Senin, 03 September 2012

Anak Kebumen, Mengkritisi Raperda Perlindungan Anak


Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana membuat  Perda Perlindungan Anak, sesui dengan agenda prolegda ( program legislasi daerah ) draf perda Perlindungan Anak direncanakan dibahas pada masa sidang ke tiga DPRD Kab. Kebumen yang dimulai pada bulan september 2012. 
 
Regulasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak diperlukan untuk menjamin terselenggaranya upaya-upaya yang efektif secara sistematis, terintegrasi, dan   berkesinambungan yang dibutuhkan untuk membangun kemampuan lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat kabupaten Kebumen dalam:
1.   perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak;
2.   mengenali situasi beresiko dan melakukan intervensi dini terhadap kemunculan berbagai      bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak; dan
3.  merespon secara tepat dan cepat terhadap masalah perlindungan anak yang muncul, termasuk dalam penyelenggaraan layanan pemulihan fisik dan psikologis serta reintegrasi sosial di dalam lingkungan yang  mendukung kesehatan anak serta menjaga harga diri dan martabat anak.
 Secara yuridis formal tujuan Raperda ini adalah melengkapi dan memperkuat instrumen hukum perlindungan anak yang sudah ada. Aspek pencegahan dan rehabilitasi menjadi focus dari Raperda ini. Materi muatan diorientasikan untuk  menumbuhkan kesadaran segenap pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk menjaga hak – hak anak.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pada hari minggu tanggal 2 September 2012 bertempat di Hotel Candisari karanganyar diadakan FGD untuk mencermati dan memeberikan masukan pada draf rancangan perda Perlindungan Anak  oleh Forum dan Kelompok anak yang ada di Kab. Kebumen
Kegitan FGD ini  didukung sepenuhnya oleh Plan PU Kebumen dan di fasilitasi oleh penulis.

Dalam acara tersebut banyak ide dan gagasan cemerlang yang disampaikan oleh perwakolan Forum Anak Kebumen, baik mengenai subtasi raperda maupun perubahan baik berupa penambahan pasal dan ayat maupun usulan perubahan kalimat dan kata pada pasal dan ayat. Kalau anak di percaya dan di beri kesempatan sungguh akan muncul ide dan gagasan yang tidak terbersit di benak orang dewasa.
.

Kamis, 09 Agustus 2012

Kunjungan DPRD Malinau Propinsi Kalimatan Timur ke Desa Pandansari Kec. Sruweng.


Bagiku membiacarakan desa selalu menarik, mungkin karena aku memang dilahirkan, dibesarkan dan sampai saat ini masih tinggal di desa. Walaupun sering oleh orang orang kota disindir sebagai orang “desa/udik”, dalam artian terbelakang, wawasan sempit, petani dan seabreg keterbelakangan lainya. Tapi biarlah toh kalau semua desa mogak Negara juga akan macet.
Seperti siang tadi (kamis 9 Agustus 2012) ketika menemani kunjungan DPRD Malinau Propinsi Kalimatan Timur ke Desa Pandansari Kec. Sruweng.

Tiba tiba saja di hati ini muncul kegairah, semangat dan kebanggan sebagai orang desa di sela sela diskusi dan tukar pengalaman tentang kehidupan di desa.

Senin, 06 Agustus 2012

AMALAN 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN


Dari ‘Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh akhir (dari bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarung, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya “. (HR. Al-Bukhari no. 1884 dan Muslim no. 2008)
Dalam lafazh yang lain:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ
“Pada sepuluh terakhir bulan Ramadlan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih giat beribadah melebihi hari-hari selainnya.” (HR. Muslim no. 2009)
Ada dua penafsiran di kalangan ulama mengenai makna ‘mengencangkan sarung’:
a.    Ini adalah kiasan dari memperbanyak ibadah, fokus untuk menjalankannya, dan bersungguh-sungguh di dalamnya.
b.    Ini adalah kiasan dari menjauhi berhubungan dengan wanita. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan yang dirajihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahumallah.
Makna ‘menghidupkan malam’ adalah mengisinya dengan ibadah dibandingkan tidur yang merupakan saudara dari kematian.
Makna ‘membangunkan keluarga’ adalah mendorong dan memerintah keluarga untuk mengisi malam-malam itu dengan ibadah.
Pada dasarnya, membangunkan keluarga untuk shalat malam adalah hal yang disunnahkan. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
“Allah merahmati seseorang yang bangun malam kemudian shalat lalu membangunkan isterinya, apabila isterinya menolak, dia akan memercikkan air ke mukanya. Dan Allah merahmati seorang isteri yang bangun malam lalu shalat, kemudian dia membangunkan suaminya, apabila suaminya enggan, maka isterinya akan memercikkan air ke muka suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1113, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1326)
Akan tetapi hal ini lebih disunnahkan lagi di 10 terakhir ramadhan. Karena shalat lail mengandung banyak keutamaan sehingga tidak pantas bagi seorang muslim atau keluarganya untuk luput darinya. 10 hari terakhir juga adalah penutup bulan ramadhan, sementara setiap amalan itu tergantung dengan penutupnya. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ
“Dan sungguh amalan itu ditentukan dengan penutupannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6117)
Kemudian, ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan pada 10 hari ini tidak terbatas pada shalat lail saja, akan tetapi mencakup semua jenis ibadah seperti membaca Al-Qur`an, berdzikir, berdoa, bersedekah, dan selainnya.
Di antara keistimewaan 10 hari ini adalah di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1000 bulan atau yang dikenal dengan malam al-qadr. Pada malam ini Al-Qur`an diturunkan, pada malam ini ditetapkan takdir untuk setahun berikutnya, dan pada malam ini terdapat banyak pengampunan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul.” (QS. Ad-Dukhan: 3-5)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadlan dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang menegakkan (shalat pada malam) pada lailatul Qadr dengan keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al-Bukhari no. 34 dan Muslim no. 1268)

