Senin, 24 Oktober 2011

Apa Kabar KUA DAN PPAS 2012..? Bagian 2 Anggaran Untuk Desa

Penduduk Kabupaten Sebagaian Besar tinggal di 449 Desa dan 11 Kelurahan yang tersebar di 26 Kecamatan, jika ingin memajukan mensejahterakan masyarakat kebumen salah satu pilihan yang tepat adalah membangun desa dan masyarakatnya.

Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Kebumen Tahun 2012 seharusnya memberi arah dan keberpihakan yang jelas terhadap pembangunan perdesaan. Arah kebijakan tersebut kemudian seharusnya diterjemahkan dalam Platform Pagu Anggaran yang memadai .

Kalau kita cermati KUA dan PPAS tahun anggaran 2012, kita akan mendapatkan kebijakan belanja untuk desa hanya terfokus pada belanjan bantuan bantuan keuangan dan tunjangan penghasilan perangkat desa sementara tentang arah kebijakan untuk pembangunan perdesaan tidak tercermin dengan jelas.

Platform dan Pagu anggaran untuk Tahun 2012 untuk desa termuat dalam Platform dan Pagu belanja tidak langsung dan belanja langsung.

1. Belanja Tidak Langusung.
a. Belanja Bantuan Sosial Masyarakat
1. P2KP = Rp 1.190.000.000,-
2. Bantuan Sanimas untuk Masyarkat Miskin = Rp 1.631,080.000,-
3. Bantuan Sosial SANIMAS = Rp 200.000.000,-
4. Bantuan Sosial PAMSIMAS = RP 797.500.000,-
5. Bantuan Sosial P2MKM = Rp 2.000.000.000
b. Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa = Rp 1.631,423.000,-
c. Bagi Hasil Restribusi Daerah Kepada Desa
1. Pemilik Lahan Objek Wisata = Rp 170.300.000,-
2. Bagi Hasil Restribusi = Rp 134,700.000,-
d. Bantuan Keuangan
1. ADD = 18.000.000.000,-
2. Bantuan KPercepatan Pembangunan Desa = Rp 2.245.000.000,-
3. Bantuan Tambahan Pengasailan Perangkat = Rp 25.500.000.000,-
4. Bantuan Pilkades = Rp 150.000.000,-
5. Kompensani sekdes yang tidak diangkat negri = Rp 200.000.000,-

2. Belanja Tidak Langusung
Palaform dan Pagu Anggaran untuk desa pada belaja Tidak Langsung tidak dapat terlihat dengan jelas dikarenakan Lokasi kegiatan tidak tercantumkan dengan dalam Dokumen PPAS 2012.

Rabu, 19 Oktober 2011

Membela Hak Hak Anak Desa

“ We worry about what a child will become tomorrow, yet we forget that he is someone today.”
~Stacia Tauscher-

Pada Hakikatnya anak bukan saja sebagai harta kekayaan bagi orangtuanya,tetapi juga sekaligus harta bagi masa depan suatu bangsa.
Suatu bangsa akan memperoleh harta yang tak ternilai jika memiliki anak-anak yang sehat,cerdas dan berkualitas. Oleh karenanya,adalah sebuah tanggung jawab besar bagi kita semua untuk mewariskan suatu generasi anak-anak yang akan menyelamatkan bangsa pada beberapa dekade yang akan datang.

Generasi yang berkualitas akan muncul manakala hak hak anak dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Permasalahanya siapa yang melakukan perlindungan hak hak anak Desa..?

Dibeberapa Desa di Kabupaten Kebumen telah terbentuk KPAD ( Komite Perlindungan Anak Desa ). Sebagai upaya untuk menguatkan kelembagaan KPAD Desa Pesuningan dan Pejengkolan Kec. Prembun pada tanggal 19 s/d 21 Oktober 2011 bertempat di Balai Desa Pesuningan diadakan Lokakarya Penguatan Kelembagaan KPAD. Dengan lokakarya tersebut diharapkan kedepan lembagaan KPAD menjadi lebih baik dan mempunyai program kerja yang terukur dalam melakukan perlindungan anak desa.

Selasa, 18 Oktober 2011

Legenda dan Sejarah Desa Kajoran Kec Karanggayam

Pada jaman dahulu kala Desa ini namanya Desa JurangJero yang dikelilingi oleh pegunungan kecil, lalu datanglah seseorang yang pintar dan sakti yaitu Mbah Agung dari Jogjakarta. Mbah Donosari atau dikenal Mbah Agung atau Mbah Lugu beliau dikenal sebagai orang yang arif, bijak dan disegani oleh masyarakat Desa Kajoran.
Mbah agung datang ke Desa Jurangjero karena suatu peristiwa yaitu Mbah Agung bermasalah dengan adiknya. Mbah agung adalah anak dari Surya Diningrat adiknya bernama Surya Negara. Mbah Agung disuruh mandi keramas dan minum air degan ijo (kelapa muda hijau) tetapi sudah diminum oleh adiknya. Mbah Agung adu kesaktian dengan adiknya lalu larilah beliau ke Desa Jurangjero karena untuk mencari kesaktian lagi (bertapa). Sebelum pergi ke Desa Jurangjero Mbah Agung berkata kepada adiknya “Runtemurun 7 (pitu) tedap 8 (wolu) yang jadi Ratu adalah Anakku” lalu pergilah ke Desa Jurangjero dan setelah lama di Desa Jurangjero Mbah Agung memperistri seorang wanita dari Desa Jurangjero sebagai selir, istri pertama yang dari Jogjakarta sedang mengandung dan adiknya Mbah Agung yang di Jogjakarta pun sudah beristri dan sama-sama sedang mengandung juga kemudian lahirlah anak Mbah Agung yang berasal dari Desa Jurang Jero seorang Putra tetapi namanya tidak diketahui, Istri dari adiknya Mbah Agung yang di Jogjakarta juga akan melahirkan tetapi mengalami kesulitan kemudian adik dari Mbah Agung pergi ke Desa Jurangjero menjemput Mbah Agung untuk membantu persalinan istrinya agar dapat melahirkan. Mbah Agung menyuruh seorang “Mbah Perempuan” sakti yang dalam sekejap saja bisa sampai di Jogjakarata, mbah perempuan tersebut disuruh Mbah Agung untuk membawa anak dari Mbah Agung untuk ditukarkan dengan bayi dari anak adiknya sehingga anak dari Mbah Agung berada di Jogjakarta dan anak dari adik Mbah Agung berada di Desa Jurang Jero.

Setelah Mbah Agung meninggal dunia dan dimakamkan di Pesarean Gede yang letaknya diantara Dukuh Kewao desa Kajoran dan Desa Karangtengah. Makam Mbah Agung oleh warga masyarakat sampai saat ini masih dieramatkan bahkan pada bulan-bulan tertentu banyak pendatang yang berziarah dan bermeditasi.

Semula Desa ini dinamakan desa Jurangjero dan Sejak berdirinya Masjid Kajoran pada tahun 1819 Desa Jurangjero diubah menjadi Desa Kajoran. Sebelum desa Jurangjero diubah menjadi Desa Kajoran datanglah seorang muslim yaitu Sunan Kalijaga untuk mengajarkan agama islam karena belum adanya tempat mengaji/beribadah maka Sunan Kalijaga membuat Suro/Masjid diDesa Jurangjero yang letaknya di Dukuh Kemojing namun sebelum masjid jadi sunan Kalijaga pulag ke Demak karena di Demak juga sedang membuat Masjid sesampainya di Demak disana ada sunan Giri, sunan Ampel dan Sunan Kalijaga pun ikut membantu membuat Masjid lau ditanyalah Sunan kalijaga oleh Sunan Giri sebagai berikut :

Sunan Giri : Dari mana Sunan Kalijaga ?
Sunan kalijaga : Dari Jurangjero
Sunan Giri : Ngapain disana ?
Sunan Kalijaga : Membuat Masjid...”
Sunan Giri : Jorjoran banget sih, orang disini belum jadi ko membuat disana”

Kemudian Sunan Kalijaga diberi kayu/lakar untuk dipahat namun pada waktu mengkapak kayu tersebut mengenai kepala “Orong-orong” (anjing tanah) sehingga putuslah kepalanya kemudian disambnglah kepala orong-orong tersebut dengan tatal kayu (pecahan kayu jati yang dipahat) sehingga menyatu dan orong-orong tersebut hidup kembali.

Setelah Masjid Demak tersebut jadi daerah tersebut diberi nama Desa Jorjoran oleh Sunan Giri yang kemudian oleh Sunan Kalijaga namanya disempurnakan menjadi Desa Kajoran sampai dengan sekarang setelah itu Sunan Kalijaga kembali ke Desa Jurangjero dan setelah itu Sunan Kalijaga memerintahkan/ memasrahkan kepada anaknya untuk mengajarkan ajaran-ajaran agama islam diMasjid Kajoran kemudian Sunan Kalijaga kembali lagi ke Demak.

Orang-orang yang meneruskan mengajarkan agama islam yaitu :
1. KH. Sanmurdi
2. KH. Mad Mustar
3. KH. Mad Dalyar Dullah Ikhsan
4. KH. Santa Wijaya
Ahirnya banyak orang yang mengaji di Masjid Kajoran dan mengenal agama Islam sampai sekarang ini.

Sumber RPJMDes Desa Kajoran Kec Karanggayam

Anggaran RBM 2011 disepakati dalam Worshop 1

Pada tanggal 18 Oktoberi 2011 Pukul 09.00 WIB berlangsung Workshop RBM I Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011. Acara tersebut dihadiri Pokja RBM, Tim Koordinasi PNPM Md , Setrawan Kabupaten, Fasilitator Kab dan Kecamatan, PjOK, Ketua BKAD, Ketua BP-UPK, Ketua UPK, Tim Pelatih Kecamatan (TPM), dan Setrawan Kecamatan, SKPD dan LSM. Bertindak sebagai narasumber Assiten II dan Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen.

Workshop I RBM tersebut dibuka langsung oleh BuKebumen Kebumen yang diwakili oleh Assiten II Kabupaten Kebumen. Selain mematangkan dan mengesahkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Tahun 2011, konsolidasi Kelompok Kerja (Pokja) RBM dan penyusunan kerangka acuan kegiatan per-bidang serta Anggaran RBM 2011 juga menjadi agenda utama workshop I RBM.

Kepala Badang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kab Kebumen saat membuka workshop I RBM berharap, setelah workshop itu peserta dapat mengembangkan kepada tim pelatih kecamatan (TPM), serta dapat mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat.

Anggaran RBM Kab Kebumen 2011

Ritual Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang )

. Ketika kita mendiskusikan tentang musrenbang ( musyawarah perencanaan pembangunan ) akan banyak pendapat yang kita dapatakan. Sebagian kalangan berkata " Musrenbang tak lebih dari sekedar " ritual perencanaan " yang kering, tak akomodatif terhadap aspirasi masyarakat, tidak efektif dan terkesan hanya menghambur hamburkan uang. Sebagian kalangan lagi berkata " Musrenbang adalah sebuah forum yang memberi ruang pada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya tentang pembangunan, sehingga sudah selayaknya terus diperkuat agar menjadi lebih partisipatif dan efektif "

Sebagaian Masyarakat desa yang sudah terbiasa dengan pendekatan program ( PNPM ) Berkata " Musrenbang bertele tele, lebih baik PNPM, jelas dan hasilnya bisa langsung di nikmati sedang musrenbang lama menunggu dan kemungkinan dapatnya sangat kecil ". Sehingga sebagai masyarakat lebih bergairah untuk mengikuti musyawarahnya program ( PNPM ) dari pada mengikuti musyawarah reguler.

Hal yang demikian disadari betul oleh pemerintah Kabupaten Kebumen, sehingga upaya upaya perbaikan musrenbang terus dilakukan dari penguatan kapasitas para pelaku perenaan, perbaikan sistem dan mekanisme sampai membuat regulasi tentang musrenbang.
Termasuk bagaimana memadukan ( integrasi ) antara PNPM yang dulu dulu lebih asyik dengan dirinya dan mengabaikan setem perencanaan yang ada, lebih percaya dengan mekanisme yang dia bangun dari pada mekanisme yang ada baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten.

Upaya paling akhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten kebumen dalam memperbaikan musrenbang adalah dengan menyusun Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD. Setelah melalui serangkaian FGD Draf rancangan Peraturan Bupati tersebut pada tanggal 18 Oktober 2011 di konsultasi publikan sebagai upaya untuk mendapat masukan dan penyempurnaan dari masyarakat luas.

Materi Paparan Bapeda Tentang Perbub Musrenbang