POKJA RPJM Desa
Dalam menyusun RPJM Desa, Desa sebaiknya membentuk Tim atau Kelompok Kerja RPJM Desa
yang dibiayai sepenuhnya dari APB Desa.
a. Persyaratan
Pokja
- Memiliki kemauan, komitmen dan kepedulian terhadap perencanaan pembangunan desa.
- Mampu menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip kesetaraan, menghargai perbedaan pendapat, keberpihakan terhadap kelompok rentan dan marjinal, anti dominasi, anti diskriminasi, mengutamakan kepentingan umum secara menyeluruh.
- Mampu memimpin forum pertemuan desa secara dialogis dan partisipatif.
- Mampu bekerjasama dalam tim.
- Pembentukan Pokja dilakukan secara musyawarah.
b. Keanggotaan
Pokja
- Kepala Desa selaku pengendali kegiatan
- Sekretaris Desa/Perangkat Desa lainnya selaku penanggung jawab kegiatan
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
- Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Warga Miskin, Unsur Perempuan, Unsur anak/ Pemerhati anak
c. Tugas Pokja
- Melakukan pertemuan /rapat pokja
- Membentuk Tim Pemandu
- Mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta
- Menyusun Jadwal dan Agenda
- Menyiapkan Bahan dan Peralatan
- Membuat Dokumentasi proses (Daftar hadir, berita acara,foto, notulen, dll) dan Dokumentasi Hasil : (Naskah draf Peraturan Desa tentang RPJM Desa
d. Pembentukan Pokja
- Pembentukan Pokja RPJM Desa dilakukan secara Musyawarah (Partisipatif)
- Pokja RPJM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
e. Struktur Pokja RPJMDes
1.
Pengendali
2.
Penanggungjawab
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Anggota
Tidak ada komentar :
Posting Komentar