Jumat, 13 Juli 2012

Marhaban Romadhon 1433 H

Waktu terasa berjalan begitu cepat kini pertengahan Sya'ban 1433 tlah berlalu artinya Ramadhan 1433 H akan segera menghampiri kita 

Saat kita mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut seruan Alloh memanfaatkan sebaik baiknya kesempatan yang masih diberikan berjumpa lagi dengan bulan yang penuh dengan kebaikan, rahmat dan pengampunan.

Ya.. Alloh berilah hidayah dan kekuatan kepada hamba agar dapat menjalankan ibadah dengan baik  pada bulan Romadhon 1433 H

Kepada semua teman dan saudaraku " Mohon maaf atas segala dosa dan khilafku "

Senin, 25 Juni 2012

KUA PPA PERUBAHAN DAN PENCAPAIAN SPM


Pada tanggal 31 Juni 2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyerahkan KUA dan PPA perubahan tahun 2012 kepada DPRD Kab Kebumen. Dalam KUA dan PPA tersebut dicantumkan perubahan pendapatan yang cukup signifikan , dimana pada anggaran murni  pendapatan daerah sebesar Rp. 1,319,066,680,000,00  dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.402.408.744.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar  Rp.  83,342,064,000.0 ( 6,32% ). Pos pendapatan yang mengalami  kenaikan signifikan adalah sebagai berikut 1.  Dana Penyesuaian mengalami kenaikan sebesar Rp 60,361,477,000.00,  2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 12,222,076,000.00 , 3. Pos Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 7,972,084,000.00,  4. Bantuan keuangan dari provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 2,477,000,000.00. Disamping meningkatnya pendapatan, penerimaan dari SILPA juga mengalami kanaikan, jika pada Anggaran 2012 Silpa sebesar Rp 66,597,099,000.00 pada Anggaran Perubahan 2012 diproyeksi naik menjadi Rp 81,953,428,000.00 atau naik sebesar Rp 15,356,329,000.  
Kenaikan pendapatan dan silpa pada perubahan anggaran tahun 2012 memberikan dana segar yang bisa diperuntukan bagi pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maka pelaksanaan urusan wajib dan pilihan harus menjadi acuan dan prioritas. Penyelenggaraan urusan wajib merupakan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) sebagai alat ukur yang ditetapkan pemerintah. Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. SPM merupakan standar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajibnya yang berhak  di terima oleh setiap warga. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.

Berangkat dari kerangka piker diatas maka seyogyanya penggunaan dana dari kenaikan pendapatan dan silpa pada tahun 2012 di prioritaskan untuk mencapai target target SPM, tetntunya dengan tetap meperhatikan dan berpedoman pada RKPD tahun 2012. Pencapain SPM tentunya harus di tuangkan dalam KUA dan PPA sebagaimana diamatkan oleh Permendari No 79 Tahun 2007 pasal Pasal 11 “Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM” hal ini tetnyu berlaku juga pada KUA dan PPA Perubahan. Pencapain SPM juga diperkuat oleh Permendari No 22 Tahun 2011 tentang Pedomoman Penyusunan APBD 2012 disebutkan dengan jelas bahwa Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani Standar Pelayanan Minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga.

Lihat dan lakukan pemetaan pencapaian SPM di Kab Kebumen,  Perbaiki KUA dan PPA yang ada dengan memuat target pencapaian SPM. Lakukan yang wajib terlebih dahulu sebelum yang sunah.