"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Rabu, 28 Juli 2010
Workshop Konsistensi Perencanaan dan Penggaran Daerah RKPD 2011
Sabtu, 17 Juli 2010
FORKADA ( Forum Kebijakan dan Anggaran Daerah )
Rabu, 14 Juli 2010
Diskusi Penyusunan Perda Perencanaan Dan Penganggaran Daerah
1. Bagaimana dan dimana seharusnya Reses dan Perencanaan daerah reguler bertemu ?
2. Apa dan Bagaimana jaminan partisipasi dan hasil partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan penggangaran daerah ?
3. Bagaimana penyusunan skala prioritas dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah
4. Bagaima peran stake holder pada setia tahapan perencanaan dan penggangaran daerah
5. Apa produk hukum perencanaan dan penggaran daerah pada setia tahapan
Mudah mudahan menjadi perda inisiatif kedua DPRD pasca reformasi.
Sabtu, 10 Juli 2010
Pameran Buku Di Aula Sekda Kebumen
Kamis, 01 Juli 2010
Kebumen menerima PNPM-MP Pola Khusus Penangan Dampak Krisis sebesar Rp 1.5 M
Agar dampak krisis global yang berimbas pada perekonomian nasional (pada akhir 2008 s/d awal 2009) tidak meluas kepada kondisi sosek masyarakat.
Sektor ekonomi yang banyak menyerap tenaga kerja dan terkena dampak krisis al:
Perkebunan; industri pengolahan/tekstil pakaian, kerajinan dan mebel; sektor jasa TKI dsb.
Melalui PNPM-MP, Pemerintah mengupayakan pengurangan dampak krisis global di tingkat masyarakat melalui penambahan Dana BLM untuk Provinsi yang diindikasikan terkena dampak krisis.
Melalui pola pemberdayaan masyarakat, diharapkan dapat dilakukan berbagai kegiatan yang langsung dibutuhkan dan membawa manfaat bagi kelompok/ individu yang terkena dampak krisis. Pada tahun 2010 Kabapaten Kebumen menerima PNPM-MP Pola Khusus Penangan Dampak Krisis sebesar Rp 1.5 M.
Materi sosialisai bisa di kik di bawah
PNPM-MP Pola Khusus Dampak Krisis
Sektor ekonomi yang banyak menyerap tenaga kerja dan terkena dampak krisis al:
Perkebunan; industri pengolahan/tekstil pakaian, kerajinan dan mebel; sektor jasa TKI dsb.
Melalui PNPM-MP, Pemerintah mengupayakan pengurangan dampak krisis global di tingkat masyarakat melalui penambahan Dana BLM untuk Provinsi yang diindikasikan terkena dampak krisis.
Melalui pola pemberdayaan masyarakat, diharapkan dapat dilakukan berbagai kegiatan yang langsung dibutuhkan dan membawa manfaat bagi kelompok/ individu yang terkena dampak krisis. Pada tahun 2010 Kabapaten Kebumen menerima PNPM-MP Pola Khusus Penangan Dampak Krisis sebesar Rp 1.5 M.
Materi sosialisai bisa di kik di bawah
PNPM-MP Pola Khusus Dampak Krisis
Kabupaten Kebumen Menerima P2SPP ( 4,8 m )
Pembangunan adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Pembangunan dalam konteks Negara diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai peraturan perundangan yang telah ditetapkan yaitu Undang Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang Undang 25 Tahun 2004 menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan yang terpadu dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) dan kepentingan teknokratis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh birokrasi).
PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sebuah program nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dalam kerangka kerja pengintegrasian dengan SPPN terjadi hubungan yang saling menguntungkan yaitu perencanaan partisipatif PNPM Mandiri Perdesaan menjadi good practices dan memperkuat perencanaan partisipatif yang bersifat regular.
Sebagai upaya mengintegrasikan pengelolaan pembangunan partisipatif pola PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam Sistem Pembangunan Reguler maka dilaksanakan Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif ( P2SPP ) yang sekaligus mendorong terpadunya perencanaan partisipatif, politis dan teknokratis.
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif mempunyai dua agenda besar yaitu Penyelenggaraan Pembangunan berbasis Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pemerintah Lokal.
Materi Sosialisasi dapat diklik di bawah
Materi Sosialisasi P2SPP
Undang Undang 25 Tahun 2004 menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan yang terpadu dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) dan kepentingan teknokratis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh birokrasi).
PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sebuah program nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dalam kerangka kerja pengintegrasian dengan SPPN terjadi hubungan yang saling menguntungkan yaitu perencanaan partisipatif PNPM Mandiri Perdesaan menjadi good practices dan memperkuat perencanaan partisipatif yang bersifat regular.
Sebagai upaya mengintegrasikan pengelolaan pembangunan partisipatif pola PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam Sistem Pembangunan Reguler maka dilaksanakan Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif ( P2SPP ) yang sekaligus mendorong terpadunya perencanaan partisipatif, politis dan teknokratis.
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif mempunyai dua agenda besar yaitu Penyelenggaraan Pembangunan berbasis Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pemerintah Lokal.
Materi Sosialisasi dapat diklik di bawah
Materi Sosialisasi P2SPP
Langganan:
Postingan
(
Atom
)