Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Dalam konteks bernegara, kerja besar pembangunan diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan. Sebuah produk hukum pada hakekatnya adalah instrumen perubahan sosial menuju tatanan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjadi aspirasi masyarakat dalam pembangunan, dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif), maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjadi kedaulatan rakyat dalam pembangunan program/proyek pembangunan desa. Perencanaan pembangunan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.
Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) diintegrasikan dengan perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pengintegrasian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Pembangunan Desa.
Rumusan tindakan dalam rangka integrasi adalah sebagai berikut :
1. Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa;
2. Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan program jangka menengah desa yang bersifat komprehensif;
3. Menyusun mekanisme agar program jangka menengah desa yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka menengah desa yang reguler sehingga menghasilkan program berbasis masyarakat;
4. Menyusun mekanisme agar aparat pemerintah desa dapat mengakomodir dan menyusun Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai bahan musrenbang d tingkat yang lebih tinggi;
5. Melalui mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui instrumen PNPM Mandiri Perdesaan.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, khususnya terkait integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes pertama-tama yang harus dirujuk adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan tersebut pada dasarnya telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat terhadap perencanaan pembangunan partisipatif di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Draf PTO PNPM Integrasi 2011 silakan di donwlod di bawah ini
Draf PTO PNPN Integrasi 2011
Matur nuwun info nxa mazz ...
BalasHapusMaaf mau tanya nih....
BalasHapusApa ada dasarnya jika perangkingan yang khusus PNPM dirangking berdasarkan bidang masing-masing, soalnya saya selaku fasilitator kec. yang mengambil kebijakan perangkingan PNPM berdasarkan bidang (contohnya, usulan Bid. Pemerintahan Sosial Budaya dirangking hanya usulan yg ada pada bidang ini, begitu juga dengan Bid. Infras)
Akan tetapi, kebijakan ini malah timbul permaslahan yang mengklaim bahwah PNPM dirangkin keseluruhan (gabungan dari berbagai bidang menjadi satu perangkingan). Kalo itu terjadi apa artinya integrasi PNPM?
Mohon penjelasannya seceapatnya. Trims
1. Karena kegiatan pada masing masing bidang membunyai karakter yang berbeda sehingga sulit untuk diukur dengan indikator yang sama. Misal antara kegiatan peningkatan akses pendidikan ( sosbubd ) dengan kegiatan pembangun jalan rabat beton ( Piw ).
BalasHapus2. Pembangungan seharusnya mempunyai prioritas pada semua bidang,
2. Maksudnya integrasi adalah PNPN melebur dalan sisntem perenanaan nasional yang diatur oleh UU 25 Tetntang SPPN.
Berarti apa ynag dilakukan benar?
BalasHapusWah...Ini benar-benar penjelasan dari FASKAB,mantab banget,Salam Kompak dari Blogger Kota Marmer Tulungagung.
BalasHapus