Senin, 25 Juni 2012

KUA PPA PERUBAHAN DAN PENCAPAIAN SPM


Pada tanggal 31 Juni 2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyerahkan KUA dan PPA perubahan tahun 2012 kepada DPRD Kab Kebumen. Dalam KUA dan PPA tersebut dicantumkan perubahan pendapatan yang cukup signifikan , dimana pada anggaran murni  pendapatan daerah sebesar Rp. 1,319,066,680,000,00  dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.402.408.744.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar  Rp.  83,342,064,000.0 ( 6,32% ). Pos pendapatan yang mengalami  kenaikan signifikan adalah sebagai berikut 1.  Dana Penyesuaian mengalami kenaikan sebesar Rp 60,361,477,000.00,  2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 12,222,076,000.00 , 3. Pos Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 7,972,084,000.00,  4. Bantuan keuangan dari provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 2,477,000,000.00. Disamping meningkatnya pendapatan, penerimaan dari SILPA juga mengalami kanaikan, jika pada Anggaran 2012 Silpa sebesar Rp 66,597,099,000.00 pada Anggaran Perubahan 2012 diproyeksi naik menjadi Rp 81,953,428,000.00 atau naik sebesar Rp 15,356,329,000.  
Kenaikan pendapatan dan silpa pada perubahan anggaran tahun 2012 memberikan dana segar yang bisa diperuntukan bagi pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maka pelaksanaan urusan wajib dan pilihan harus menjadi acuan dan prioritas. Penyelenggaraan urusan wajib merupakan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) sebagai alat ukur yang ditetapkan pemerintah. Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. SPM merupakan standar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajibnya yang berhak  di terima oleh setiap warga. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.

Berangkat dari kerangka piker diatas maka seyogyanya penggunaan dana dari kenaikan pendapatan dan silpa pada tahun 2012 di prioritaskan untuk mencapai target target SPM, tetntunya dengan tetap meperhatikan dan berpedoman pada RKPD tahun 2012. Pencapain SPM tentunya harus di tuangkan dalam KUA dan PPA sebagaimana diamatkan oleh Permendari No 79 Tahun 2007 pasal Pasal 11 “Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM” hal ini tetnyu berlaku juga pada KUA dan PPA Perubahan. Pencapain SPM juga diperkuat oleh Permendari No 22 Tahun 2011 tentang Pedomoman Penyusunan APBD 2012 disebutkan dengan jelas bahwa Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani Standar Pelayanan Minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga.

Lihat dan lakukan pemetaan pencapaian SPM di Kab Kebumen,  Perbaiki KUA dan PPA yang ada dengan memuat target pencapaian SPM. Lakukan yang wajib terlebih dahulu sebelum yang sunah.