Desa sebagai bagian dari Negara tentunya mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak hak dasar warga yang dijamin dalam konstitusi negara, setidaknya ada kewajiban generic yang harus dilakukan pemerintahan desa berkait dengan pemenuhan hak hak dasar warga yang terdiri dari :
1. Kewajiban menghormati (obligation to respect):
2. Kewajiban melindungi (obligation to protect):
3. Kewajiban memenuhi (obligation to fulfill) dan/atau kewajiban memajukan (obligation to promote):
Kewajiban menghormati
Kewajiban menghormati dimaknai bahwa desa tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hak hak dasar warga masyarakat.Misalnya :
1. Tidak membuat kebijakan yg bisa membuat terhambatnya pemenuhuan hak dasar dibidang
pendidikan,kesehatan dan sebagainya.
2. Tidak mengunakan penyiksaan, intimdasi dan kekerasan dalam melaksankan kebijakan desa.
Kewajiban melindungi
Kewajiban melidungi bermakna pemerintahan desa wajib melakukan tindakan tindakan guna melindungi hak hak dasar warga. Misalnya :
1. Meniadakan kebijakan yang membebani orang miskin
Kewajiban memenuhi/ memajukan
Kewajiban memenuhi/ memajukan dimaknai bahwa pemerintah desa melakukan tindakan tindakan untuk memenuhi hak hak dasar warga masyarakat. Misalnya :
1. Membangun sarana saran kesehatan yang merupakan kewenagan desa
2. Membangun dan memajukan pendidikan yang menjadi kewenangan desa
Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut pemerintah desa bisa memulai dengan menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan pendekatan Pemenuhan Hak Dasar. Pendekatan perencanaan pembangunan desa berbasis hak adalah sebuah pendekatan perencanaan pembangunan yang mengatur kewajiban desa untuk menghormati, melindungi dan memenuhi/memajukan hak-hak dasar masyarakat.
Prinsip Penyusunan Perencanaan Pembangunan Berbasis Hak
1. Manusia secara perorangan merupakan subyek utama, peserta aktif, pemilik, direktur dan pemanfaat dari
pembangunan
2. Pembangunan – semua tahapan – berdasarkan pada prinsip hak dasar masyarakat
3. Pembangunan – semua tahapan – menghormati isi normatif dari hak hak dasar masyarakat yang
termaktub dalam konstitusi
4. Perencanaan Pembangunan Berabasis Hak memasukkan konsep tentang pemegang hak dan pemangku
kewajiban
5. Didalam Perencanaan Pembangunan Berabasis Hak kita melihat pada masalah berbasis hak
6. Pemangku kewajiban adalah juga pemegang hak.
Pendekatan perencanaan berbasis hak dasar tersebut harus diimplementasikan dalam perencanaan jangka menengah desa ( RPJMDes) maupun rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar