Rabu, 20 Agustus 2014

Rumus dan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kapada Desa Tahun 2014


Tahun 2014 kabupaten kebumen mengadakan mengadakan perubahan berkaitan dengan Bagi hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa, perubahan dimaksud untuk agar sesui dengan regulasai terbaru ( UU No 6 Tahun 2014 dan PP No 43 Tahun 2014).
Pada tahun 2014 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.               60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b.              40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
Sedangkan Rumus Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Desa adalah sebagai berikut :
1.      Rumus Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah adalah sebagai berikut : 
         Pajak Desa i = APMi + APPi
         Keterangan   :   
         Pajak Desa i :    Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
         APMi             :   Alokasi Pajak Merata untuk Desa i
         APPi              :   Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i

APPi = Total Pajak Desa i x % Pagu
                                              
Keterangan                   :   
APPi                               :   Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i         :   Total Penerimaan Pajak untuk Desa i

Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri dari penerimaan pajak : Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.

% Pagu                          :    Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD dibagi total Penerimaaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
                                                       
2.    Rumus Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah sebagai berikut : 
                                               
Retibusi Desa i = ARMi + ARPi
Keterangan           :
Retribusi Desa i    : Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa i
ARMi                     : Alokasi Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi                      : Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i

ARPi = Total Retribusi Desa i x % Pagu
                 
Keterangan                          :   
ARPi                                     :    Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Total Retribusi Desa i          :    Total Penerimaan Retribusi untuk Desa i
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

% Pagu                                 :    Prosentase Besaran Pagu
Prosentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh perseratus) Pagu APBD dibagi total Penerimaaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Tata Cara Pencairan  Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Dae

1.           Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk   Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 adalah Pemerintah Desa harus telah  menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa Perubahan tahun berjalan.
2.    Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014   kepada Bupati Kebumen  cq. Kepala Bapermades dengan  dilampiri :
a.    DPA Perubahan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
b.    kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai cukup;  dan
c.    fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
3.       Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Apabila Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh Camat.           
5.     Bapermades menginventarisir dan memverifikasi  permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan berdasarkan  hasil verifikasi selanjutnya mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.    Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Surat Permintaan Pembayaran.
7.     Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran, Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
8.      Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
9.      Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan /Badan Kredit Kecamatan.
10.   Pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan setempat.
11.    Setelah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam DPA Perubahan dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.

Untuk Alokasi Dana / Desa Dapat Klik Diwah Ini untuk donwlod
1. Alokasi Bagi Hasil Pajak
2. Alokasi Bagi Hasil Restribusi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar