Selasa, 27 Mei 2014

Desa Melawan Kemiskinan


Sudah saatnya desa memerangi kemiskinan, karena kemiskinan berada dihalaman depan mereka dan merekalah yang paling tahu penyebab beserta caranya penanggulanganya. Sebagai langkah awal Kabupaten Kebumen dalam melakukan percepatan pengungarangan kemiskinan telah menetapkan Perda No 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Pengurangan Kemiskinan, dimana dalam perda tersebut diatur bahwa Desa harus melakukan pendataan penduduk miskin, menyusun program pengurangan kemiskinan, mengalokasikan anggaran untuk pengurangan kemiskinan ( minimal 8 % dari belanja Langsung APB Desa), pengendalian dan membentuk institusi dalam rangka percepatan pengurangan kemiskinan (TKP2KDes). Ini sebuah kebijakan yang  progresif dimana mendudukan desa sebagai subyek penanggulangan kemiskinan di desa dimana selama ini desa hanya dijadikan tempat program penanggulangan kemiskinan.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh serta terncana, terintegrasi dan terkordinasi dengan baik. Oleh karenanya, desa dituntut untuk memiliki mekanisme membangun system koordinasi yang lebih efektif terutama lembaga yang mempunyai fungsi koordinatif.
Kebijakan pembentukan TKP2KDes sebagai satu-satunya lembaga kemasyarakatan desa yang mempunyai nilai strategis  dalam mewujudkan percepatan pengurangan kemiskinan di desa.
TKP2KDes ( Tim Kordinasi Percepatan Pengurangan Kemiskninan Desa ) sebagai institusi  yang mengkordinasikan percepatan pengurangan kemiskinan di tingkat Desa pada tahun 2014 di targetkan terbentuk di 449 desa dimana nantinya diharapkan menjadi motor utama gerakan Desa melawan kemiskinan.  Pada akhirnya  gerakan desa melawan kemiskinan diharapkan menjadi sebuah gerakan yang masif, terstruktur dan terukur dengan baik.
Hal tersebut di atas diperkuat dengan Pasal 78 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan  melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Apalagi nantinya desa akan mendapat dana yang cukup besar seperti diatur dalam pasal 72 UU No 6 tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas, pengurangan kemiskinan di  kabupaten akan terakselerasi tingkat penurunannya. Tidak hanya 7,72 % pada tahun 2025 sebagaimana target RPJPD 2005-2025. Dimungkinkan tahun 2025 bisa mencapai angka 3 %. Optimisme ini tidak berlebihan, disamping semakin besarnya kewenangan desa dan pendanaanannya, kesiapan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas sudah relative berjalan. 


Selasa, 20 Mei 2014

Mengembangkan Sistem Informasi Desa, bagian dua



Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a.kepastian hukum; 
b.tertib penyelenggaraan 
    pemerintahan; 
c.tertib kepentingan umum;
d.keterbukaan; e.proporsionalitas;  
f. profesionalitas; 
g.akuntabilitas; 
h.efektivitas dan efisiensi; 
i. kearifan lokal; 
j. keberagaman; dan 
k.partisipatif “.  

Berkaitan dengan hal tersebut  maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.



Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ini adalah:
  1. Menyediakan Data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pngelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
  2.  Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
  3. Mempersiapkan aparat desa  untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik
  4.   Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut  dibutuhkan beberpa regulasi dan program aplikasi sebagaimana tercantum dalam tebel berikut :

Tabel

Kebutuhan Regulasi dan Sistem Aplikasi Desa

No
Regulasi
Kebutuhan Sistem Aplikasi
Managemen Pemerintahan Desa
1
Permen/Perda/Perbub Tentang Perencanaan Desa
Sistem Aplikasi Perencanaan Desa
2
Permen/Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa/ Perbub Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sistem Aplikasi Managemen Keuangan Desa


Sistem Aplikasi Peloporan Desa
3
Permen/Perbub Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
Sistem Aplikas Managemen Aset Desa
4
Permen/Perda /Perbub Penyusunan Produk Hukum Desa
Sistem Aplikasi Jaringan Produk Hukum Desa
5
Permen/Perbub Pemantauan dan Pengaduan Masyarakat
Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat Desa
6
Permen/ Perda Administrasi Desa/Perbub Tata Naskah Pemerintahan Desa
Sistem Aplikasi Administrasi Desa
7
Permen/ Perda /Perbub Perangkat Desa
Sistem Aplikasi Perangkat Desa
8
Permen/ Perda /Perbub kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sistem Aplikasi Gaji Perangkat Desa
Pengelolaan Data Dasar
9
Permen/Perrda/Perbub Pengelolaan Data Penduduk di tingkat Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Penduduk Tingkat Desa
10
Permen/Perrda/Perbub Pengelolaan Data Tanah di tingkat Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Tanah Tingkat Desa
11
Perda/Perbub Pendataan Kemiskinan Daerah/Desa
Sistem Aplikasi Pengelolaan Data Kemiskinan Tingkat Desa
12
Permen/Perbub Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa
Sistem Aplikasi Penyusunan dan Pengelolaan Profil Tingkat Desa

Yang perlu digaris bawahi bahwa semua regulasi dan system aplikasi yang dikembangkan haruslah menjadi satu kesatuan system yang terintegrasi dan tetap mengakomodasi keberagman dan kearifan local di tingkat kabupaten maupun desa.
Bersambung …

Sabtu, 10 Mei 2014

Mengembangkan Sistem Informasi Desa, Bagian Satu



Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Inforasmsi Desa menurut hemat kami kedepan dikembangkan untuk dapat menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
  1. Fungsi Media Transparansi dan Informasi
  2. Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
  3. Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
  4. Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa
Untuk dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID harus dikebangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa harus didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :
1.      Fungsi  Transparansi
       Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang- 
       undangan sebagai berikut :
a.    Informasi Publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal  UU No 6 Tahun 2014 tentang desa
b.      Menyebarkan Informasi Publik Adalah Kewajiban Badan Publik
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008  Tentang Kebebasan Inforasmi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c.      Badan Publk wajib membangun Sistem Informasi Untuk Menyebarluarkan Informasi Publik
Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluarkan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008  Pasal 7 ayat (3) “ Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014  Pasal 82 (4) “ Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali “ dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 Pasal 6 (1) Proses Kebijakan Publik dan hasilnya diinformasikan kepada masyarakat.
        Agar dapat memenuhi tututan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten 
        wajib yang harus ada dalam web/portal desa  adalah sebagai berikut :
1.      Proses Kebijakan public
a.      Waktu penyusunan
b.      Mekanisme dan tahapan
c.       Draf rancanngan dokumen publik
2.      Hasil kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
a.      Peraturan Bersama Kepala Desa Perdes, Perkades, SK Kades
b.      Dokumen Perncanaan Pembangunan ( RPJMDes dan RKP Desa )
c.       Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
d.      Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
e.      Profil Desa
3.      Pelaksanaan Kebijakan Publik
a.      Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
b.      Pelaksanaan dan hasil pembangunan
c.       Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainya 
2.      Fungsi Media Informasi
Dalam hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.
  • Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya  dan diluar desanya
  • Membangun kesadaran warga yaitu menggungah kesadaran akan hak dan kewajibanya sebagai warga masyarakat desa
  • Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja untuk memajukan diri dan desanya
  • Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan desa
  •  Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat  bagi warga masyarakat desa.
Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan 
web/ portal desa sebagai wahana Transparansi haruslah dikedepan karena hal tersebut merupakan 
tuntutan dari UU Desa.
Bersambung …