MUSTIKA AJI
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Sabtu, 08 Desember 2018
KEMITRAAN BUM DESA 2
Yang di jual bum desa itu produknya warga desa, bisa produknya bumdes, kelompok ekonomi, hasil masyarakat per orangan untuk pasar lokal, dijual ke Bumdes lain karena setiap bumdes adalah agen, distributor bumdes lainnya.
Untuk pasar regional, nasional tentunya menjual kepada mitra baik melalului jaringan asosiasi bum des di kabupten lain, asosiosiasi bum desa di tingjkat propinsi, BUMM dan pihak swasta.
Untuk pasar regional, nasional tentunya menjual kepada mitra baik melalului jaringan asosiasi bum des di kabupten lain, asosiosiasi bum desa di tingjkat propinsi, BUMM dan pihak swasta.
Kita tidak pernah memaknai BUMDes, hanya sekedar perusahaan, ia seharusnya menjadi alat pergerakan ekonomi rakyat. Ini alatnya negara.. kakinya negara di tingkat yang paling bawah untuk mengerakan ekonomi dari tingkat yang paling bawah, maka negara tak boleh diam apalagi pesimis, ketika negara ragu dengan dirinya, menjadi sesuatu yang aneh. Tapi ini bukan untuk mengkoptasi dan memeonopoli ekonomi dan mematikan usahanya rakyat, Bumdes hanya sekedar alat untuk mengungkit potensi desa agar menjadi kekuatan yang mensejahterakan, bumdes hanya alat untuk mengkonsolidasi kekuatan ekonomi kecil yang tumbuh di desa agar menjadi kekuatan yang besar.
Apa Kabupatenmu masih ragu, dengan yang ia miliki dan menjadi tanggungjawabnya.
Apa desamu masih ragu, terhadap kewenanganya dan kewajibanya dalam mensejahterakan masyarakat.
Apa kamu sebagai warga desa masih ragu ?
Mari duduk bersama bermusyawarah, berbagi ide, bekerja bersama, lalu bergerak bersama.
Apa Kabupatenmu masih ragu, dengan yang ia miliki dan menjadi tanggungjawabnya.
Apa desamu masih ragu, terhadap kewenanganya dan kewajibanya dalam mensejahterakan masyarakat.
Apa kamu sebagai warga desa masih ragu ?
Mari duduk bersama bermusyawarah, berbagi ide, bekerja bersama, lalu bergerak bersama.
"Ini bukan sekedar perusahaan"
KEMITRAAN BUM DESA 1
Masyarakat desa di samping memproduksi juga membutuhkan barang dan jasa yang tidak bisa mereka produksi sendiri. Bumdes harus harus mempu menjawab kebutuhan warga yang paling bawah. Ini seharusnya menjadi alat negra, menjadi jaringan distribusi di tingkat paling bawah untuk produk produk stategis yang mempengaruhi kehidupan orang banyak. Ia bisa dijakdikan alat untuk stabilisasi harga agar warga tidak jadi permainan para spekulan, negara seharusnya tidak berkata kata dan menulis aturan tapi harus mempumpunyai istrumen untuk mengimplemntasikan kata kata dan tulisannya.
Apa negara masih ragu untuk menjadikan bumdes sebagai distributor barang barang bersubsidi, kalau bumdes belum baik bukankan itu juga tugas negara untuk membuat bumdes menjadi baik ?
Apa BUMN dan BUMD itu masih ragu dengan Bumdes sebagai adiknya, bukankah kakak yang hebat selalu menggandeng, memfasilitasi dan mendidik adiknya agar menjadi kuat ?
" Negara yang kuat dan berwibawa itu, berawal dia percaya dengan kekuatan yang dimilikinnya "
Apa engkau masih ragu ? mari benahi bersama.
Siapapun kita, negara dan waraga punya tanggungjawab unrtuk membangun kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Senin, 21 November 2016
Melanjutkan Kembali..
Cukup lama.. hampir satu tahun tak menulis di sini. Banyak alasan tentunya knapa waktu itu aku putuskan untuk tidak lagi menulis di blog ini, tapi hari ini aku telah menemukan lebih banyak alasan untuk kembali menulis.
Senin, 16 Februari 2015
MENGGAGAS SPM DESA
Salah
satu tujuan pengaturan Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat
Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum ( Pasal 4 huruf F UU No 6
Tahun 2104 ). Penyelenggaraan
pelayanan yang menyangkut masyarakat Desa sebagai pelayanan publik tentunya
membutuhkan norma, aturan, standar, dan
ukuran yang harus dipenuhi agar pelayanan public bagi masyarakat desa
dapat dijalankan secara akuntabel dan berkinerja tinggi.
Pencapaian
kinerja pelayanan public bagi masyarakat desa sering kali terkendala akibat adanya
variasi dalam penyelenggaraan atau proses pelayanan apalagi kondisi Desa di
Indonesia yang sangat beragam. Salah
satu upaya untuk mengurangi variasi proses tersebut adalah dengan melakukan standarisasi.
Dengan adanya standar dalam pelayanan publik bagi masyarakat Desa akan meningkatkan mutu
pelayanan publik, mengurangi terjadinya kesalahan, meningkatkan efisiensi dalam
pelayanan, memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan menjamin
masyarakat desa dari sambaing sampai marauke medapatkan kualitas pelayanan yang
sama.
SPM Desa dapat diartikan sebagai
ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan public bagi masyarakat desa yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa secara langsung maupun tidak langsung. SPM
Desa adalah tolok ukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa. Penerapan SPM
dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap desa terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan
untuk menjamin terselenggaranya pelayanan public yang memadai.
SPM Desa
meliputi layanan-layanan pada empat bidang kewenangan desa :
1.
Bidang Pemerintahan
2.
Bidangn Pelaksanaan Pembangunan
3.
Bidang
Pembinaan masyarakat
4.
Bidang pemmberdayaan Masyarakat.
Dalam penerapannya, SPM Desa harus menjamin akses
masyarakat desa untuk mendapatkan
pelayanan dasar dari Pemerintah Desa sesuai dengan
ukuran-ukuran yang ditetapkan. Karena itu, baik dalam perencanaan maupun
penganggaran, wajib diperhatikan
prinsip-prinsip SPM, yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mempunyai batas waktu pencapaian.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)