Kamis, 01 Juli 2010

Kabupaten Kebumen Menerima P2SPP ( 4,8 m )

Pembangunan adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Pembangunan dalam konteks Negara diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai peraturan perundangan yang telah ditetapkan yaitu Undang Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang Undang 25 Tahun 2004 menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan yang terpadu dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) dan kepentingan teknokratis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh birokrasi).
PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sebuah program nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dalam kerangka kerja pengintegrasian dengan SPPN terjadi hubungan yang saling menguntungkan yaitu perencanaan partisipatif PNPM Mandiri Perdesaan menjadi good practices dan memperkuat perencanaan partisipatif yang bersifat regular.
Sebagai upaya mengintegrasikan pengelolaan pembangunan partisipatif pola PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam Sistem Pembangunan Reguler maka dilaksanakan Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif ( P2SPP ) yang sekaligus mendorong terpadunya perencanaan partisipatif, politis dan teknokratis.
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif mempunyai dua agenda besar yaitu Penyelenggaraan Pembangunan berbasis Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pemerintah Lokal.

Materi Sosialisasi dapat diklik di bawah
Materi Sosialisasi P2SPP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar