Lingkup Hak-Hak Anak
Lingkup hak anak mengacu pada UUPA dan KHA meliputi aspek :
1. Hak-hak Sipil dan Kebebasan
a. Nama dan Kebangsaan
Anak didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mempeoleh kewarganegaraan dan sejauh yang memungkinkan berhak dipelihara oleh orang tuanya.
b. Mempertahankan Identitas
Anak berhak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan keluarga sebagaimana diakui oleh Undang-Undang tanpa campur tangan yang sah.
c. Bebas Menyatakan Pendapat
Anak berhak untuk secara bebas menyatakan pendapat, hak ini akan mencakup kebebasan yang terlepas dari pembatasan untuk meminta, menerima dan memberi informasi dan gagasan dalam segala jenis, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
Penggunaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini hanya dapat ditetapkan oleh Undang-Undang yan diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain dan/atau untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan umum, dan moral.
d. Memperoleh Informasi Yang Tepat
Anak berhak untuk memperoleh informasi dan bahan berbagai sumber nasional dan internasional, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan. Kehidupan sosial, spiritual dan moralnya serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya.
Untuk kepentingan ini perlu dilakukan upaya mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya yang sesua dengan tingkat perkembangan anak, selain itu, kerjasama internasional juga perlu dilakukan untuk pengadaan, pertukaran dan penyebarluasan informasi dari berbagai sumber kebudayaan internasional dan nasional, pengadaan dan penyebarluasan buku-buku anak, serta mengupayakan perlindungan anak dari informasi da bahan-bahan yang berbahaya bagi kehidupannya, baik secara sosial, moral, maupun fisiknya.
e. Kemerdekaan Berpikir, Berhati Nurani dan Beragama
Anak berhak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani, dan beragama, juga menghormati hak dan kewajiban orang tua untuk memberi pengarahan kepada anak dalam menerapakan haknya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan yang sesuai dengan anak. Namun demikian naegara juga menggariskan agar manifestasi kebebasan tersebut harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan umum, dan moral atau hak asasi da kebebasan orang lain.
f. Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan Berkumpul Dengan Damai
Anak berhak atas kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul denan damai. Untuk ini, tidak ada pembatasan apapun yang dikenakan untuk melakukan hak-hak tersebut selain yang ditetapkan Undang-Undang yang diperlukan demi kepentingan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan umum, moral, atau untuk melindungi hak dan kemerdekaan orang lain.
g. Melindungi Kehidupan Pribadi
Tidak seorang anakpun akan tunduk pada campur tangan sewenang-wenang dan tidak sah atas kehidupan pribadinya, keluarga, rumahtangganya atau serangan-serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya. Sehubungan dengan hak ini, anak berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti itu.
h. Hak Untuk Tidak Disiksa atau Diberlakukan Yang Kejam, Perlakukan atau Hukuman Yang Tidak Manusiawi atau Menurunkan Martabat.
Tak seorang anakpun boleh menjalani siksaan atau perlakuan yang kejam atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang menurunkan martabat. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak akan dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan untuk kejahatan yang dilakukan anak.
2. Lingkungan Keluarga dan Perawatan Alternatif
a. Bimbingan Orang Tua
Negara menghormati tanggung jawab hak dan kewajiban orang tua atau para anggota keluarga besar (bila dapat diterapkan) atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak yang bersangkutan untuk memberi pengarahan dan bimbingan yang layak kepada anak dalam penerapan haknya yangdiakui oleh Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak (KHA), dengan cara yang sesuai kemampuannya.
b. Tanggung Jawab Orang Tua
Negara akan membuat upaya terbaik untuk menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua orang tua memikul tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan mengembangkan anak. Orang tua atau walinya yang sah memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan mengembangkan anak yang bersangkuatan.
Kepentingan terbaik anak akan menjadi perhatian utama. Untuk menjamin dan meningkatkan hak-hak anak yang dinyatakan dalam Konversi ini, Negara akan memberi bantuan yang layak kepada orang tua atau wali yang sah dalam pelaksanaan tanggung jawab membesarkan anak dan akan menjamin pengembangan lembaga-lembaga, fasilitas dan pelayanan untuk memelihara anak.
c. Seorang Anak Berhak untuk Tidak Dipisahkan dari Orang Tua
Anak berhak untuk tidak akan dipisahkan dari orang tuanya bertentangan dengan keinginan anak, kecuali bila penguasa yang berwenang yang tunduk pada peninjauan kembali oleh pengadilan menetapkan, sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik untuk anak itu sendiri. Penetapan seperti itu mungkin diperlukan dalam kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tuanya, atau kasus dimana kedua orang tuanya terpisah, dan atau keputusan yang harus menetapkan tempat tinggal anak tersebut. Untuk anak yang terpaksa terpisah dari orang tuanya negara menjamin untuk mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung secara tetap dengan kedua orang tuanya, kecuali hal in bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
d. Penyatuan Kembali Keluarga
Upaya penyatuan kembali anak dengan keluarganya dilakukan dengan cara positif, cepat dan manusiawi. Lebih jau negara menjamin bahwa permintaan penyatuan kembali keluarga tersebut tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi emohon dan bagi anggota keluarganya.
e. Pemulihan Pemeliharaan Anak
Negara akan mengambil alih langkah-langkah yang layak untuk menjamin pemulihan pemeliharaan anak dari orang tua atau orang lain yang memikul tanggung jawab keuangan atas anak.
f. Bimbingan Orang Tua
Seorang anak yang kehilangan lingkungan keluarga baik sementara maupun tetap, atau untuk kepentingan terbaik bagi anak, akan berhak memperoleh dukungan dan bantuan dari negara, dan negara menjamin pemeliharaan alternatif untuk anak tersebut yang meliputi antara lain penitipan anak, adopsi atau penempatan pada panti-panti yang sesuai.
g. Adopsi
Negara mengakui dan/atau membolehkan sistem adopsi yang dapat menjamin bahwa kepentingan terbaik anak yang bersangkutan dapat merupakan pertimbangan yang paling utama.
h. Memberantas Penyerahan Anak Keluar Negeri Yang Dilakukan Secara Gelap dan Yang Tidak Dapat Kembali
Untuk memberantas penyerahan anak ke luar negeri yang dilakukan secara gelap dan tidak dapat kembali tersebut negara akan meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral dan multirateral, atau penambahan pasal atau ayat atas persetujuan-persetujuan yang ada.
i. Penyalahgunaan dan Penelantaraan
Negara akan mengambil langkah-langkah legislatif administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental penyalagunaan atau perlakuan salah dan penelantaran tindakan meluakai anak, atau eksploitasi termasuk peyalahgunaan seksual, sementara mereka dalam peeliharaan orang tua, wali yang sah, atau setiap orang lain yang memelihara anak tersebut . Langkah-langkah tersebut juga dilengkapi dengan upaya pencegahan dan upaya identifikasi, pelaporan, rujukan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut dari pemeliharaan tersebut.
j. Peninjauan Kembali Secara Periodik Penempatan Anak
Anak berhak untuk ditempatkan oleh penguasa yang berwenang untuk tujuan pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani danjasaninya yang ditinjau secara berala yang diberikan kepada anak tersebut dan semua keadaan lain yang terkait dengan penempatan itu.
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
a. Kelansungan Hidup dan Pengembangan Anak
Negara semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak.
b. Anak Yang Cacat Fisik dan Mental Hendaknya Menikmati Kehidupan Penuh dan Layak
Anak yang cacat fisik fisikdan mental berhak untuk menikmati kehidupan penuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan mempermudah peran aktif anak dalam masyarakat. Negara juga mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan untuk pemeliharaan khusus sesuai dengan sumber yang tersedia yang akan diberikan secara cuma-cuma, atau bila mungkin dengan memperhatikan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan.
Bantuan yang diberikan akan dirancang sedemikian rupa untuk menjamin bahwa anak cacat bisa memperoleh dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan, persiapan untuk lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk rekreasi dengan cara membantu anak untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu termasuk pengembangan budaya dan rohaninya. Negara juga menjamin untuk meningkatkan kerjasama internasional, pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan kesehatan, pencegahan danperawatan medis, psikologis dan fungsional anak-anak cacat termasuk penyebarluasan dan akses pada informasi-informasi mengenai metoda-metoda pemulihan pendidikan, dan pelayanan-pelayanan kejuruan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka.
c. Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
Anak berhak untuk memperoleh pelayanan perawatan kesehatan dan pemulihan kesehatan,sesuai dengan hal tersebut negara akan mengupayakan untuk mengurangi kematian bayi dan anak, menjamin pengadaan bantuan kesehatan dan perawatan, memberantas penyakit dan kekurangan gizi, menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan, menjamin penyampaian informasi, pendidikan, dan dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar kesehatan anak dan gizi serta manfaat pemberian Air Susu Ibu ( ASI ), kebersihan, penyehatan lingkungan, dan pencegahan kecelakaan.
d. Jaminan Sosial dan Pelayanan Perawatan Anak serta Fasilitas
Anakberhak untuk memperoleh manfaat dari jaminan sosial, termasuk asuransi sosial dan akan mengambil langkah-langkah yang perlu guna mencapai perwujudan sepenuhnya dan hak ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Negara juga akanmengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang kedua orang tuanya berhak untuk memperoleh manfaat dari jasa pelayanan pemeliharaan anak (penitipan anak) sesuai dengan persyaratan.
