Rabu, 11 November 2009

launching modul KIP berbasis Advoaksi Anggaran daerah dan Konsultasi publik draf perda penanggulangan kemiskinan



Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) diharapkan mampu untuk membuka ruang yang lebih luas terhadap hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public. Dengan adanya keterbukaan diharapkan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang selanjutnya akan menumbuhkan partisipasi. Untuk memudahkan masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU KIP Seknas Fitra melaunching modul KIP berbasis Advoaksi Anggaran daerah yang dilaksankan di hotel candi sari bekerjasama dengan Formasi dan Pemerintah daerah Kabupaten Kebumen. Disamping launching modul KIP juga dilakukan konsultasi publik II Draf perda penanggulangan kemiskinan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar