Selasa, 30 Maret 2010

TOT PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PARTISIPATIF


Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan yang berprespektif kemiskinan, gender dan anak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan Plan dan FORMASI talah meluncurkan panduan perencanaan desa partsipatf. Paduan tersebut terdiri dari tiga buku, Buku pertama Panduan Penyusunan RPJMDes, Buku Kedua Pandauan Penyusunan RKP Desa dan Buku Ketiga merupakan buku pandauan bagi pemandu perencanaan pembangunan desa.
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran buku tersebut pada tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 Maret bertempat di hotel candi Sari dilaksankan TOT Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif. Pelatihan diikuti staf bapermades dan dan utusan dari 13 SKPD dilingkunagan Pemkab Kebumen, sedang fasilitator pelatihan tersebut berasal dari Bapermades, Bapeda dan Tim Penulis Buku Panduan ( FORMASI ).
Menurut Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Dra. Siti Alfiah Anggraeni pelatihan ini dalam rangka menyiapakan Fasilitator pada tingkat kabupaten, Sedang untuk menyiakan fasilitator di tingkat kecamatan ( 26 Kecamatan ) akan dilaksankan pelatihan pada tanggal 5 s/d 7 April 2010 dimana setiap kecamatan diminta mengirimkan sebanyak 3 personal, yang nantinya akan bertugas menjadi fasilitator di tingkat kecamatan.

Sabtu, 27 Maret 2010

Mohon Doa dan Dukungan


Dalam berpatisipasi dalam membangun peradaban LSU Bina Insani berencana mendirikan Sekolah Menengah Islam Terpadu ( SMP IT )> SMP IT tersebut direncanakan satu komplek dengan Pompes Darut Thayyibah.
Berkaitam dengan hal tersebut kami tas nama pengurus LSU Bina Insani mengundang saudara untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut dengan memberikan bantuan pemikiran, tenaga dan dana.
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubingi kantor LSU Bina Insani

Jumat, 26 Maret 2010

Diskusi Publik Menuju Kebumen Layak Anak


.Dalam rangka terus mensosilisasikan gagasan kota layak anak, terutama dikabupaten kebumen pada hari kamis tanggl 25 Maret 2010 Forum PELANGI mengadakan diskusi publik dengan tema indikator kota layak anak. Diskusi ini merupakan lanjutan dari disukusi diskusi publik sebelumnya dalam rangka menyamakan presepsi para pemangku kewajiban serta para pegiat NGO di kabupaten kebumen. Diskusi tersebut dihadiri utusan dari beberapa SKPD yang berkaitan dengan anak dan beberapa Aktifis NGO Kabupaten Kebumen.
Dalam diskusi tersebut sebagai narasumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Beencana Kab. Kebumen dan FORMASI. Dalam diskusi tersebut diaparkan indikator indikator kota layak anak versi orang dewasa dan versi anak anak.

Senin, 22 Maret 2010

Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik

Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik
Dalam rangka meningkat kinerja pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 maret 2010, bertempat di Balai Desa Kajoran Kecamatan Karanggayam dilaksanakan pelatihan Tata Kelola Pemeintahan Desa Yang Baik.
Menurut Bpk Wakiyo selaku ketua panitia pelatihan yang juga merupakan sekertaris desa Kajoran Kecamatan Karanggayam pelatihan diikuti 40 peserta dari unsure Pmerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Tokoh Masyarakat. Masih menurut beliau pelatihan ini merupakan kerjasama pemerintah desa Kajoran dengan Plan PU Kebumen dengan Narasumber dan Fasilitator dari Bapermades Kab. Kebumen dan FORMASI.
Dari baperemades hadir sebagai Bpk Muhamad Fatoni dari bidang Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.

Di Kebumen 14 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

Salah satu hak dasar atas warga Negara adalah hak atas Papan yang sehat, karena ini merupakan hak warga Negara maka secara otomatis menjadi kewajiban dan tanggungjawab Negara untuk memfasilitasi pemenuhan atas hak dasar tersebut.
Diakabuten Kebumen menurut profil desa tahun 2009 terdapat sekitar empat belas ribu rumah tidak layak huni, ini tentunya jumlah yang cukup besar yang harus segera di benahi. Bebrapa tahun terakhir ini sebenarnya Pemerintah Kabupaten Kebumen meluncurkan Pogram P2P sebagai upaya untuk memfasilitasi warga yang rumahnya memang masih tidak layak huni. Dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2010 setidaknya telah dianggarkan untuk P2P sebesar Rp 2 Milyar yang diperuntukan untuk perbaikan 400 rumah tidak layak huni. Program ini masuk dalam rekening bantuan social dimana setiap warga yang memiliki rumah tidak layak huni akan mendapatkan stimulan bantuan social sebesar Rp 5 Juta yang akan diberikan secara langsung kepada warga.

Jumat, 19 Maret 2010

Menuju Pelayanan Prima Pemerintah Desa

Pemerintah Desa sebagai organisasi publik, pada dasarnya dibentuk untuk penyelenggaraan layanan Kepada masyarakat Kualitas layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu indikator dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah Desa.
Hakekat dari pelayan publik ditingkat desa adalah :
  1. Meningkatkan kualitas dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa di bidang pelayanan umum.
  2. Mendorong agar dapat mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
  3. Mendorong terciptanya kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat utk mencapai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Agar pelayanan publik ini bisa berjalan dengan baik pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat haruslah memperhatikan prinsip prinsip sebagai berikut :
  1. Transparansi : bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas
  4. Partisipatif : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban : pemberi dan penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut diatas tentunya harus ditunjang dengan kapasitas perangkat desa yang baik dan sarana dan prasarana yang memadai.

Kamis, 18 Maret 2010

"Worldview"

"Worldview"
Penulis: Hamid Fahmy Zarkasyi

Adalah Samuel P.Huntington yang menamai konflik global sekarang ini dengan clash of civilization melalui bukunya berjudul The Clash of Civilization and the Remaking of the World Order (1996). Alasannya, sumber konflik ummat manusia saat ini bukan lagi ideologi, politik atau ekonomi, tapi kultural. Sebab semua orang kini cenderung mengidentifikasi diri dengan identitas kultural. Jika kultur atau peradaban adalah identitas, maka identitas peradaban itu sendiri adalah worldview. Jadi clash of civilization berindikasi clash of worldview.

Banyak yang tidak sepakat dengan Huntington. Mungkin karena superficial atau provokatif. Seakan berbeda budaya bisa berarti perang. Namun Huntington bukan tanpa pendukung. Peter Berger misalnya, setuju konflik politik sekarang ini adalah collision of consciousness (benturan kesadaran atau persepsi), kata lain dari clash of civilization. Tapi pilihan kata, clash dan collision memang vulgar, masih kalah lembut dari kata-kata al-Attas divergence of worldviews. Tapi benarkah kini sedang terjadi clash of civilization?

Hampir semua sepakat bahwa setiap peradaban mempunyai worldview. Jerman lebih dulu memiliki istilah weltanschauung: welt = dunia, anschauung = persepsi, berarti persepsi tentang dunia; di Italia digunakan istilah “konsepsi tentang dunia”, di Perancis kata weltanschauung dipinjam dan diartikan dengan “pandangan metafisis tentang dunia dan konsepsi kehidupan”, di Rusia disebut mirovozzrenie berarti pandangan dunia. Dan semua setuju bahwa kata worldview harus diikat oleh predikat kultural, religius, ataupun saintifik. Jadilah, misalnya istilah Christian Worldview, Medieval Worldview, Scientific Worldview, Modern worldview dan the Worldview of Islam. Semua mempunyai cara pandang yang ekslusif. Tapi semua orang tahu disitu ada proses saling meminjam antar peradaban, antar worldview. Mungkin ini sebabnya di Barat orang mudah menerima denominasi berdasarkan worldview ketimbang “agama”. Hegel misalnya ketika ia baca teologi Hindu ia spontan menerimanya sebagai Indischen weltanschauung. Bahkan Ninian Smart menjadikan worldview sebagai alat untuk mengekplorasi kepercayaan manusia (crosscultural explorations of human beliefs).

Banyak lapisan makna didalam worldview. Membahas worldview bagaikan berlayar kelautan tak bertepi (journey into landless-sea) kata Nietsche. Meskipun begitu di Barat ia tetap hanya sejauh jangkauan panca indera. Luasnya worldview bagi Kant, Hegel dan juga Goethe, hanya sebatas dunia inderawi (mundus sensibilis).Tapi bagi Shaykh Atif al-Zayn bukan luasnya yang penting, tapi darimana ia bermula, maka worldview adalah mabda’ (tempat bermula). Disitu dapat diketahui spektrum makna worldview. Sedangkan worldview Islam seperti yang digambarkan al-Attas tidak sesempit luasnya lautan dalam planet bumi, tapi seluas skala wujud, ru’yat al-Islam lil wujud.

Tapi memakai worldview sebagai matrik agama, peradaban, kepercayaan atau lainnya sah sah saja. Sebab worldview bisa diukur dari apa yang ada dalam pikiran orang. Oleh sebab itu dilapisan dalam worldview terdapat conceptual framework (kerangka kerja konseptual). Tidak salah jika kemudian Dilthey menjadikannya sebagai asas formulasi epistemologis yang obyektif. Worldview lalu berfungsi sebagai asas ilmu-imu sosial (Dilthey), dan ilmu-ilmu alam (Kant). Thomas S Kuhn (1922-1996) bahkan menyulap worldview menjadi paradigma yang menyediakan nilai, standar dan metodologi tertentu yang mengikat kuat kerja-kerja saintifik. Ia bahkan menyebutnya matrik disipliner (disciplinary matrix) yang memiliki elemen yang tersusun. Ini mengingatkan kita pada kata-kata Husserl dalam Crisis of European Sciences, bahwa worldview itu akhirnya mirip dengan kepercayaan keagamaan yang bersifat individual. Di satu sisi ini merupakan dinamika pemikiran yang positif. Ringkas kata, paradigm dan worldview memiliki variable-variable konsep yang terstruktur, yang berproses menjadi framework pemikiran, dan disiplin ilmu pengetahuan. Itulah sebabnya ilmu menjadi sarat nilai, alias tidak netral.

Dalam Islam, sejauh apapun fikiran kita berpetualang wahyu tetap menjadi obornya. Al-Qur’an sendiri sarat dengan sistim konsep (conceptual scheme). Ilmu-ilmu seperti fiqih, hadith, tafsir, falak, tabi’ah, hisab, dsb, adalah derivasi dari konsep-konsep dalam wahyu. Artinya worldview Al-Quran telah menghasilkan framework dan disiplin ilmu yang juga ekslusif. Orang Barat, misalnya, tidak bisa mengadopsi metode ta’dil dan tajrih ilmu hadith, atau mengadopsi ilmu fara’id dalam Islam, dst. Sebaliknya orang Islam juga tidak bisa terima teori kebenaran dikhotomis: obyektif dan subyektif. Tidak juga bisa menerima doktrin pan-seksualisme Freud, doktrin evolusi Darwin dsb. Setiap teori atau konsep berangkat dari framework dan setiap framework diderivasi dari worldview.

Kalau saya terpaksa setuju dengan Huntington, maka saya hanya setuju pada dataran epistemologis. Itupun kalau ini termasuk dalam thesis Huntington. Pada dataran ini memang seperti tidak terjadi apa-apa, tidak terlihat pula konflik sosial, lebi-lebih senjata. Senjatanya adalah pena-pena para pemikir, yang dalam Islam dihitung baik pedang syuhada. Akibatnya, tidak kasat mata. Hanya saja disana sini terjadi kebingungan (confusion) intelektual, dan kehilangan identitas (lost of identity). Namun disini istilah clash of worldview lebih tepat disebut worldview intrusion.

Banyak contoh yang bisa membuktikan bahwa pemikiran ummat Islam kini sedang dirasuki oleh worldview peradaban lain. Banyak cendekiawan Muslim atau “ulama” memuji habis Immanuel Kant, Karl Marx, Thomas S Kuhn, Derrida dkk., tapi mengkritik al-Ash’ari, al-Ghazzali, al-Shafi’i dll. Ada pula yang ragu apakah al-Qur’an benar-benar wahyu Allah, sedangkan ia percaya rukun Iman. Kini malah ada wanita Muslimah berjilbab, tapi protes mengapa Tuhan begitu maskulin. Malah tidak aneh jika seorang ahli tahajjud dengan keningnya yang hitam, juga seorang Marxist. Ia memahami makna Tawhid, tapi tidak tahu berfikir tawhidi. Imannya tidak didukung oleh akalnya sehingga ilmunya tidak menambah imannya. Muslim tapi worldview dan framework berfikirnya tidak. Itulah dampak worldview intrusion.

Bagi yang tidak percaya thesis Huntington, boleh jadi ia percaya pada Derrida (1930-..). Sebab tradisi intelektual Barat yang oleh Derrida disebut logocentrism telah dirobohkan (deconstructed). Zaman postmodern telah menjadi post-worldview era. Tidak ada lagi worldview. Tidak ada kepastian akan kebenaran tentang alam, apalagi framework. Semua bebas memahami semua. Jadi tidak ada clash of worldview. Tapi bukankah Derrida sedang mengusung worldview dan framework dia sendiri?

Humorpun bagi Witgenstein masih termasuk worldview, meski ia hanya ilusi manusia tentang dunia. Dalam teologi Kristen sendiri konflik kebaikan dan kejahatan dianggap sebagai konflik worldview. Konflik antara kerajaan Tuhan dengan kerajaan Setan. Jadi clash of worldview atau intrusion of worldview bukanlah skenario peperangan, karena ia terjadi dalam diri kita sehari-hari, dalam akal dan hati kita. Oleh sebab itu kita tidak hanya perlu ditunjukkan tentang hakekat kebenaran tapi juga jalan menuju kebenaran. "Allahumma arina al haqqan warzuqnat tiba’ah, wa arinal bathila-bathilan warzuqnaj tinabah.” [www.hidayatullah.com]

Penulis Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS)

Selasa, 16 Maret 2010

Agama

Agama
Penulis: Hamid Fahmy Zarkasyi

Di pinggir jalan kota Manchester Inggeris terdapat papan iklan besar bertuliskan kata-kata singkat "It's like Religion". Iklan itu tidak ada hubungannya dengan agama atau kepercayaan apapun. Disitu terpampang gambar seorang pemain bola dengan latar belakang ribuan supporternya yang fanatik. Saya baru tahu kalau itu iklan klub sepakbola setelah membaca tulisan dibawahnya Manchester United.

Sepakbola dengan supporter fanatik itu biasa, tapi tulisan it's like religion itu cukup mengusik pikiran saya. Kalau iklan itu di pasang di Jalan Thamrin Jakarta ummat beragama pasti akan geger. Ini pelecehan terhadap agama. Tapi di Barat agama bisa difahami seperti itu. Agama adalah fanatisme, kata para sosiolog. Bahkan ketika seorang selebritinya mengatakan My religion is song, sex, sand and champagne juga masih dianggap waras. Mungkin ini yang disinyalir al-Qur'an ara'ayta man ittakhadha ilahahu hawahu (QS.25:43).

Pada dataran diskursus akademik, makna religion di Barat memang problematik. Bertahun-tahun mereka mencoba mendefinisikan religion tapi gagal. Mereka tetap tidak mampu menjangkau hal-hal yang khusus. Jikapun mampu, mereka terpaksa menafikan agama lain. Ketika agama didefinisikan sebagai kepercayaan, atau kepercayaan kepada yang Maha Kuasa (Supreme Being), kepercayaan primitif di Asia menjadi bukan agama. Sebab agama primitif tidak punya kepercayaan formal, apalagi doktrin.

F. Schleiermacher kemudian mendefinisikan agama dengan tidak terlalu doktriner, agama adalah "rasa ketergantungan yang absolut" (feeling of absolute dependence). Demikian pula Whithehead, agama adalah "apa yang kita lakukan dalam kesendirian". Disini faktor-faktor terpentingnya adalah emosi, pengalaman, intuisi dan etika. Tapi definisi ini hanya sesuai untuk agama primitif yang punya tradisi penuh dengan ritus-ritus, dan tidak cocok untuk agama yang punya struktur keimanan, ide-ide dan doktrin-dokrin.

Tapi bagi sosilog dan antropolog memang begitu. Bagi mereka religion sama sekali bukan seperangkat ide-ide, nilai atau pengalaman yang terpisah dari matriks kultural. Bahkan, kata mereka, beberapa kepercayaan, adat istiadat atau ritus-ritus keagamaan tidak bisa difahami kecuali dengan matriks kultural tersebut. Emile Durkheim malah yakin bahwa masyarakat itu sendiri sudah cukup sebagai faktor penting bagi lahirnya rasa berketuhanan dalam jiwa. (Lihat The Elementary Forms of the Religious Life, New York, 1926, 207). Tapi bagi pakar psikologi agama justru harus diartikan dari faktor kekuatan kejiwaan manusia ketimbang faktor sosial dan intelektual. Para sosiolog Barat nampaknya trauma dengan makna agama yang doktriner, sehingga tidak peduli dengan aspek ekstra-sosial, ekstra-sosiologis ataupun ekstra-psikologis. Aspek immanensi lebih dipentingkan daripada aspek transendensi.

Sejatinya, akar kebingungan Barat mendefinisikan religion karena konsep Tuhan yang bermasalah. Agama Barat - Kristen - kata Amstrong dalam History of God justru banyak bicara Yesus Kristus ketimbang Tuhan. Padahal, Yesus sendiri tidak pernah mengklaim dirinya suci, apalagi Tuhan. Dalam hal ini kesimpulan Professor al-Attas sangat jitu 'Islam, sebagai agama, telah sempurna sejak diturunkan'. Konsep Tuhan, agama, ibadah, Manusia dan lain-lain dalam Islam telah jelas sejak awal. Para ulama kemudian hanya menjelaskan konsep-konsep itu tanpa merubah konsep asalnya. Sedang di Barat konsep Tuhan mereka sejak awal bermasalah sehingga perlu direkayasa agar bisa diterima akal manusia.

Kita mungkin akan tersenyum membaca judul buku yang baru terbit di Barat, Tomorrow's God, (Tuhan Masa Depan), karya Neale Donald Walsch. Tuhan agama-agama yang ada tidak lagi cocok untuk masa kini. Tuhan haruslah seperti apa yang digambarkan oleh akal modern. Manusia makhluk berakal (rational animal) harus lebih dominan daripada manusia makhluk Tuhan. Pada puncaknya nanti manusialah yang menciptakan Tuhan dengan akalnya.

Socrates pun pernah berkata:"Wahai warga Athena! aku percaya pada Tuhan, tapi tidak akan berhenti berfilsafat". Artinya "Saya beriman tapi saya akan tetap menggambarkan Tuhan dengan akal saya sendiri". Wilfred Cantwell Smith nampaknya setuju. Dalam makalahnya berjudul Philosophia as One of the Religious Tradition of Mankind, ia mengkategorikan tradisi intelektual Yunani sebagai agama. Apa arti agama baginya tidak penting, malah kalau perlu istilah ini dibuang. Akhirnya, sama juga mengamini Nietzche bahwa tuhan hanyalah realitas subyektif dalam fikiran manusia, alias khayalan manusia yang tidak ada dalam realitas obyektif. Konsep tuhan rasional inilah yang justru menjadi lahan subur bagi atheisme. Sebab tuhan bisa dibunuh.

Jika Imam al-Ghazzali dikaruniai umur hingga abad ini mungkin ia pasti sudah menulis berjilid-jilid Tahafut. Sekurang-kurangnya ia akan menolak jika Islam dimasukkan kedalam definisi religion versi Barat dan Allah disamakan dengan Tuhan spekulatif. Jika konsep Unmoved Mover Aristotle saja ditolak, kita bisa bayangkan apa reaksi al-Ghazali ketika mengetahui tuhan di Barat kini is no longer Supreme Being (Tidak lagi Maha Kuasa).

Konsep Tuhan di Barat kini sudah hampir sepenuhnya rekayasa akal manusia. Buktinya tuhan 'harus' mengikuti peraturan akal manusia. Ia "tidak boleh" menjadi tiran, "tidak boleh" ikut campur dalam kebebasan dan kreativitas manusia. Tuhan yang ikut mengatur alam semesta dianggap absurd. Tuhan yang personal dan tiranik itulah yang pada abad ke 19 "dibunuh" Nietzche dari pikiran manusia. Tuhan Pencipta tidak wujud pada nalar manusia produk kebudayaan Barat. Agama disana akhirnya tanpa tuhan atau bahkan tuhan tanpa Tuhan. Disini kita baru faham mengapa Manchester United dengan penyokongnya itu like religion. Mungkin mereka hanya malu mengatakan it's really religion but without god.

Kini di Indonesia dan di negeri-negeri Muslim lainnya cendekiawan Muslim mulai ikut-ikutan risih dengan konsep Allah Maha Kuasa (Supreme Being). Tuhan tidak lagi mengatur segala aspek kehidupan manusia. Bahkan kekuasaan Tuhan harus dibatasi. Benteng pemisah antara agama dan politik dibangun kokoh. Para kyai dan cendekiawan Muslim seperti berteriak "politik Islam no" tapi lalu berbisik "berpolitik yes"…."money politik la siyyama".

Tapi ketika benteng pemisah agama dan politik dibangun, tiba-tiba tembok pemisah antar agama-agama dihancurkan. "Ini proyek besar bung"! kata fulan berbisik. "Ini zaman globalisasi dan kita harus akur" kata professor pakar studi Islam. Santri-santri diajari berani bilang "Ya akhi tuhan semua agama itu sama, yang beda hanya namaNya"; "Gus! maulud Nabi sama saja dengan maulud Isa atau Natalan". Mahasiswa Muslim pun diajari logika relativis "anda jangan menganggap agama anda paling benar". Tak ketinggalan para ulama diperingati "jangan mengatasnamakan Tuhan". Kini semua orang "harus" membiarka pembongkaran batas antar agama, menerima pluralitas dan pluralisme sekaligus. Sebab, kata mereka, pluralisme seperti juga sekularisme, adalah hukum alam. Samar-samar seperti ada suara besar mengingatkan "kalau anda tidak pluralis anda pasti teroris"

Anehnya, untuk menjadi seorang pluralis kita tidak perlu meyakini kebenaran agama kita. Kata-kata Hamka "yang bilang semua agama sama berarti ia tidak beragama" mungkin dianggap kuno. Kini yang laris manis adalah konsep global theology-nya John Hick, atau kalau kurang kental pakai Transcendent Unity of Religions-nya F.Schuon. Semua agama sama pada level esoteris. Di negeri Muslim terbesar di dunia ini, lagu-lagu lama Nietzche tentang relativisme dan nihilsme dinyanyikan mahasiswa Muslim dengan penuh emosi dan semangat. "Tidak ada yang absolut selain Allah" artinya 'tidak ada yang tahu kebenaran selain Allah'. Shari'ah, fiqih, tafsir wahyu, ijtihad para ulama adalah hasil pemahaman manusia, maka semua relatif. Walhal, Tuhan tidak pernah meminta kita memahami yang absolut apalagi menjadi absolut. Dalam Islam Yang relatif pun bisa mengandung yang absolut. Secara kelakar seorang kawan membayangkan di Jakarta nanti ada papan iklan besar bergambar seorang kyai dengan latar belakang ribuan santri dengan tulisan singkat "Yesus Tuhan kita juga". [hidayatullah.com]

Penulis Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS)

Blasphemy

Blasphemy
Penulis: Hamid Fahmy Zarkasyi
Dalam suatu simposium di Tokyo saya bertemu dengan Angel Rabasa. Orangnya energik dan simpatik. Ia salah seorang peneliti pada Rand Corporation, NGO yang memberi saran dan masukan ke Security Council Amerika Serikat bagaimana menumpas fundamentalisme dalam Islam pasca 11 September. Banyak buku diterbitkan oleh NGO ini. Di saat coffee break ia sengaja menghampiri saya dan langsung “menembak”, What is wrong with Ahmadiyah in Indonesia? Saya katakana, “Itu adalah kasus penistaan agama (religious blasphemy)”. Oh no, that was the problem of freedom of speech ……bla…bla…bla.

Memang ia banyak tahu tentang Indonesia dan bahkan saya merasa pertanyaannya seperti ingin ikut campur urusan umat Islam. Saya lalu teringat makalah David E Kaplan, Hearts, Minds and Dollars, “Washington berinvestasi puluhan juta dolar dalam kampanye untuk mempengaruhi bukan saja masyarakat Islam, tapi juga Islam sendiri dan apa yang terjadi dalam Islam”. Kelihatannya, Rabasa ditugaskan untuk proyek yang disebut dalam makalah David itu.


“Baik, kalau begitu bagaimana dengan keberatan umat Kristiani terhadap aliran Jehovah yang dianggap sesat? Itu kan juga kasus penistaan agama?!!” tanya saya. Dia, yang berkulit putih itu menjadi sedikit memerah seperti menahan sesuatu. “Ya tapi orang Kristen tidak melaporkan kasus ini ke pemerintah”, jawabnya. Disini saya faham bahwa dia keberatan dengan campur tangan pemerintah dalam urusan agama. Tentu ini mindset yang tipikal orang Barat sekuler. Agama tidak boleh masuk ruang publik dan tidak boleh menyatu dengan kekuasaan, apapun bentuknya. Padahal, yang saya tahu, aliran Children of God dan Jehovah Witnesses dilarang kejaksaan Agung atas permintaan Ditjen Bimas Kristen karena dianggap sempalan Kristen. Ini bisa dipastikan merupakan hasil dari laporan para orang-orang Kristen.

Tapi kemudian saya katakan, kalau kita serahkan penyelesaian urusan blasphemy ke masyarakat, akan mengakibatkan chaos, atau kegaduhan. Anda tahu sendiri bagaimana masyarakat main hakim sendiri terhadap penganut Ahmadiyah di daerah-daerah. Dan jumlah mereka cukup banyak. Mengapa mereka begitu karena pemerintah tidak campur tangan. Saya juga sampaikan bahwa penganut Ahmadiyah sendiri menganggap siapapun yang tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi adalah kafir. Jadi, bukan hanya umat Islam yang menganggap Ahmadiyah salah, tapi Ahmadiyah justru menganggap umat Islam selain mereka itu salah. Ini tentu sudah merusak arti benar dan salah dalam ranah akidah dan syariah Islam. Rabasa ternyata tidak banyak tahu tentang kepercayaan Ahmadiyah. Akhirnya dia mengalihkan pembicaraan, “let’s talk something else”, katanya.

Blasphemy atau blasfemie (bahasa Perancis) adalah istilah yang digunakan untuk penistaan agama di Barat. Kata blasphemy dalam Online Etymology Dictionary, © 2001 Douglas Harper berasal dari bahasa Latin blasphemia atau bahkan dari Yunani blasphÄ“mein. Artinya irreligious, pernyataan, perkataan jahat atau menyakitkan, terkadang juga diartikan bodoh.

Secara definitif blasphemy adalah kejahatan menghina atau menista atau menunjukkan pelecehan atau kurang menghargai Tuhan, agama, ajarannya serta tulisan-tulisan-tulisan mengenainya. Juga berarti sikap menghina terhadap sesuatu yang dianggap sakral. (Merriam-Webster's Dictionary of Law, © 1996). Menurut The American Heritage blasphemy adalah aktifitas, pernyataan, tulisan yang merupakan penghinaan, irreligius, mengenai Tuhan atau sesuatu lainnya yang sakral.

Dalam the Random House Dictionary dan juga The American Heritage, menganggap seseorang sebagai Tuhan atau mengaku memiliki kualitas seperti Tuhan termasuk blasphemy. Pengertian Easton Bible Dictionary (1897) bahkan lebih detail lagi. Blasphemy termasuk mengingkari adanya Roh Kudus, Bible, kemessiahan Jesus atau menganggap mukjizat Jesus itu sebagai kekuatan setan.

Masalahnya ketika para pemeluk agama merasa agamanya dinistakan, para pemikir liberal sekuler menganggap para pemeluk agama-agama telah membatasi kebebasan berpendapat mereka. Agama, menurut mereka menggunakan dalih blasphemy, penistaaan, bid’ah, musyrik, tabu dsb. untuk membungkam kebebasan berpikir mereka. Sedangkan dalih yang digunakan agamawan hanya bersumber dari persepsi para agamawan yang terbatas. Sementara para pemeluk agama melihat orang-orang itu tidak mempunyai pengetahuan otoritatif untuk berbicara soal agama. Perbedaan pendapat ini nampaknya tidak punya jalan rekonsiliasi. Inilah Clash of worldview atau dalam bahasa Peter Berger collision of consciousness.

Benar, inti masalahnya ada pada perbedaan worldview. Di Barat pandangan agama dan alam pikiran masyarakat Barat khususnya masyarakat ilmiah (scientific community) tidak pernah bertemu alias bentrok atau clash. Standar kebenaran alam pikiran masyarakat Barat sendiri selalu berubah-ubah. John Milton, sastrawan dan penulis politik Inggris pernah bentrok dengan parlemen. Itu gara-gara brosur buatannya yang dianggap liar, tidak bertanggung jawab, tidak masuk akal dan illegal. Tapi menurut Milton itu pendapat individu. Pendapat individu yang berbeda-beda adalah modal bagi kesatuan bangsa. Oleh sebab itu menggali kebenaran dan ide-ide cemerlang tidak dapat dicapai kecuali dengan merujuk pendapat banyak orang, bukan segelintir orang.

Namun, yang akan menentukan sesuatu itu benar dan salah, menurut Milton bukan individu tapi gabungan pendapat individu-individu. Namun meski mayoritas telah bersuara, setiap individu dibebaskan untuk menemukan kebenaran mereka sendiri-sendiri. Tapi anehnya kata Milton jika fakta-fakta dibiarkan telanjang, kebenaran akan mengalahkan kebatilan dalam kompetisi terbuka. Masalah utama dalam teori Milton adalah standar kebenaran. Kebenaran, di satu sisi ditentukan oleh mayoritas, disisi lain oleh pasar bebas, tapi disisi lain juga tergantung pada individu masing-masing untuk menerima atau menolak.

Teori Milton kabur, tapi itu justru kondusif untuk membela kebebasan berpendapat. Meskipun dalam realitasnya tidak selalu begitu. Noam Chomsky mencoba merumuskan begini: ”Jika anda percaya pada kebebasan berbicara, anda percaya pada kebebasan berbicara untuk mendukung pendapat yang tidak anda sukai”. (If you're in favor of freedom of speech, that means you're in favor of freedom of speech precisely for views you despise). Tapi kenyataannya Stalin dan Hitler yang mengaku mendukung kebebasan berbicara hanya mendukung pendapat yang mereka sukai. Sama, orang-orang yang tidak suka agama tentu akan membela pendapat yang mereka sukai, meski tidak disukai agamawan. Itulah poin konfliknya.

Kembali ke soal blasphemy. Sekurangnya ada dua sumber blasphermy di Barat baik individual maupun kelompok. Pertama dari luar agama dan kedua dari dalam agama. Masalahnya kemudian ketika suatu agama dinistakan oleh orang di luar agama atau diluar otoritas siapa yang berhak memvonis? Dan jika dari dalam agama itu sendiri, siapa pula yang berhak menghukuminya? Pertanyaan yang sama mungkin bisa diajukan. Ketika suatu negara dihina atau diserang oleh orang dari luar negara atau dari dalam negara itu, siapa yang berhak mengadili??
Baik mengikuti teori Milton maupun Chomsky blasmphemy tetap saja tidak dapat dibenarkan. Dalam teori Milton menista agama dapat menjadi illegal alias haram karena hanya pendapat segelintir orang dan tidak dapat dipegang kebebarannya. Dan jika mengikuti teori Chomsky orang-orang di luar komunitas agama atau yang tidak otoritatif tidak dapat berpendapat semau mereka karena harus menghormati apapun kepercayaan agama-agama meski tidak mereka sukai. Anta ta’iq wa ana ma’i famata nattifiq. Itulah clash of worldview.

Tiga Makna Kebebasan dalam Islam Penulis: Syamsuddin Arif

Akhir-akhir ini kebebasan menjadi lafaz sakti yang senantiasa kita dengar, sekabur apapun maknanya. Istilah kebebasan dan kemerdekaan umumnya dipahami sebagai padanan kata freedom dan liberty. Artinya keadaan dimana seseorang bebas dari dan untuk berbuat atau melakukan sesuatu. Yang disebut pertama adalah kebebasan negatif, dimana segala bentuk pengaturan dan pembatasan berupa suruhan, larangan ataupun ajaran, dianggap berlawanan dengan kebebasan; manakala yang kedua (‘bebas untuk’) dinamakan kebebasan positif, dimana seseorang boleh menentukan sendiri apa yang ia kerjakan. Demikian menurut Isaiah Berlin dalam Two Concepts of Liberty (1958).

Bagi seorang Muslim, kebebasan mengandung tiga makna sekaligus. Pertama, kebebasan identik dengan ‘fitrah’ –yaitu tabiat dan kodrat asal manusia sebelum diubah, dicemari, dan dirusak oleh sistem kehidupan disekelilingnya. Seperti kata Nabi saw: ‘kullu mawludin yuladu ‘ala l-fitrah’. Setiap orang terlahir sebagai mahluk dan hamba Allah yang suci bersih dari noda kufur, syirik dan sebagainya. Namun orang-orang disekelilingnya kemudian mengubah statusnya tersebut menjadi ingkar dan angkuh kepada Allah.

Maka orang yang bebas ialah orang yang hidup selaras dengan fitrahnya, karena pada dasarnya ruh setiap manusia telah bersaksi bahwa Allah itu Tuhannya. Sebaliknya, orang yang menyalahi fitrah dirinya sebagai abdi Allah sesungguhnya tidak bebas, karena ia hidup dalam penjara nafsu dan belenggu syaitan.

Ahli tafsir abad keempat Hijriah, ar-Raghib al-Ishfahani, dalam kitabnya menerangkan dua arti ‘bebas’ (hurr): pertama, bebas dari ikatan hukum; kedua, bebas dari sifat-sifat buruk seperti rakus harta sehingga diperbudak olehnya. Pengertian kedua inilah yang disinyalir Nabi saw dalam sebuah hadis sahih: ‘Celakalah si hamba uang’ (ta‘isa ‘abdu d-dinar’) (Lihat: Mufradat Alfazh al-Qur’an, hlm. 224).

Makna kedua dari kebebasan adalah daya kemampuan (istitha‘ah) dan kehendak (masyi’ah) atau keinginan (iradah) yang Allah berikan kepada kita untuk memilih jalan hidup masing-masing. Apakah jalan yang lurus (as-shirath al-mustaqim) ataukah jalan yang lekuk. Apakah jalan yang terjal mendaki ataukah jalan yang mulus menurun. Apakah jalan para nabi dan orang-orang sholeh, ataukah jalan syaitan dan orang-orang sesat. ‘Siapa yang mau beriman, dipersilakan. Siapa yang mau ingkar, pun dipersilakan’ (fa-man sya’a fal-yu’min, wa man sya’a fal-yakfur), firman Allah dalam al-Qur’an (18:29).

Kebebasan disini melambangkan kehendak, kemauan dan keinginan diri sendiri. Bebasnya manusia berarti terpulang kepadanya mau senang di dunia ataukah di akhirat. Firman Allah: ”Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), Maka kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS al Isra’:18-19)

”Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS asy Syura:20). Terserah padanya apakah mau tunduk atau durhaka kepada Allah. Apakah mau menghamba kepada sang Khaliq atau mengabdi kepada makhluk. Sudah barang tentu, kebebasan ini bukan tanpa konsekuensi dan pertanggungjawaban.

Dan benarlah firman Allah bahwa tidak ada paksaan dalam agama – ‘la ikraha fi d-din’ (2:256). Setiap manusia dijamin kebebasannya untuk menyerah ataupun membangkang kepada Allah, berislam ataupun kafir. Mereka yang berislam dengan sukarela (thaw‘an) lebih unggul dari mereka yang berislam karena terpaksa (karhan), apatah lagi dibandingkan dengan mereka yang kafir dengan sukarela.

Ketiga, kebebasan dalam Islam berarti ‘memilih yang baik’ (ikhtiyar). Sebagaimana dijelaskan oleh Profesor Naquib al-Attas, sesuai dengan akar katanya, ikhtiar menghendaki pilihan yang tepat dan baik akibatnya (Lihat: Prolegomena to the Metaphysics of Islam, hlm. 33-4). Oleh karena itu, orang yang memilih keburukan, kejahatan, dan kekafiran itu sesungguhnya telah menyalahgunakan kebebasannya. Sebab, pilihannya bukan sesuatu yang baik (khayr). Disini kita dapat mengerti mengapa dalam dunia beradab manusia tidak dibiarkan bebas untuk membunuh manusia lain.

Jadi, dalam tataran praktis, kebebasan sejati memantulkan ilmu dan adab, manakala kebebasan palsu mencerminkan kebodohan dan kebiadaban. Kebebasan seyogianya dipandu ilmu dan adab supaya tidak merusak tatanan kehidupan. Supaya membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dalam kerangka inilah seorang Muslim memahami firman Allah: ”Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh Maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya” (QS. Fushshilat:46). Maka janganlah kebebasan itu menyebabkan kebablasan. (***)

AKU TULIS PAMPLET INI

AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA LEMBAGA PENDAPAT UMUM
DITUTUPI JARING LABAH-LABAH
ORANG-ORANG BICARA DALAM KASAK-KUSUK,
DAN UNGKAPAN DIRI DITEKAN
MENJADI PENG-IYA-AN

APA YANG TERPEGANG HARI INI
BISA LUPUT BESOK PAGI
KETIDAK PASTIAN MERAJALELA
DI LUAR KEKUASAAN KEHIDUPAN MENJADI TEKA-TEKI,
MENJADI MARABAHAYA,
MENJADI ISI KEBON BINATANG

APABILA KRITIK HANYA BOLEH LEWAT SALURAN RESMI
MAKA HIDUP AKAN MENJADI SAYUR TANPA GARAM
LEMBAGA PENDAPAT UMUM TIDAK MENGANDUNG PERTANYAAN
TIDAK MENGANDUNG PERDEBATAN
DAN AKHIRNYA MENJADI MONOPOLI KEKUASAAN

AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA PAMPLET BUKAN TABU BAGI PENYAIR
AKU INGINKAN MERPATI POS
AKU INGIN MEMAINKAN BENDERA-BENDERA SEMAPHORE DI TANGANKU
AKU INGIN MEMBUAT ISYARAT ASAP KAUM INDIAN
AKU TIDAK MELIHAT ALASAN

KENAPA HARUS DIAM TERTEKAN DAN TERMANGU
AKU INGIN SECARA WAJAR KITA BERTUKAR KABAR
DUDUK BERDEBAT MENYATAKAN SETUJU ATAU TIDAK SETUJU

KENAPA KETAKUTAN MENJADI TABIR PIKIRAN ?
KEKHAWATIRAN TELAH MENCEMARKAN KEHIDUPAN
KETEGANGAN TELAH MENGGANTI PERGAULAN PIKIRAN YANG MERDEKA

MATAHARI MENYINARI AIRMATA YANG BERDERAI MENJADI API
REMBULAN MEMBERI MIMPI PADA DENDAM
GELOMBANG ANGIN MENYINGKAPKAN KELUH KESAH
YANG TERONGGOK BAGAI SAMPAH
KEGAMANGAN
KECURIGAAN
KETAKUTAN
KELESUAN

AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA KAWAN DAN LAWAN ADALAH SAUDARA
DI DALAM ALAM MASIH ADA CAHAYA
MATAHARI YANG TENGGELAM DIGANTI REMBULAN
LALU BESOK PAGI PASTI TERBIT KEMBALI
DAN DI DALAM AIR LUMPUR KEHIDUPAN
AKU MELIHAT BAGAI TERKACA :
TERNYATA KITA, TOH, MANUSIA !

RENDRA
( pejambon - jakarta, 27 april 1978 )

Sajak Pertemuan Mahasiswa

matahari terbit pagi ini
mencium bau kencing orok di kaki langit
melihat kali coklat menjalar ke lautan
dan mendengar dengung di dalam hutan

lalu kini ia dua penggalah tingginya
dan ia menjadi saksi kita berkumpul disini
memeriksa keadaan

kita bertanya :
kenapa maksud baik tidak selalu berguna
kenapa maksud baik dan maksud baik bisa berlaga
orang berkata : "kami ada maksud baik"
dan kita bertanya : "maksud baik untuk siapa ?"

ya !
ada yang jaya, ada yang terhina
ada yang bersenjata, ada yang terluka
ada yang duduk, ada yang diduduki
ada yang berlimpah, ada yang terkuras
dan kita disini bertanya :
"maksud baik saudara untuk siapa ?
saudara berdiri di pihak yang mana ?"

kenapa maksud baik dilakukan
tetapi makin banyak petani kehilangan tanahnya
tanah - tanah di gunung telah dimiliki orang - orang kota
perkebunan yang luas
hanya menguntungkan segolongan kecil saja
alat - alat kemajuan yang diimpor
tidak cocok untuk petani yang sempit tanahnya

tentu, kita bertanya :
"lantas maksud baik saudara untuk siapa ?"
sekarang matahari semakin tinggi
lalu akan bertahta juga di atas puncak kepala
dan di dalam udara yang panas kita juga bertanya :
kita ini dididik untuk memihak yang mana ?
ilmu - ilmu diajarkan disini
akan menjadi alat pembebasan
ataukah alat penindasan ?

sebentar lagi matahari akan tenggelam
malam akan tiba
cicak - cicak berbunyi di tembok
dan rembulan berlayar
tetapi pertanyaan kita tidak akan mereda
akan hidup di dalam mimpi
akan tumbuh di kebon belakang

dan esok hari
matahari akan terbit kembali
sementara hari baru menjelma
pertanyaan - pertanyaan kita menjadi hutan
atau masuk ke sungai
menjadi ombak di samodra

di bawah matahari ini kita bertanya :
ada yang menangis, ada yang mendera
ada yang habis, ada yang mengikis
dan maksud baik kita
berdiri di pihak yang mana !

RENDRA
( jakarta, 1 desember 1977 )

Orang-Orang Miskin Oleh : W.S. Rendra

Orang-orang miskin di jalan,
yang tinggal di dalam selokan,
yang kalah di dalam pergulatan,
yang diledek oleh impian,
janganlah mereka ditinggalkan.

Angin membawa bau baju mereka.
Rambut mereka melekat di bulan purnama.
Wanita-wanita bunting berbaris di cakrawala,
mengandung buah jalan raya.

Orang-orang miskin. Orang-orang berdosa.
Bayi gelap dalam batin. Rumput dan lumut jalan raya.
Tak bisa kamu abaikan.

Bila kamu remehkan mereka,
di jalan kamu akan diburu bayangan.
Tidurmu akan penuh igauan,
dan bahasa anak-anakmu sukar kamu terka.

Jangan kamu bilang negara ini kaya
karena orang-orang berkembang di kota dan di desa.
Jangan kamu bilang dirimu kaya
bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
Lambang negara ini mestinya trompah dan blacu.
Dan perlu diusulkan
agar ketemu presiden tak perlu berdasi seperti Belanda.
Dan tentara di jalan jangan bebas memukul mahasiswa.

Orang-orang miskin di jalan
masuk ke dalam tidur malammu.
Perempuan-perempuan bunga raya
menyuapi putra-putramu.
Tangan-tangan kotor dari jalanan
meraba-raba kaca jendelamu.
Mereka tak bisa kamu biarkan.

Jumlah mereka tak bisa kamu mistik menjadi nol.
Mereka akan menjadi pertanyaan
yang mencegat ideologimu.
Gigi mereka yang kuning
akan meringis di muka agamamu.
Kuman-kuman sipilis dan tbc dari gang-gang gelap
akan hinggap di gorden presidenan
dan buku programma gedung kesenian.

Orang-orang miskin berbaris sepanjang sejarah,
bagai udara panas yang selalu ada,
bagai gerimis yang selalu membayang.
Orang-orang miskin mengangkat pisau-pisau
tertuju ke dada kita,
atau ke dada mereka sendiri.
O, kenangkanlah :
orang-orang miskin
juga berasal dari kemah Ibrahim

Yogya, 4 Pebruari 1978
Potret Pembangunan dalam Puisi

Sabtu, 13 Maret 2010

Desa Selogiri Beritikad Membangun Good Governace

.
Desa di masa reformasi mengalami perubahan paradigma yang mendasar yakni administrasi dan pilar demokrasi (transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas) menjadi keharusan, karena menjadi salah satu pengelola keuangan dan menegemnt modern. Selogiri Kec. Karanggayam Kebumen Jateng. masyarakat dan pemerintahan desanya bersepakat dan bersemangat untuk meraih masa epannya sebagai desa mandiri, dengan mengadakan pelatihan tersebut, bersama BAPERMADES, PLAN Internasional, dan Formasi.

Jumat, 12 Maret 2010

Berjuang Untuk Perubahan

Berjuang untuk perubahan, ya itulah yang terus dilakukan oleh teman Forum Galam Lamunti Kuala Kapuas setelah harapan yang dihembuskan penguasa ternyata hanya pepesan kosong. Kesejahteraan dan harapan kehidupan yang lebih baik dulu mereka dapatkan ketika mau berangkat trans, dan akhirnya mereka tetapkan niat untuk pergi menggapai mimpi dan asa dan stelah tiba 12 tahun lalu mereka dihadang lahan gambut dan ilalang setinggi dua meter, tapi mereka terus bertahan berkutat dengan lahan dan air asam.

Mereka terus berjuang dari hari ke hari dari tahun keta tahun untuk merebut kesejahteraan, status dan pengakuan akan keberadaaan dan eksistensi mereka. Mereka sudah mulai jemu dan bosan terus menyadang "persiapan ".

Aku cuma heran.... kepada para penguasa yang tidak cepat tanggap.

Sahabat.... teruslah berjuang,
Aku menjadi saksi atas ketegaranmu.

Kamis, 04 Maret 2010

Rancanngan ke 2 Draf Perbub ADD Tahun 2010

BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka perlu mengatur pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 13 ).
M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DANA DESA
DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan perangkat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun.
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
BAB II
SUMBER DAN RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Sumber dan Besaran
Pasal 2
(1) ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah untuk Desa setelah dikurangi belanja pegawai.(SESUAI BUNYI PP 72)
(2) ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 37.755.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
(1) Sebesar Rp. 37.495.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) desa.
(2) Sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk insentif/penghargaan bagi desa yang dinilai berhasil atau berprestasi dalam pengelolaan APBDesa untuk 26 desa di 26 kecamatan.
Pasal 3
(1) Besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf a untuk setiap Desa diatur secara proporsional.
(2) Penetapan besaran ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 berdasarkan :
a. asas merata, yaitu besarnya bagian ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang sama untuk setiap desa yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dibagi jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Kebumen yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Minimum (ADM);
b. asas adil, yaitu besarnya bagian ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang akan dibagikan ke Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, yaitu : luas wilayah, jumlah penduduk, Kepala Keluarga Miskin, keterjangkauan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Variabel (ADV).
(3) Pemberian penghargaan terhadap Desa yang dinilai berhasil atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa
Pasal 4
(1) Rumus ADD adalah sebagai berikut :
ADDi = ADMi + ADVi
Dimana :
ADDi : ADD untuk Desa i
ADMi : Alokasi Dana Minimum untuk Desa i
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i

ADVi = BDi x (ADD - ∑ ADM)
Dimana :
ADVi : Alokasi Dana Variabel untuk Desa i
BDi : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
ADD : Total ADD se-Kabupaten Kebumen
∑ADM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimum

(2) Nilai Bobot Desa dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing Nilai Bobot Variabel dengan Koefisien Variabel dengan rumus :
BDi = a1KVLW + a2KVJP + a3KVJKKM + a4KVKJ + a5KVPBB + a6KVPADesa.
Dimana :
BD i : Nilai Bobot Desa untuk Desa i
a 1 – a 6 : Nilai Bobot masing-masing Variabel
KVLW : Koefisien Variabel Luas Wilayah
KVJP : Koefisien Variabel Jumlah Penduduk
KVJKKM : Koefisien Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin
KVKJ : Koefisien Variabel Keterjangkauan
KVPBB : Koefisien Variabel Pajak Bumi dan Bangunan
KVPADesa : Koefisien Variabel Pendapatan Asli Desa
(3) Nilai Bobot Variabel ditentukan sebagai berikut :
a. Variabel Luas Wilayah (a1) : 0,30
b. Variabel Jumlah Penduduk (a2) : 0,25
c. Variabel Jumlah Kepala Keluarga Miskin (a3) : 0,30
d. Variabel Keterjangkauan (a4) : 0,10
e. Variabel Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (a5) : 0,25
f. Variabel Pendapatan Asli Desa selain swadaya masyarakat (a6) : -0,20

(4) Koefisien Variabel merupakan perbandingan antara Variabel Desa yang bersangkutan dengan jumlah total Variabel Desa se – Kabupaten dengan rumus :

Vi
KV i =
∑Vi Kab
Dimana :
KV i : Koefisien Variabel Desa i
Vi : Variabel Desa i
∑ViKab : Jumlah Total Variabel se - Kabupaten Kebumen
(5) Camat dan Kepala Desa bertanggungjawab atas validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB III
MEKANISME PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan untuk mendapatkan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(2) Pemerintah Desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ADD tahun sebelumnya kepada Camat, selanjutnya Camat melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada Bupati cq. Kepala Bapermades Kabupaten Kebumen.
(3) Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades dengan dilampiri :
a. RPJM Desa;
b. RKP Desa;
c. APB Desa tahun berjalan;
d. DPA Tahun Anggaran 2010;
e. kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
f. fotokopi nomor rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa; dan
g. Rekomendasi/persetujuan Pencairan Dana ADD dari Camat.
(4) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bapermades menginventarisir permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
(5) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
(6) Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(7) Pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat setempat.
(8) Bendahara Desa mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
(1) Tahap Pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang akan diterima oleh setiap Desa dan dicairkan paling lambat pada triwulan kedua, dilampiri syarat- syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (2); dan
(2)

Tahap Kedua sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 diberikan kepada Desa apabila telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana Tahap Pertama minimal sebesar 85 % (delapan puluh lima persen) dan dicairkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pencairan tahap pertama dengan dilampiri Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (Laporan Berkala).
Pasal 7
(1) Camat merekomendasikan permohonan pencairan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 setelah mengadakan verifikasi, pengecekan di lapangan dan surat pertanggungjawabannya benar- benar telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Camat bertanggungjawab terhadap rekomendasi permohonan pencairan ADD yang diterbitkan.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 8
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 terintegrasi dengan APB Desa dengan perincian sebesar 30% (tiga puluh persen) dialokasikan secara obyektif, efesien dan proporsional untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta sebesar 70 % (tujuh puluh persen) digunakan untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat tahun berjalan
Pasal 9
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 30 % (tiga puluh persen) untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dialokasikan untuk :
a. Belanja Pemerintah Desa yang digunakan untuk :
1. Belanja Pegawai yang meliputi :
a) honorarium Tim Pengelolaan Keuangan Desa; dan
b) honorarium Pelaksana Kegiatan Operasional.
2. Belanja Jasa yang meliputi :
a) listrik ;
b) telepon; dan
c) sewa;
3. Belanja Barang yang meliputi :
a) ATK;
b) cetak/fotokopi; dan
c) makan/minum rapat- rapat.

4. Belanja Perjalanan Dinas.
5. Belanja Pemeliharaan/Perawatan yang meliputi :
a) Kendaraan Dinas Kantor;
b) peralatan kantor; dan
c) gedung/kantor.
6. Belanja Modal Peralatan Kantor
b. Belanja Operasional Badan Permusyawaratan Desa digunakan untuk :
1.
2. Belanja Pegawai berupa honorarium sidang/rapat.
Belanja Barang yang meliputi :
a) Alat Tulis Kantor;
b) fotokopi/cetak; dan
c) makan/minum rapat-rapat.
3. Perjalanan Dinas.
Pasal 10
Penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar 70 % (tujuh puluh persen) untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat dapat digunakan untuk :
a. biaya perbaikan sarana publik dalam skala desa;
b. penyertaan modal usaha masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa;
c. perbaikan lingkungan dan permukiman;
d. pembuatan/penggunaan/pemanfaatan teknologi tepat guna;
e. pembangunan kesehatan skala desa, khususnya dalam pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan dan/atau tercapainya desa sehat;
f. pengembangan sosial budaya;
g. kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari 70% (tujuh puluh persen) keseluruhan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, misalnya : untuk mendukung kegiatan posyandu dan penanggulangan gizi buruk; dan
h. kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Desa seperti : pelatihan, kursus, sosialisasi, bimbingan teknis aparat Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal11
(1) Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. untuk pembelian bahan/material dapat dilakukan secara langsung ke toko/leveransir oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
b. pembayaran upah tenaga kerja dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dengan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten tahun berjalan; dan
c. pembayaran pajak mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 13
(1) Pertanggungjawaban ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APB Desa.
(2) Bentuk pelaporan atas kegiatan – kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut :
a. Laporan Berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dibuat secara rutin setiap bulannya, yang memuat realisasi penerimaan dan realisasi belanja;
b. Laporan akhir dari penggunan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui jalur struktural dari Kepala Desa disampaikan kepada Camat cq. Tim Pendamping Kecamatan paling lambat tanggal 10 Januari 2011.
(4) Tim Pendamping Kecamatan membuat rekapitulasi seluruh laporan dari tingkat desa di wilayah dilampiri laporan dari tingkat desa secara bertahap oleh Camat dilaporkan kepada Bupati cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Januari 2011.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa.
Pasal 15
Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3), maka Tim Pembina dan Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa akan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 secara langsung pada Desa yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa di Tingkat Kabupaten dibentuk Tim Pembina dan Pengawas serta Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Tim Pembina dan Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
a. melaksanakan desiminasi secara luas tentang kebijakan, data dan informasi ADD;
b. memberikan pedoman pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
c. membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung teknis pelaksanaan ADD;
d. menentukan besaran ADD Tahun Anggaran 2010 yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan;
e. memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa.
f. melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
(3) Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
a. Memberikan bimbingan dan pelatihan pengelolaan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa;
b. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dalam setiap proses tahapan kegiatan dengan Tim Pendamping Kecamatan;
c. memfasilitasi pemecahan masalah pelaksanaan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
d. menerima dan mengevaluasi laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD dari Tingkat Desa dan Kecamatan;
e. melaporkan kegiatan ADD di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 kepada Bupati; dan
f. melaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 17
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat dan dibentuk Tim Pendamping Kecamatan, yang mempunyai tugas :
a. melaksanakan kegiatan verifikasi bidang administrasi dan fisik;
b. membuat surat rekomendasi permohonan dan pencairan ADD
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d. melaksanakan asistensi dan pembinaan pengelolaan ADD;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD;
f. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa;
g. menerima dan mengevaluasi laporan dari Desa tentang pelaksanaan ADD Tahun Anggaran 2010; dan
h. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan ADD Tahun Anggaran 2010 secara berkala kepada Bupati cq. Kepala Bapermades .
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 18
(1) Bupati memberikan penghargaan terhadap Desa yang dinilai berhasil atau berprestasi dalam pengelolaan APBDesa.
(2) Penilaian keberhasilan atau prestasi dilaksanakan oleh Tim Pembina dan Tim Fasilitasi Kabupaten.
(3) Indikator penilaian keberhasilan atau prestasi dalam pengelolaan APBDesa, yaitu :
a. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan, baik di tingkat RT/RW maupun tingkat Desa;
b. ketepatan pengelolaan APBDesa.
c. realisasi keuangan sesuai dengan yang ditargetkan;
d. besarnya jumlah penerima manfaat, terutama dari kelompok warga miskin;
e. tingginya swadaya masyarakat dalam mendukung penggunaan ADD;
f. terjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa;
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal
BUPATI KEBUMEN,

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR

Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa ( KPMD )


Dalam upaya untuk memadukan perencanaan desa atara RPJMDes dengan perencanaan Program Nasional Pemberdayaan mayarakat Mandiri Perdesaan. Pada tanggal 2 sampai 4 maret tahun 2010 telah diadakan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD. Pelatihan tersebut dilaksankan di Kecamatan Puring dan Kecamatan Ayah dinama masing masing desa di setiap kecamatan tersebut mengirimkan dua Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pelatihan ini menjadi sangat strategis dalam mensinergikan antara RPJMDes dengan Perencanaan Program PNPM Mandiri Perdesaa. Dalam pelatihan tersebut materi utamanya adalah penyusunan RPJMDes yang partisipatif dan berprespektif kemiskinan.