Kamis, 06 September 2012

Konsultasi Publik Raperda Perlindungan Anak


Pada hari Kamis 6 September 2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen  mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Penyelengggaraan Perlindungan Anak di Aula BPPKB Kab Kebumen. Acara tersebut dibuka oleh sekda Kab Kebumen dan dihadiri 60 peserta, selain para kepala SKPD, juga dihadiri camat, kepala desa , perwakilan LSM ,pers dan perwakilan dari Forum anak.

Anak adalah makhluk bermain. Dengan segala kelembutan, kelucuan, dan keluguannya, mereka masih rentan dari gangguan dan mara bahaya. Ia lahir  ke dunia ini bukan dengan sia-sia. Tuhan telah membekalinya dengan seperangkat hak, pikiran, dan nurani untuk masa depannya. Anak adalah amanah Tuhan bagi kita. Kita mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan membantu agar nantinya bekal yang diberikan Tuhan kepadanya dapat ia gunakan sampai tujuan.
Perlindungan hukum bagi anak adalah segala upaya perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak azasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak difungsikan untuk melindungi anak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara semestinya.

Salah satu ciri negara adalah  “a degree of civilization”  yaitu tingkat peradaban Negara yang diwujudkan dalam pembangunan nasional, sedangkan pembangunan nasional  bagi Indonesia merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila, sebagai wujud pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh (Mochtar Kusumaatmadja, 2000 : 13).

Dalam bidang politik criminal, salah satu bentuk upaya pembangunan peradaban negara ditempuh dengan cara melakukan antisipasi dan penanggulangan terhadap segala potensi / bentuk kekerasan dan kejahatan. Persoalan krusial yang urgen untuk mendapatkan penanganan komprehensif di Kabupaten Kebumen adalah kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa perlu adanya upaya yang lebih komprehensif dan terpadu dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak. Sampai dengan saat ini, upaya perlindungan anak lebih terfokus pada bagaimana memberikan respon dan pelayanan ketika anak menjadi korban. Upaya pencegahan belum mendapatkan perhatian yang signifikan.

Sebagai patologi sosial, upaya mencegah kekerasan terhadap anak sama pentingnya dengan upaya mengobati. Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak – hak anak yang meliputi hak sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya. Penguatan wawasan masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai hak – hak anak dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya akan menentukan  kualitas perlindungan anak. Ketika secara paradoksal kekerasan dimaknai sebagai ekspresi kebiadaban, maka segala upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dimaknai sebagai langkah membangun peradaban

Mengingat pentingnya eksistensi anak bagi kesinambungan kehidupan sosial, bangsa dan negara, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih focus, komprehensif, sinergis, dan serius dalam melakukan upaya perlindungan anak. Dengan adanya upaya perlindungan yang lebih komprehensif dan terpadu maka diharapkan hak – hak anak akan lebih terlindungi, tanpa harus dinodai oleh berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan eksploitasi. Tumbuh kembang, masa depan, dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin.

Sasaran yang hendak diwujudkan dengan Raperda baru ini adalah lebih terlindunginya hak – hak anak di Kabupaten Kebumen dalam interaksi kehidupan social sehari-hari melalui upaya perlindungan yang lebih komprehensif dan sinergis, sehingga tumbuh kembang dan masa depan anak dapat lebih terjamin. Terwujudnya bangsa yang kuat dimasa depan akan sangat ditentukan oleh seberapa besar upaya kita dalam melakukan perlindungan kepada anak saat ini.

Senin, 03 September 2012

Anak Kebumen, Mengkritisi Raperda Perlindungan Anak


Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana membuat  Perda Perlindungan Anak, sesui dengan agenda prolegda ( program legislasi daerah ) draf perda Perlindungan Anak direncanakan dibahas pada masa sidang ke tiga DPRD Kab. Kebumen yang dimulai pada bulan september 2012. 
 
Regulasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak diperlukan untuk menjamin terselenggaranya upaya-upaya yang efektif secara sistematis, terintegrasi, dan   berkesinambungan yang dibutuhkan untuk membangun kemampuan lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat kabupaten Kebumen dalam:
1.   perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak;
2.   mengenali situasi beresiko dan melakukan intervensi dini terhadap kemunculan berbagai      bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak; dan
3.  merespon secara tepat dan cepat terhadap masalah perlindungan anak yang muncul, termasuk dalam penyelenggaraan layanan pemulihan fisik dan psikologis serta reintegrasi sosial di dalam lingkungan yang  mendukung kesehatan anak serta menjaga harga diri dan martabat anak.
 Secara yuridis formal tujuan Raperda ini adalah melengkapi dan memperkuat instrumen hukum perlindungan anak yang sudah ada. Aspek pencegahan dan rehabilitasi menjadi focus dari Raperda ini. Materi muatan diorientasikan untuk  menumbuhkan kesadaran segenap pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk menjaga hak – hak anak.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pada hari minggu tanggal 2 September 2012 bertempat di Hotel Candisari karanganyar diadakan FGD untuk mencermati dan memeberikan masukan pada draf rancangan perda Perlindungan Anak  oleh Forum dan Kelompok anak yang ada di Kab. Kebumen
Kegitan FGD ini  didukung sepenuhnya oleh Plan PU Kebumen dan di fasilitasi oleh penulis.

Dalam acara tersebut banyak ide dan gagasan cemerlang yang disampaikan oleh perwakolan Forum Anak Kebumen, baik mengenai subtasi raperda maupun perubahan baik berupa penambahan pasal dan ayat maupun usulan perubahan kalimat dan kata pada pasal dan ayat. Kalau anak di percaya dan di beri kesempatan sungguh akan muncul ide dan gagasan yang tidak terbersit di benak orang dewasa.
.