e. Hak Setiap Anak Atas Tingkat Kehidupan
Anak berhak atas tingkat kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, dan moral
4. Pendidikan, Pemanfaatan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
a. Pendidikan Yang Meliputi Bimbingan dan Pelatihan Keterampilan
Anak berhak atas pendidikan, mencapai hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang saa. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan anak sejalan dengan konvensi hak-hak anak.
b. Tujuan Pendidikan
Negara menjamin bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada pegembangan kepribadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka sepenuhnya, pengembangan sikap hormat kepada orang tua atau ke orang lain yang lebih dewasa, identitas budaya, bahasa dan lain-lain serta peradabannya, mempersiapkan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab dengan semangat pengertian, perdamaian, tenggang rasa, kesetaraan, persaudaraan antar etnis, bangsa dan agama, serta menjauhkan dari sikap konflik psiko-sosial.
c. Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Rekreasi dan Budaya
Anak berhak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usianya dan untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni. Untuk itu, negara mendorong pengadaan peluang yang layak dan sama untuk kegiatan-kegiatan budaya, seni, santai, dan rekreasi.
5. Upaya-upaya Perlindungan Khusus
a. Anak Dalam Situasi Darurat
1) Anak Pengungsi Berhak Untuk Dilindungi
Negara akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin anak yang mempunyai status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku baik didampingi orang tuanya atau orang lain, akan memperoleh perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang layak dalam menikmati hak-haknya.
2) Anak Berhak Dilindungi Dalam Situasi Konlik Bersenjata
Negara berupaya untuk menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum kemanusiaan internasional dan yang berlaku bagi anak-anak dalam masa konflik bersenjata. Negara akan mengambil langkah-langkah guna menjamin bahwa mereka
b. Anak Dalam Konflik Dengan Hukum
1) Hak Setiap Anak Untuk Diberlakukan Dengan Baik Apabila Melanggar Hukum Sesuai Dengan Martabat Nilai Anak
Anak yang diduga, dituduh atau diakui telah melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), berhak untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak yang memperkuat penghargaan pada hak-hak azasi manusia dan kebebasan dasar dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali hak anak dalam masyarakat.
2) Anak Berhak Mendapatkan Kemerdekaan
Anak berhak untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Oleh karena itu, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya dengan memperhatikan kebutuhan orang seusianya.
3) Hukuman Anak
Tidak seorang anakpun boleh menjalani siksaan atau perlakuan yang kejam, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak akan dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan untukkejahatan yang dilakukan oleh anak.
4) Pemulihan Fisik, Psikologis dn Reintegrasi
Negara akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan rohani dan jasmani dan penyatuan embali dalam masyarakat seorang anak yang menjadi korban.
c. Anak Dalam Situasi Eksploitasi
1) Eksploitasi Ekonomi
Anak berhak untuk dilindungi terhadap eksploitasi ekonomi dan terhadap pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan, atau merugikan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual,moral atau sosial anak.
2) Penyalahgunaan Obat
Negara akan mengambil langkah-langkah yang layak termasuk langkah-langkah legislatif, administratif sosial dan pendidikan guna melindungi anak dari pemakaian obat-obat narkotika dan zat-zat psikotropika seperti yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian yang relevan dan untuk mencegah penggunaan anak dalam pembuatan dan pengederan secara gelap zat-zat tersebut.
3) Penyalahgunaan Seks
Negara berusaha untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini, negara khususnya akan mengambil langkah-langkah yang layak bilateral dan multilateral untuk mencegah bujukan atau paksaan agar anak terlibat dalam kegiatan seksual yang tidak sah, eksploitasi anak dalam pelacuran, dan eksploitasi anak dalam pertunjukan-pertunjukan dan perbuatan-perbuatan yang bersifat pornografis.
4) Bentuk-bentuk Eksploitasi Lain
Negara akan melindungi anak dari semua bentuk lain dari eksploitasi yang merugikan bagi setiap aspek dari kesejahteraan anak.
5) Mencegah Penculikan, Penjualan atau Jual Beli Anak untuk Tujuan atau dalam bentuk apapun
Negara akan mengambil semua langkah yan layak baik secara nasional, bilateral, dan multilateral untuk mencegah penculikan penjualan, atau jual beli anak untuk tujuan atau dalam bentuk apapun.
d. Anak Dari Kalangan Minoritas Berhak Untuk Mengakui dan Menikmati Kehidupannya
Anak-anak dan kalangan minoritas baik suku bangsa, agama, bahasa atau orang-orang pribumi tidak akan dirampas haknya dalam bermasyarakat dengan anggota lain dari kelompoknya, dijamin haknya untuk menikmati budayanya sendiri, untuk mengakui dan melaksanakan agamanya atau menggunakan bahasanya sendiri.
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 17 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar