Suatu hari saya saya dicurhati oleh
seorang teman lama yang kebetulan baru diangkat menjadi Kepala Sekolah di
sebuah SMP RSBI di Kabupaten Kebumen, belum lama menjadi Kepala Sekolah
kemudian ada keputusan MK yang membatalkan RSBI. Dari roman muka dan nada
bicaranya terlihat kecemasan dan kebungunan mengenai sumber pendanaan sekolah
paska RSBI. Seperti kita mahfumi bersama keputusan MK mempreteli semua keistimewaan pendanaan bagi RSBI ( boleh
melakukan pungutan kepada wali murid , mendapat anggaran khusus baik dari APBN,
APBD I dan APBD II ). Hal tersebut kemudian dipertegas dengan keluarnya Surat
Edaran (SE) Nomor 017/MPK/SE/2013.
Menggali sumber pendanaan lain yang
sah
Untuk
menutupi operasional sekolah dan memertahankan mutu sekolah mau tidak mau
sekolah paska RSBI di tuntut untuk lebih kreatif dalam menggalali sumber
pendapatan sekolah yang sah dan legal. Beberapa pendanaan yang masih mungkin
untuk digali adalah sebagai berikut :
a.
Dana Komite sekolah
Satu satunya sumber dana dari komite
sekolah yang yang legal dan sah didapatakan oleh sekolah pasca RSBI adalah
sumbangan sukarela.
Ketentuan mengenai pungutan dan
sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal
1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari
peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat,
serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar“.
Sedangkan pengertian sumbangan diatur
dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta
didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan
pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan
tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya“.
Tabel perbandingan sumbangan dan
pungutan sekolah
Pungutan
|
Sumbangan
|
Berupa
uang dan/atau barang/jasa
|
Berupa
uang dan/atau barang/jasa
|
Langsung
berasal dari peserta didik atau orang tua/wali murid
|
Berasal
dari peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
|
Bersifat
wajib, mengikat
|
Bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
|
Jumlah
pungutan ditentukan sekolah
|
Jumlah
sumbangan bebas
|
Jangka
waktunya ditentukan sekolah
|
Jangka
waktunya bebas
|
b.
Hasil Usaha Sekolah
Sumber pendaan
lainya yang dapat digali adalah dari sumber usaha sekolah. Untuk ini memang
diperlukan kreatifitas sekolah untuk mengmbangkan usaha yang tidak bertentangan
dengan nilai-nilai dan prinsip pendidikan misalanya pengelolaan kantin sekolah,
pengelolaan koperasi sekolah, usaha jasa antar jemput dsb.
c.
Lain Lain Pendapatan sekolah yang sah
Pendapatan lainya
yang sangat mungkin dan peluangnya cukup
besar adalah menggalang sponsorship dari perusahaan (CSR). Sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan
yang menarik warga di dalam sekolah dan perusahaan di sekitar sekolah, sehingga
ada sponsor yang memberi dana ke sekolah. Kegiatan ini bisa berupa gerak jalan
sehat, pertandingan sepak bola antar sekolah atau kegiatan yang sejenis.
Disamping
hal tersebut diatas yang tak kalah pentinya adalah melakukan efesiensi pada
belanja sekolah untuk kegiatan kegiatan yang korelasi dengan peningkatan mutu rendah
baik pada pos belanja langsung baik pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa
maupun belanja modal.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar