Rabu, 30 Juli 2014

Menyusun RPJM Desa Bagian Dua

POKJA  RPJM Desa


Dalam menyusun RPJM Desa, Desa sebaiknya  membentuk Tim atau Kelompok Kerja RPJM Desa yang dibiayai sepenuhnya dari APB Desa.
a. Persyaratan Pokja
  1. Memiliki kemauan, komitmen dan kepedulian terhadap  perencanaan pembangunan desa.
  2. Mampu menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  3. Menjunjung  tinggi prinsip-prinsip kesetaraan, menghargai perbedaan pendapat, keberpihakan terhadap kelompok rentan dan marjinal, anti dominasi, anti diskriminasi, mengutamakan kepentingan umum secara menyeluruh.
  4. Mampu memimpin forum pertemuan desa secara dialogis dan partisipatif.
  5. Mampu bekerjasama dalam tim.
  6. Pembentukan Pokja dilakukan secara musyawarah.
b. Keanggotaan Pokja
  1. Kepala Desa selaku pengendali kegiatan
  2. Sekretaris Desa/Perangkat Desa lainnya selaku penanggung jawab kegiatan
  3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
  4. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Warga Miskin, Unsur   Perempuan, Unsur anak/ Pemerhati anak
c.  Tugas Pokja
  1. Melakukan pertemuan /rapat pokja
  2. Membentuk  Tim Pemandu
  3. Mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta
  4. Menyusun Jadwal dan Agenda
  5. Menyiapkan Bahan dan Peralatan
  6. Membuat Dokumentasi proses (Daftar hadir, berita acara,foto, notulen, dll) dan Dokumentasi Hasil : (Naskah draf Peraturan Desa tentang RPJM Desa
d.  Pembentukan Pokja
  1. Pembentukan Pokja RPJM Desa dilakukan secara  Musyawarah (Partisipatif)
  2. Pokja RPJM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
e. Struktur Pokja RPJMDes
1.            Pengendali
2.            Penanggungjawab
3.            Ketua
4.            Sekretaris
5.            Anggota

Tidak ada komentar :

Posting Komentar