujukan untuk membuat kebijakan, program, dan proyek yang berpihak pada kepentingan masyarakat miskin.
Tidak jauh berbeda, Fridolin Berek dkk (2006) mem­beri tiga pengertian pro poor budget. Pertama, suatu anggaran yang men­garahkan pada pentingnya kebijakan pembangunan yang berpihak kepada orang miskin. Kedua, praktik penyusunan dan kebijakan di bidang angga­ran yang sengaja (by design) ditujukan untuk membuat kebijakan, program dan proyek yang berpihak kepada kepentingan masyarakat miskin. Ketiga, kebijakan anggaran yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan atau terpenuhinya kebutuhan hak-hak dasar rakyat miskin.
Atas dasar pendapat tersebut maka secara umum anggaran yang berpihak pada orang miskin sering dimaknai sebagai anggaran yang responsif terhadap kebutuhan dasar orang miskin. Konsep kebutuhan dasar sendiri diinterpretasikan sebagai:
  • kebutuhan minimum dari sebuah keluarga untuk konsumsi, seperti makanan, tempat tinggal (shelter), dan pakaian.
  • Essential services ( pelayanan publik dasar ) untuk konsumsi kolektif yang ditujukan kepada masyarakat, yaitu ketersediaan air bersih, sanitasi, listrik, transportasi publik, kesehatan dan fasilitas pendidikan.
  • Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada mereka.

Menyusun APB Desa, Bagian Satu

Mengenal APB Desa
Pengertian
o     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa
o     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut
Fungsi  APB Desa
o      Fungsi   otorisasi   adalah   bahwa   anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
o     Fungsi  perencanaan  mengandung  arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
o      Fungsi  pengawasan  mengandung  arti  bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
o     Fungsi   alokasi   mengandung  arti   bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian desa.
o         Fungsi    distribusi     mengandung   arti   bahwa kebijakan   anggaran   desa   harus   memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat desa.
o     Fungsi   stabilisasi     mengandung  arti   bahwa anggaran Pemerintah Desa menjadi alat untuk memelihara dan mengucapkan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Tujuan Penyusunan APB Desa
o     Pembuatan Kebijakan  dan  Pengawasan, yaitu  meningkatkan  perumusan   kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya jika diperlukan;
o        Arahan  Operasional,  yaitu memberikan  cara yang  lebih  sistematis  bagi  para  Kepala Desa dan BPD untuk mendeteksi kekuatan dan kelemahan operasional serta melakukan analisa program yang berkelanjutan;
o   Akuntabilititas, yaitu dapat membantu Pemerintahan Desa dalam memperoleh kepercayaan masyarakat  dengan  memperlihatkan  hasil   yang   baik  dari pendapatan yang diterima;
o       Perencanaan,  yaitu menfasilitasi   perencanaan    strategis    dan    operasional    dengan   cara menyediakan   informasi   yang   dibutuhkan dalam menetapkan tujuan dan sasaran serta merencanakan program-program untuk pencapaian tujuan dan sasaran;
o    Pengelolaan, yaitu memperbaiki dasar bagi identifikasi awal dari adanya penurunan efesiensi operasional dan cara untuk memperhatikan seberapa efesien sumber daya digunakan dalam menyediakan pelayanan dan pencapaian tujuan;

o      Penganggaran,  yaitu memperbaiki   proses   anggaran   dengan   sebisa   mungkin  membuat keputusan   yang  obyektif mengenai alokasi dan redistribusi sumber daya, pengurangan biaya dan menginvestasikan kelebihan / surplus dana; dan

o    Pengawasan Kerja, yaitu mencapai kinerja yang lebih baik dengan memberikan dasar yang obyektif bagi penetapan target serta memberikan masukan dan insentif.

                 
Azas Umum APB Desa
o     Tertib mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti­bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
o    Taat pada peraturan perundang-undangan mengandung arti bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
o        Efektif mengandung arti merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
o        Efisien mengandung arti merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
o      Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
o   Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa.
o  Bertanggungjawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
o   Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
o           Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
o        Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) desa diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat