1. Bagaimana dan dimana seharusnya Reses dan Perencanaan daerah reguler bertemu ?
2. Apa dan Bagaimana jaminan partisipasi dan hasil partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan penggangaran daerah ?
3. Bagaimana penyusunan skala prioritas dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah
4. Bagaima peran stake holder pada setia tahapan perencanaan dan penggangaran daerah
5. Apa produk hukum perencanaan dan penggaran daerah pada setia tahapan
Mudah mudahan menjadi perda inisiatif kedua DPRD pasca reformasi.
wah anggarane mlebu ngendi bae mas... nek ana proyek konsultan/konstruksi tekmelu nglamar..hehehe
BalasHapusanggarannya kayanya masih terlalu sedikit pak
BalasHapus