Rabu, 05 Oktober 2011

Work Shop Penulisan Karya Tulis Ilmiah Guru SD/SMP

Adalah berita yang sangat memprihatinkan sehubungan dengan banyaknya guru di tanah air yang tertahan pangkat/golongannya pada level IV/a.Salah satu faktor penyebab utama terjadinya kasus di atas, karena guru-guru kurang mampu menulis karya ilmiah. Penulisan karya ilmiah untuk golongan IV/a ke atas memang dapat dikatakan suatu keharusan. Tanpa penulisan karya ilmiah pada tingkat tersebut sangat kecil kemungkinan seorang guru dapat memenuhi angka kredit sesuai dengan tuntutan jabatan fungsional yang jumlahnya relatif tinggi.

Kasus tersebut menjadi menarik karena justru terjadi pada profesi guru yang semestinya akrab dengan dunia tulis-menulis. Ada atau tidak ada tuntutan pemenuhan angka kredit jabatan fungsional, sudah seharusnya guru mempunyai kemampuan menulis untuk menunjang keberhasilan profesi mereka.

Menyadari kenyataan tersebut diatas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen mengadakan Work Shop Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Guru SD dan SMP. Kegiatan tersebut dilaksanakan tgl 4 s/d 6 Oktober 2011 bertempat di Hotel Grand Wahid Salatiga. Adapun nasumber workshop tersebut adalah Dr. Titi Priyatiningsih, MPd dan Drs. Sentot Widodo, MPd.

Materi dapat di donwlod dibawah ini
1. Permen 69-2009
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Kaidah Bahasa KTI
4. Kaidah Jurnal_Paedagogik

Senin, 03 Oktober 2011

Video Perencanaan Partisipatif Desa Pandansari Kec. Sruweng

Kebumen Berencana Menyusun Perbub Pelaksanaan Musrenbang

. Pada hari Sening 2 Oktober 2011 Bapeda Kab Kebumen mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan Perbub Tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD. Dalam acara tersebut dihadiri oleh beberpa perwakilan SKD, LSM dan Program PNPM dan dipimpin langsung oleh PLT Bapeda Kab kebumen dipaparkan tentang tentang latar belakang dan tahapan penyusunan Perbub.

Beberapa kerangka pikir penyusunan Perbub Pelaksanaan Musrenbang RKPD adalah sebagia berikut :
a.Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran, serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 299 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang tatacara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
b.Tatacara pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat;
c.Tatacara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah diperlukan juga sebagai upaya memberi jaminan bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah

SE Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2012 ( Draf )

Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang RKP Desa sebagaimana diamanatkan pada BAB VI Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan pembangunan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional.
Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar.
Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsur pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Untuk keperluan yang dimaksud diperlukan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2011 untuk Penyusunan RKP Desa Tahun 2012 yang mengintegrasikan semua forum perencanaan pembangunan di desa.

Untuk dokumen SE silakan klik di bawah ini
Draf Final SE Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2011

Sabtu, 01 Oktober 2011

Work Shop Tracking Bugdet Dalam Pencapaian MDGs

. Pada tangal 26 s/d 27 September 2011 bertempat di Hotel Candi Sari Forum Masyarakat Sipil ( FORMASI ) Kebumen mengadakan workshop 'Tracking Bugdet Konsistensi Perencanaan dan Pengagaran Dalam Pencapaian MDGs. Work shop tersebut diikuti 30 peserta dari unsur aktifis LSM dan para pegiat masyarakat.

Menurut Umi Arifah salah satu pegiat FORMASI acara tersebut dimaksudkan untuk melihat konsistensi anatara perencanaan dan pengangaran yang pro MDGS, apa lagi saat ini pemerintah daerah telah menyerahkan KUA dan PPAS 2012.
Masih menurut Umi Arifah " Untuk program program yang ada pada SKPD ( dinas ) harus tepat sasaran, karena berdasar tracking bugdet terhadapa PPA 2012 terdapat program dan kegiatan bagus tetapi sasarannya tidak tepat dan banyak kegiatan yang hanya bersifat seremonial.

Hasil worksop tersebut berupa policy brief yang akan disempurnakan oleh Tim 11 yang dibentuk dalam acara tersebut. Selanjutnya Policy Brief tersebut selajutkan akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.