Rabu, 24 April 2013

JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA KAB. KEBUMEN TAHAP I TAHUN 2013 JUMLAH ( 96 DESA )



JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA TAHAP I TAHUN 2013
JUMLAH  96 DESA
NO
KEGIATAN
TANGGAL
HARI
1
Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Tk. Desa
19 s/d 24 April 2013
6 hari
2
Pendaftaran/Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
25 April s/d 2 Mei 2013
8 hari
3
Pengumuman DPS
3 s/d 9 Mei 2013
7 hari
4
Perbaikan DPS
4 s/d 10 Mei 2013
7 hari
5
Pengesahan DPS Menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
11 s/d 17 Mei 2013
7 hari
6
Pengumuman DPT
18 Mei 2013
1 hari
7
Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades)
3 s/d 17 Mei 2013
15 hari
8
Penerimaan & Penelitian Berkas Administrasi Balon Kades
18 s/d 24 Mei 2013
7 hari
9
Perbaikan Berkas Persyaratan Balon Kades
25 s/d 31 Mei 2013
7 hari
10
Penetapan & Pengumuman Balon Kades menjadi Calon Kades
1 Juni 2013
1 hari
11
Pengajuan Keberatan Dari Masyarakat
2  s/d 8 Juni 2013
7 hari
12
Penetapan  Calon Kades Pasca Pengajuan Keberatan
9 Juni 2013
1 hari
13
Penyampaian Undangan
10 s/d 16 Juni 2013
7 hari
14
Pengumuman dan Pelaksanaan Undian Nomor Urut
12 Juni 2013
1 hari
15
Pelaksanaan Kampanye
13 s/d 15 Juni 2013
3 hari
16
Hari Tenang
16 Juni 2013
1 hari
17
Pelaksanaan Pemungutan Suara
17 Juni 2013
1 hari
18
Penetapan Kades Terpilih
17 Juni 2013
1 hari
19
Penetapan & Pengiriman Keputusan BPD Kepada Bupati
18 s/d 21 Juni 2013
4 hari
20
Penetapan/pengesahan Kades Terpilih Dengan Keputusan Bupati
22 Juni s/d 4 Juli 2013
13 hari
21
Pelantikan Kades Terpilih
18 Juli 2013
14 hari

Kamis, 07 Maret 2013

Pendanaan Sekolah Paska RSBI



Suatu hari saya saya dicurhati oleh seorang teman lama yang kebetulan baru diangkat menjadi Kepala Sekolah di sebuah SMP RSBI di Kabupaten Kebumen, belum lama menjadi Kepala Sekolah kemudian ada keputusan MK yang membatalkan RSBI. Dari roman muka dan nada bicaranya terlihat kecemasan dan kebungunan mengenai sumber pendanaan sekolah paska RSBI. Seperti kita mahfumi bersama keputusan MK mempreteli  semua keistimewaan pendanaan bagi RSBI ( boleh melakukan pungutan kepada wali murid , mendapat anggaran khusus baik dari APBN, APBD I dan APBD II ). Hal tersebut kemudian dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 017/MPK/SE/2013.

Menggali sumber pendanaan lain yang sah
Untuk menutupi operasional sekolah dan memertahankan mutu sekolah mau tidak mau sekolah paska RSBI di tuntut untuk lebih kreatif dalam menggalali sumber pendapatan sekolah yang sah dan legal. Beberapa pendanaan yang masih mungkin untuk digali adalah sebagai berikut :
a.      Dana Komite sekolah
       Satu satunya sumber dana dari komite sekolah yang yang legal dan sah didapatakan oleh sekolah pasca RSBI adalah sumbangan sukarela.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.
Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.
Tabel perbandingan sumbangan dan pungutan sekolah
Pungutan
Sumbangan
Berupa uang dan/atau barang/jasa
Berupa uang dan/atau barang/jasa
Langsung berasal dari  peserta didik atau orang tua/wali murid
Berasal dari peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
Bersifat wajib, mengikat
Bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
Jumlah pungutan ditentukan sekolah
Jumlah sumbangan bebas
Jangka waktunya ditentukan sekolah
Jangka waktunya bebas

b.      Hasil Usaha Sekolah
Sumber pendaan lainya yang dapat digali adalah dari sumber usaha sekolah. Untuk ini memang diperlukan kreatifitas sekolah untuk mengmbangkan usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip pendidikan misalanya pengelolaan kantin sekolah, pengelolaan koperasi sekolah, usaha jasa antar jemput dsb.

c.       Lain Lain Pendapatan sekolah yang sah
Pendapatan lainya yang sangat mungkin dan peluangnya  cukup besar adalah menggalang sponsorship dari perusahaan (CSR). Sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan yang menarik warga di dalam sekolah dan perusahaan di sekitar sekolah, sehingga ada sponsor yang memberi dana ke sekolah. Kegiatan ini bisa berupa gerak jalan sehat, pertandingan sepak bola antar sekolah atau kegiatan yang sejenis.

Disamping hal tersebut diatas yang tak kalah pentinya adalah melakukan efesiensi pada belanja sekolah untuk kegiatan kegiatan yang korelasi dengan peningkatan mutu rendah baik pada pos belanja langsung baik pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal.