Buku
Panduan ini merupakan salah satu dari seri penguatan kapasita masyarakat dan
pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.
Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah
dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara
partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk
mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat
(2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau
yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Denga
semakin besarnya dana yang mengucur ke desa perencanaan desa menjadi sesuatu
yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini
implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan
dengan kerangka pikir diatas “ Buku
Panduan Penyusunan RPJM Desa “ ini
kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong
terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat
desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Untuk menjadaptkan, silakan donwlod di bawah ini
suwun nggeh
BalasHapuspenyusunan RPJMDesa merupakan hal yang sangat mendesak sekarang oleh karenanya kami sangat butuk petunjuk penyusunan tersebut
BalasHapusMakasi banyak...ilmu yg sangat bermanfaat..
BalasHapusSangat Membantu kami sebagai tim penyusun RPJMDes
BalasHapusSangat bermanfaat utk membuka wacana dalam proses perencanaan pembangunan desa
BalasHapusMohon izin iku belajar
BalasHapus